• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Kadin Soroti Dualisme Dasar Hukum Pengupahan

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 22 November 2022 - 19:09
in Ekonomi
Buruh-berunjuk-rasa

Buruh berunjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta, Rabu (21/9/2022). Mereka menuntut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2023 sebesar 13 persen sekaligus menolak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dan menolak Omnibus Law. (ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Arsjad Rasjid menyoroti adanya dualisme dasar hukum terkait pengupahan dengan terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi 2023 atau Permenaker 18/2022.

Arsjad Rasjid menilai masalah pengupahan sudah memiliki landasan hukum melalui Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang merupakan turunan UU Cipta Kerja.

BacaJuga:

Purbayanomics dan Akhir Sebuah Eksperimen Fiskal: Refleksi Ekonomi Syariah atas Keberanian, Batas, dan Amanah Anggaran

Pertamina Perkuat Ketahanan Energi Lewat Integrasi Portofolio dan Infrastruktur LNG

Antrean SPBU Makassar Membaik, Pertamina Patra Niaga Tambah Pasokan dan Operator

“Dari perspektif legal standing, pengupahan juga memiliki landasan hukum melalui PP 36/2021. Artinya, ada dualisme dasar hukum dengan hadirnya Permenaker No 18/2022,” kata Arsjad seperti dikutip Antara, Selasa (22/112/2022).

Baca Juga : Tingkatkan Kerja Sama Investasi, KADIN Pimpin Forum B20 Indonesia Kunjungi Kanada

Dia berharap adanya kebijakan yang adil dan bisa mempertimbangkan semua kepentingan. “Pada dasarnya kami berharap adanya kebijakan yang secara holistik, adil, dan inklusif yang mempertimbangkan semua kepentingan pihak terkait,” imbuhnya.

Kadin juga meminta agar kebijakan kenaikan upah minimum yang ditetapkan pemerintah bisa disesuaikan dengan kondisi di setiap sektor agar tidak kontraproduktif. Sebab tidak semua sektor usaha memiliki pertumbuhan dan iklim bisnis yang sama saat ini.

“Kebijakan kenaikan upah minimum pada satu periode sebaiknya menargetkan pada industri dengan laju pertumbuhan ekonomi terbesar atau winning industry pada periode tersebut. Jika tidak, kebijakan kenaikan upah tersebut akan memberatkan pelaku usaha,” katanya.

Menurut Arsjad, pemerintah perlu merumuskan kebijakan pengupahan yang lebih tertarget, sejalan dengan pertumbuhan ekonomi dan karakter setiap sektor industri. Kebijakan pengupahan tersebut, juga harus bersifat adil, tidak memberatkan pelaku usaha dan tidak merugikan tenaga kerja atau buruh. Pasalnya, baik pelaku usaha maupun tenaga kerja, keduanya merupakan siklus pertumbuhan ekonomi yang tidak dapat dipisahkan.

Sejalan dengan itu, ujar dia, kebijakan upah minimum seyogyanya disertai dengan pemberian insentif yang ditargetkan pada industri tertentu dan tepat sasar sesuai dengan kondisi sektoral.

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengeluarkan Peraturan Menaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, yang salah satunya mengatur bahwa penyesuaian nilai upah minimum tidak boleh melebihi 10 persen.

Berdasarkan dokumen yang diunduh di Jaringan Dokumen dan Informasi Hukum Kemnaker, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah telah menetapkan aturan tersebut, pada 16 November 2022 dan diundangkan pada 17 November 2022.

Beberapa ketentuan di dalamnya menekankan bahwa penyesuaian nilai upah minimum untuk 2023 dihitung dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu. Data yang digunakan juga bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.

Sementara itu, dalam Pasal 7 tertulis bahwa penetapan atas penyesuaian nilai upah minimum tidak boleh melebihi 10 persen. Selain itu, dalam hal hasil penghitungan penyesuaian nilai upah minimum melebihi 10 persen, Gubernur menetapkan upah minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10 persen.

Jika pertumbuhan ekonomi bernilai negatif, penyesuaian nilai upah minimum hanya mempertimbangkan variabel inflasi. Upah Minimum provinsi dan kabupaten/kota yang telah ditetapkan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023.(wib)

Tags: Dasar Hukum PengupahanDualismeKadinMenteri Ketenagakerjaan

Berita Terkait.

Ekonom Sebut Pencopotan Purbaya Hanya Berdampak Sesaat terhadap Rupiah
Ekonomi

Purbayanomics dan Akhir Sebuah Eksperimen Fiskal: Refleksi Ekonomi Syariah atas Keberanian, Batas, dan Amanah Anggaran

Rabu, 16 September 2026 - 23:03
Carrel Ticualu Soroti Kebijakan Purbaya Yudhi Sadewa: Pajak, Restitusi, dan TKD Jadi Perhatian
Ekonomi

Pertamina Perkuat Ketahanan Energi Lewat Integrasi Portofolio dan Infrastruktur LNG

Rabu, 16 September 2026 - 20:26
Antrean SPBU Makassar Membaik, Pertamina Patra Niaga Tambah Pasokan dan Operator
Ekonomi

Antrean SPBU Makassar Membaik, Pertamina Patra Niaga Tambah Pasokan dan Operator

Rabu, 16 September 2026 - 19:07
Carrel Ticualu Soroti Kebijakan Purbaya Yudhi Sadewa: Pajak, Restitusi, dan TKD Jadi Perhatian
Ekonomi

Carrel Ticualu Soroti Kebijakan Purbaya Yudhi Sadewa: Pajak, Restitusi, dan TKD Jadi Perhatian

Rabu, 16 September 2026 - 18:22
Terowongan Tambang Emas BRMS di Palu Tembus 975 Meter, Produksi Ditargetkan Mulai 2027
Ekonomi

Terowongan Tambang Emas BRMS di Palu Tembus 975 Meter, Produksi Ditargetkan Mulai 2027

Rabu, 16 September 2026 - 17:54
Sesudah OTT KPK, Apa yang Berubah?
Ekonomi

2 Angling Listrik Meluncur di TMII, Paiton Energy Dorong Wisata Rendah Emisi

Rabu, 16 September 2026 - 17:04

OLAHRAGA

Belajar dari Kekalahan 17 Gol, Ketapang Junior Bangkit dan Juara Liga AAFI U13
Olahraga

Belajar dari Kekalahan 17 Gol, Ketapang Junior Bangkit dan Juara Liga AAFI U13

Editor Dilianto
Rabu, 16 September 2026 - 19:17

INDOPOSCO.ID – Ada masa ketika Ketapang Junior FA bahkan kesulitan mencetak satu gol. Kekalahan 0-17 dan 0-11 pernah menjadi bagian...

SelengkapnyaDetails
FC Seoul vs Persib: Kabar Rotasi Jadi Angin Segar Buat Maung Bandung

FC Seoul vs Persib: Kabar Rotasi Jadi Angin Segar Buat Maung Bandung

Rabu, 16 September 2026 - 15:43
hardiyanto

Cetak Sejarah Juara Umum Popprov DKI 2026, Atlet Jakarta Barat Banjir Bonus dari Kenneth

Rabu, 16 September 2026 - 09:30
Gantikan Purbaya, Suahasil Nazara Hadapi Tantangan Jaga Kredibilitas APBN

Lepas 6 Karateka ke Asian Games 2026, Forki Bidik 2 Emas dan Tantang Jepang

Selasa, 15 September 2026 - 09:45
Pegadaian Championship Musim 2026/27 Resmi Digelar, Bukti Komitmen Pegadaian Tak Henti Dukung Generasi Muda Lewat Sepak Bola Nasional

Pegadaian Championship Musim 2026/27 Resmi Digelar, Bukti Komitmen Pegadaian Tak Henti Dukung Generasi Muda Lewat Sepak Bola Nasional

Senin, 14 September 2026 - 14:45

BERITA POPULER

  • Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

    Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

    1664 shares
    Share 666 Tweet 416
  • Persib Kalah 1-2, Igor Tolic Sindir Persija Serasa Juara Liga Champions

    1512 shares
    Share 605 Tweet 378
  • Ekonom Sebut Pencopotan Purbaya Hanya Berdampak Sesaat terhadap Rupiah

    1161 shares
    Share 464 Tweet 290
  • Tuding Guru dan Media ‘Goreng’ Isu Keracunan MBG, Kepala BGN Didesak Mundur

    1141 shares
    Share 456 Tweet 285
  • Dilema Revitalisasi Sekolah di Lebak: Terima Bantuan, Kepala Sekolah Malah Tertekan

    1067 shares
    Share 427 Tweet 267
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.