KemenKopUKM Inisiasi Pembaharuan UU Perkoperasian yang Sesuai Dengan Zaman

INDOPOSCO.ID – Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KemenKopUKM) menginginkan adanya pembaharuan Undang-Undang (UU) Perkoperasian yang sesuai dengan zaman.
Mengingat saat ini, KemenKopUKM masih mengacu pada UU Perkoperasian nomor 25 tahun 1992. Padahal saat ini, zaman sudah berganti dengan teknologi.
“Ini tahun 1992 tentu koperasi sudah maju di era teknologi ini,” kata Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM, Agus Santoso, Jumat (28/1/2022).
Baca Juga : Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah Pastikan Anggota Koperasi Terlindungi Haknya
Agus menyebutkan, harus ada pembaharuan UU perkoperasian yang disesuaikan dengan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) agar sesuai zaman.
“Dasar hukum perkoperasian nomor 25 tahun 1992. Koperasi simpan pinjam bukan lembaga keuangan maka di bawah Kemenkop,” tuturnya.
Baca Juga : KemenKopUKM Dorong Paguyuban Sendal Mulyaharja Berkoperasi
Ia berujar, Satgas sudah berkomunasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mendapatkan legal opinion agar tidak masalah di kemudian hari.
Selain itu, komunikasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) juga dibangun guna membuat aturan yang baru.
“Ke depan pemerintah dan DPR membuat aturan yang update agar sesuai dengan perkembangan saat ini,” ujarnya. (son)