• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah Pastikan Anggota Koperasi Terlindungi Haknya

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Jumat, 21 Januari 2022 - 09:40
in Nasional
Koperasi Bermasalah

Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM, Agus Santoso

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Ketua Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah Agus Santoso memastikan akan meminta komitmen pengurus KSP dan akan melakukan koordinasi ke pihak-pihak terkait untuk memastikan agar hak para anggota penyimpan di koperasi yang saat ini sedang dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) tetap terlindungi dan terjaga.

“Selama kurang lebih seminggu ini, kami sudah melakukan berbagai upaya. Untuk itu, kami juga berharap kepercayaan masyarakat untuk berkoperasi juga bisa masih tetap terjaga,” kata Agus Santoso di Jakarta, Kamis, 20 Januari 2022.

BacaJuga:

Kemenhaj Tegaskan Pembayaran Dam Lewat Adhahi

Adaksi Sampaikan 7 Tuntutan pada Hardiknas 2026, Apa Saja

Peran Guru Ngaji Itu Memperkuat Moral Bangsa, Ini Penilaian Menag

Satgas tersebut mendapat mandat dari Surat Keputusan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 2 tahun 2022 per tanggal 11 Januari 2022.

Baca Juga : Satgas Koperasi Bermasalah KemenKopUKM dan Polri Sepakat Percepat Penanganan Perkara

“Satgas diketuai oleh Agus Santoso dengan dua wakil ketua yakni Brigjen Wishnu dari TIPIDEKSUS, kemudian Wakil Kedua yakni Yudhi Wibhisana. Anggotanya dari kementerian dan lembaga-lembaga seperti Kepolisian RI, Kejaksaan Agung, PPATK dan ditambah lagi dengan OJK. Kita melihat bahwa otoritas yg terkait dengan penyelenggaraan intrgritas sistem keuangan di Indonesia ada dalam Satgas ini”, imbuh Agus

Dalam satu minggu ini, lanjut Agus, kami sudah berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga, antara lain dengan PPATK, bertemu dengan jajaran Bareskrim dan dijadwalkan minggu depan ini kami akan bertemu dengan Badan Pertanahan Nasional, kemudian dengan Kejaksaan Agung, dan juga dengan Mahkamah Agung.

“Jadi minggu depan sudah terjadwal semua,” ucapnya.

Baca Juga : KemenKopUKM Gandeng 5 Perguruan Tinggi Cetak Entrepreneur Baru

Untuk koperasi bermasalah yang didatangi dalam keperluan entry meeting sudah ada 5 KSP, yaitu Koperasi Sejahtera Bersama Bogor, Koperasi Indosurya, Pracico baik yang konvensional maupun syariah, serta Koperasi Lima Garuda.

“Dan tim teknis Satgas sudah berada di Koperasi Sejahtera Bersama sejak hari Senin. Jadi saya harap progress pelaksanaan pembayaran tahapan PKPU, sudah harus bisa segera diimplementasikan. Pokoknya kami akan terus mendampingi anggota agar koperasi memiliki komitmen untuk melaksanakan Akta Perdamaian atau Homologasi yang sudah diputuskan oleh Pengadilan dan memastikan proses PKPU itu berjalan dengan lancar,” katanya.

Satgas kata Agus, juga sudah membuka dialog dengan anggota KSB yang hari ini melakukan reuni di Kantor KSB Bogor. Satgas ingin menyerap aspirasi dan merumuskan bersama langkah-langkah yang diperlukan.

“Sore ini, kami akan bertemu dengan anggota Koperasi KSB dan Anggota serta Pengurus Baru Koperasi Lima Garuda. Masing-masing dengan perwakilan sekitar 10-12 orang, kita perlu membuka dialog itu untuk memastikan transparansi kinerja Satgas.” katanya.

Melalui dialog dengan Perwakilan Anggota tersebut, pihaknya ingin menunjukkan netralitas, transparansi, dan akuntabilitas Satgas, tidak ada keberpihakan, sehingga diharapkan masyarakat tetap kondusif dan percaya dengan koperasinya.

“Anggota koperasi perlu paham betul bahwa koperasi itu adalah milik Anggita sendiri, sehingga mesti terbangun suasana yang kondusif untuk menyelesaikan permasalahan ini,” katanya.

Pihaknya meminta agar masyarakat bisa saling bantu, saling dukung, dan saling memberi informasi.

“Karena apabila ada dugaan, itikad tidak baik atau ada dugaan penyimpangan, maka Satgas yang didukung oleh PPATK selaku intelejen keuangan dan OJK yang mengkoordinasikan Satgas Wasapada Investasi, serta dua instansi penegak hukum yaitu kepolisian dan kejaksaan agung tentu mempunyai kewenangan-kewenangan penindakan,” katanya.

Saat ini Satgas sedang menangani 8 KSP bermasalah dan ia mengimbau masyarakat untuk tetap yakin bahwa pemerintah sangat peduli untuk terus berupaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi koperasi simpan pinjam.

“Kami juga sudah membuka call center. Namun, kalau nanti dijawab oleh mesin jangan langsung kecewa, karena semua pengaduan akan dievaluasi setiap hari, pagi dan sore. Itu akan selalu saya tanya. Untuk call centre kan memang ada aplikasinya ya, tidak bisa dibantu oleh manysia yang 24 jam standby. Tetapi yang penting substansinya kami catat, dan menjadi referensi tindakan tindakan yang perlu kami lakukan,” katanya.

Ia menekankan bahwa setiap laporan yang masuk melalui call center pasti akan ditindaklanjuti.

“Kepada anggota koperasi yang merasa koperasinya bermasalah, silakan bentuk suatu aliansi anggota kelompok-kelompok anggota nanti bisa bisa membuat janji untuk bertemu tatap muka langsung dengan Satgas,” tutup Agus. (gin)

Tags: KemenKopUKMKoperasiKoperasi BermasalahKSP Sejahtera Bersama

Berita Terkait.

haji
Nasional

Kemenhaj Tegaskan Pembayaran Dam Lewat Adhahi

Minggu, 3 Mei 2026 - 06:06
adaksi
Nasional

Adaksi Sampaikan 7 Tuntutan pada Hardiknas 2026, Apa Saja

Minggu, 3 Mei 2026 - 05:05
umar
Nasional

Peran Guru Ngaji Itu Memperkuat Moral Bangsa, Ini Penilaian Menag

Minggu, 3 Mei 2026 - 04:44
kai
Nasional

Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi, KAI: 76 Orang Telah Kembali dan 24 Masih Jalani Perawatan

Minggu, 3 Mei 2026 - 03:30
menaker
Nasional

Terbitkan Perpres 25/2026, Pemerintah Pastikan Hak Awak Kapal Perikanan

Minggu, 3 Mei 2026 - 02:20
diknas
Nasional

Momentum Hardiknas Meneguhkan Pendidikan yang Memerdekakan dan Berkarakter

Minggu, 3 Mei 2026 - 00:30

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3540 shares
    Share 1416 Tweet 885
  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2564 shares
    Share 1026 Tweet 641
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1594 shares
    Share 638 Tweet 399
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1275 shares
    Share 510 Tweet 319
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    1031 shares
    Share 412 Tweet 258
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.