Satgas Koperasi Bermasalah KemenKopUKM dan Polri Sepakat Percepat Penanganan Perkara

INDOPOSCO.ID – Ketua Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah Kementerian Koperasi dan UKM Agus Santoso melakukan pertemuan dengan Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto membahas terkait penanganan koperasi bermasalah.
“Pertemuan antara Satgas dan Bareskrim untuk membahas upaya-upaya percepatan penanganan koperasi bermasalah. Untuk itu, kedua pihak sepakat semua harus dikomunikasikan agar setiap proses dapat dipecepat,” kata Ketua Satgas Agus Santoso, di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (19/01/2022).
Dalam pertemuan tersebut, Kabareskrim menyatakan sepanjang proses PKPU berjalan benar dan lancar, maka Polri tidak akan masuk di dalamnya. Lain halnya apabila terdapat unsur pidana di dalam proses homologasi tersebut, maka Polri akan turun tangan untuk membuktikan dugaan tindak pidana tersebut.
Baca Juga : LPDB-KUMKM Dorong Koperasi Sektor Riil Jadi Aggregator Anggotanya
Akan tetapi, Kabareskrim mengatakan ada kalanya PKPU dijadikan modus oleh para pelaku. Fakta menunjukkan Polri sudah menangani berbagai kasus koperasi yang terindikasi melakukan tindak pidana. Dipastikan, Polri siap mengawal setiap kasus koperasi bermasalah dan mendampingi untuk melakukan koordinasi dengan Polda di daerah.
Sementara itu, Agus mengatakan Satgas akan bersinergi dan bekerja sama dengan Ditjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM dan juga Badan Pertanahan Nasional mengenai aset-aset koperasi bermasalah.
“Setiap penyelesaian koperasi bermasalah akan mengutamakan pembayaran kepada anggotanya yang adalah rakyat kecil, orang sakit, dan orang tua. Sisanya akan dibayar secara proporsional,” kata Agus.(wib/PR)