• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Bea Cukai Ungkap Hal-Hal Penting di Balik Kenaikan Tarif Cukai 2022

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Jumat, 7 Januari 2022 - 21:26
in Ekonomi
beacukai
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah telah menetapkan kebijakan tarif cukai hasil tembakau (CHT) 2022 naik rata-rata 12,5 persen. Hal ini berdasarkan keputusan rapat internal kabinet yang dipimpin Presiden RI pada 13 Desember 2021.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, dalam sebuah wawancara pada Jumat (7/1/2022), mengungkapkan beberapa hal penting di balik keputusan tersebut. “Penentuan tarif cukai ini membutuhkan proses yang panjang, sebelumnya kami sudah berdiskusi dengan asosiasi industri rokok, Kementerian Tenaga Kerja, dan Kementerian Kesehatan, dan lainnya. Juga, karena penentuan tarif ini memenuhi kriteria Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68/2021, yaitu termasuk kebijakan yang berdampak pada masyarakat banyak, bersifat strategis, dan melibatkan antar kementerian/ lembaga, maka harus diputuskan sampai batas Presiden, hingga mendapatkan angka rata-rata tertimbang 12,5 persen,” ujarnya.

BacaJuga:

Progres RDMP Balikpapan Capai 99 Persen, Pertamina dan Pemerintah Perkuat Koordinasi

Dirut BRMS Tambah Kepemilikan 5,5 Juta Saham, Produksi Emas Ditargetkan Meningkat

Komatsu HD785-7 Hybrid EREV Mulai Diuji, Bidik Efisiensi Operasional Tambang

Kenaikan tarif cukai tersebut, menurut Nirwala telah mempertimbangkan aspek kesehatan, keberlangsungan tenaga kerja, pemberantasan rokok ilegal, dan penerimaan negara. “Pemerintah tidak hanya fokus pada economic growth atau inflasi, tetapi juga faktor pengendalian dari kebijakan cukai, yang menjadi resultan dari empat elemen, yaitu kesehatan, industri termasuk memerhatikan supply chain-nya, yaitu petani tembakau dan tenaga kerja yang terlibat, rokok ilegal, dan penerimaan negara,” katanya.

Baca Juga: Tutup Tahun 2021, Bea Cukai Layani Ekspor ke Berbagai Negara

Di bidang kesehatan, kenaikan cukai ini diharapkan meningkatkan fungsi cukai yang sesungguhnya, yaitu pengendalian konsumsi dan pengawasan peredaran terhadap barang berbahaya yang mengganggu kesehatan masyarakat, khususnya rokok. Hal ini juga merupakan bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024 untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, melalui penurunan prevalensi merokok, khususnya usia 10-18 tahun yang ditargetkan menjadi 8,7 persen di 2024.

Sedangkan untuk mengantisipasi keberlangsungan petani tembakau, Nirwala menegaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) untuk petani tembakau yang dialokasikan setidaknya untuk subsidi harga, peningkatan kualitas bahan baku, iuran jaminan produksi, dan bantuan bibit/benih/pupuk/sarana dan prasarana produksi. Begitu pun untuk para tenaga kerja terdampak.

“Kami sudah mengalokasikan DBHCHT yang secara spesifik ditujukan kepada para tenaga kerja dalam bentuk pemberian bantuan langsung tunai, pelatihan keterampilan kerja, dan bantuan modal usaha. Selain itu, untuk industri sigaret kretek tangan (SKT) yang menyerap banyak tenaga kerja, tarif cukai hanya naik maksimal 4,5 persen,” ujarnya.

Disebutkan Nirwala, mengingat skema cukai bersifat multidimensi, maka kenaikan tarif cukai selain berfungsi untuk mengendalikan konsumsi, juga memberikan pengaruh positif terhadap penerimaan negara. “Target penerimaan cukai hasil tembakau konsisten tercapai selama beberapa tahun terakhir. Pada 2021, berhasil terkumpul Rp188.811,48 miliar dari target Rp173.780,90 miliar atau tercapai 108,65 persen. Atas hal ini, kami mengapresiasi kepatuhan para pelaku industri rokok dan upaya aparat penegak hukum dalam mengontrol peredaran rokok ilegal. Bersamaan dengan fungsi revenue collector ini pun, kami juga memastikan pelayanan yang prima untuk menjaga keberlangsungan industri melalui penyediaan dan distribusi pita cukai dan mitigasi atas dampak kebijakan yang berpotensi mendorong rokok ilegal,” tutupnya. (ipo)

Tags: Bea CukaiKenaikan Tarif Cukai 2022Tarif Cukai

Berita Terkait.

IHSG Menghijau, Pengamat Soroti Ancaman dari Dalam Kabinet
Ekonomi

Progres RDMP Balikpapan Capai 99 Persen, Pertamina dan Pemerintah Perkuat Koordinasi

Jumat, 23 Oktober 2026 - 11:43
Dirut BRMS Tambah Kepemilikan 5,5 Juta Saham, Produksi Emas Ditargetkan Meningkat
Ekonomi

Dirut BRMS Tambah Kepemilikan 5,5 Juta Saham, Produksi Emas Ditargetkan Meningkat

Jumat, 23 Oktober 2026 - 11:04
Komatsu HD785-7 Hybrid EREV Mulai Diuji, Bidik Efisiensi Operasional Tambang
Ekonomi

Komatsu HD785-7 Hybrid EREV Mulai Diuji, Bidik Efisiensi Operasional Tambang

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:20
PLN EPI Kembangkan Biomassa untuk Energi Hijau dan Kemandirian Ekonomi Desa
Ekonomi

AI Bikin PLTA PLN NP Makin Efisien, Tingkat Ketersediaan Pembangkit Capai 98,12 Persen

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:05
PLN EPI dan FLEXIH Inc. Jajaki Pengembangan Hidrogen Rendah Karbon Berbasis Biomassa
Ekonomi

PLN EPI dan FLEXIH Inc. Jajaki Pengembangan Hidrogen Rendah Karbon Berbasis Biomassa

Jumat, 23 Oktober 2026 - 07:37
BAKTI Komdigi dan Atourin Bawa Paket Wisata Sumbawa ke Pasar Digital
Ekonomi

BAKTI Komdigi dan Atourin Bawa Paket Wisata Sumbawa ke Pasar Digital

Kamis, 22 Oktober 2026 - 15:45

OLAHRAGA

champion
Olahraga

Hasil Liga Champions: MU Dipermak Como, Bayern Gagal Menang Atas Arsenal

Editor Nelly Marinda Situmorang
Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:10

INDOPOSCO.ID - Malam Liga Champions 2026/2027 matchday ketiga pada Rabu (21/10/2026) malam hingga Kamis (22/10/2026) dini hari WIB kembali menghadirkan...

SelengkapnyaDetails
persija

Persija vs Arema: Shin Tae-yong Siapkan Strategi Redam Singo Edan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:51
Hasil Liga Champions: Hujan Gol Tercipta, PSG hingga Liverpool Berpesta

Hasil Liga Champions: Hujan Gol Tercipta, PSG hingga Liverpool Berpesta

Rabu, 21 Oktober 2026 - 07:16
Super League Membara! Macan Lapar Cari Pelampiasan, Singa Edan dan Juku Eja Siap Jadi Algojo

Super League Membara! Macan Lapar Cari Pelampiasan, Singa Edan dan Juku Eja Siap Jadi Algojo

Selasa, 20 Oktober 2026 - 10:31
Jadwal Liga Champions: PSG-Barca Saling Jegal, Arsenal Uji Kekuatan Bayern

Jadwal Liga Champions: PSG-Barca Saling Jegal, Arsenal Uji Kekuatan Bayern

Selasa, 20 Oktober 2026 - 09:40

BERITA POPULER

  • Gandeng Musisi Tanah Air, Kemendikdasmen Kian Menggelorakan Lagu Anak Lewat KICAU

    Gandeng Musisi Tanah Air, Kemendikdasmen Kian Menggelorakan Lagu Anak Lewat KICAU

    2645 shares
    Share 1058 Tweet 661
  • IWBIF 2026 Digelar di Jakarta, IWAPI Dorong Pengusaha Perempuan Indonesia Go Global

    1155 shares
    Share 462 Tweet 289
  • Debut Azka Corbuzier di New York Tuai Pujian, Film “Home, Almost” Bikin Penonton Menangis

    1097 shares
    Share 439 Tweet 274
  • Kunci Wirausaha Kuat, Ekonomi Melesat Perpres No. 38 Tahun 202

    1299 shares
    Share 520 Tweet 325
  • Usai Gempa M4,1 Guncang Bogor, Getaran Susulan hingga Malam

    1394 shares
    Share 558 Tweet 349
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.