Sistem OSS Percepat Proses Pelayanan Perizinan Operasionalisasi LSBU

INDOPOSCO.ID – Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono meresmikan operasionalisasi Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) melalui sistem Online Single Submission (OSS) di Jakarta, Selasa (5/10/2021).
“Dengan beroperasinya LSBU melalui sistem OSS akan mempercepat proses pelayanan perizinan, serta lebih efisien sebab mengurangi tatap muka. Sistem OSS ini memberikan kemudahan karena layanan semakin fleksibel,” ujarnya kepada media usai peresmian tersebut.
Dengan begitu, proses digitalisasi ini akan meminimalisir upaya penyelewengan yang mengarah kepada tindak korupsi. Untuk itu jangan hanya mendigitalisasi proses dari yang manual, tapi juga harus mengubah perilakunya.
“Terpenting, meningkatnya kecepatan proses sertifikasi dan perizinan berusaha, harus tetap menjaga kualitas dari hasil jasa konstruksi,” katanya.
Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR, Yudha Mediawan mengatakan, saat ini OSS telah terintegrasi dengan portal perizinan Kementerian PUPR melalui http://perizinan.pu.go.id/, portal tersebut telah terintegrasi dengan Sistem Informasi Jasa Konstruksi (SIJK) terintegrasi.
“Dengan begitu, proses perizinan berusaha yang dilakukan oleh LSBU yang terdiri dari Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sertifikat standar (lisensi) telah siap dilaksanakan melalui sistem OSS,” katanya.
Melalui sistem OSS, proses penerbitan NIB akan semakin cepat dengan durasi maksimal 7 menit dari awal mula proses pendaftaran dengan catatan seluruh data pendaftaran lengkap. Sedangkan untuk proses lisensi LSBU dilakukan sebagaimana diatur dalam PP 5 tahun 2021 maksimal 30 hari kerja.
Sementara, Ketua Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK), Taufik Widjoyono menyampaikan, hingga 30 September 2021 terdapat tujuh lisensi LSBU yang telah diterbitkan. LSBU tersebut saat ini telah siap untuk beroperasi, didukung dengan 253 personel asesor badan usaha yang telah melaksanakan Recognition Current Competency (RCC).
“LSBU yang sedang berproses untuk mendapatkan lisensi sebanyak 1 LSBU dan yang telah mengajukan permohonan akun pada aplikasi lisensi sebanyak 2 LSBU,” pungkasnya. (arm)