Ekonomi

Insentif Impor Alkes Rp799 Miliar

INDOPOSCO.ID – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mencatatkan realisasi pemberian insentif fiskal berupa importasi untuk jenis barang alat kesehatan (alkes) mencapai Rp799 miliar sejak Maret 2020 sampai Juli 2021.

“Total nilai insentif fiskal sudah diberikan sebesar Rp799 miliar dari nilai impor barang sebesar Rp4 triliun,” demikian kutipan keterangan resmi dari Kemenkeu di Jakarta, Kamis (19/8).

Jenis barang yang paling banyak diimpor yaitu Reagent PCR, ventilator, APD atau pakaian pelindung, obat-obatan, mesin In Vitro (uji lab), virus transfer media, dan masker baik bedah, non-bedah, maupun N95.

Jenis barang yang diberikan insentif ini dipilih berdasarkan masukan Kementerian Kesehatan serta dikoordinasikan dengan Kementerian atau Lembaga terkait melalui pertimbangan pemenuhan kebutuhan serta ketersediaan produsen dalam negeri.

Pada awal pandemi sudah diberikan insentif kepabeanan untuk 73 jenis barang sesuai PMK 34/PMK.04/2020 yang kemudian dilakukan beberapa kali perubahan yaitu terakhir menjadi 26 kelompok barang sesuai PMK 92/PMK.04/2021.

Sebagai contoh, PCR Test merupakan salah satu jenis barang yang sejak Maret 2020 sampai saat ini secara konsisten diberikan insentif kepabeanan sehingga diharapkan dapat memenuhi kebutuhan dengan harga murah serta mudah didapatkan.

Adapun jenis barang yang berhubungan dalam rangka proses testing Swab PCR yang juga diberikan insentif kepabeanan di antaranya adalah PCR test reagent, Swab, Virus Transfer Media, serta In Vitro Diagnostic Equipment.

Khusus untuk PCR test reagent, total fasilitas pembebasan bea masuk (BM) serta pajak dalam rangka impor (PDRI) yang sudah diberikan untuk periode 01 Januari sampai 14 Agustus 2021 sebesar Rp366,76 miliar.

Realisasi itu terdiri atas fasilitas pajak berupa pembebasan BM sebesar Rp107 miliar, PPN tidak dipungut sebesar Rp193 miliar, serta PPh Pasal 22 dibebaskan dari pungutan sebesar Rp66 miliar.

Sejak awal Juli 2021 juga diberikan fasilitas terhadap impor oksigen, oksigen concentrator, oksigen generator, tabung oksigen, serta regulator mengingat kebutuhannya meningkat seiring eskalasi Covid-19 versi Delta.

Tidak hanya insentif fiskal, turut diberikan insentif prosedural berupa percepatan pengeluaran barang impor serta penyederhanaan perizinan tata niaga impor yang diberikan oleh BNPB dengan pengajuan permohonan secara elektronik melalui Online Single Submission di laman www.insw.go.id.

Kementerian Keuangan juga memberikan insentif kepabeanan dalam mendukung pemenuhan kebutuhan Alkes berupa insentif untuk obat-obatan menggunakan dana APBN untuk masyarakat melalui PMK 102/PMK.04/2007.

Kemudian juga bea masuk ditanggung pemerintah untuk industri strategis yang terdampak Covid-19 khususnya sektor industri farmasi serta alat kesehatan melalui PMK 68/PMK.10/2021.

Sekaligus impor fasilitas pemerintah pusat serta daerah untuk kepentingan umum melalui PMK 171/PMK.04/2019, impor barang hibah atau hadiah untuk ibadah/amal/sosial melalui PMK 70/PMK.04/2012, dan fasilitas untuk impor vaksin Covid-19 melalui PMK 188/PMK.04/2020. (Mg2)

Back to top button