Pemerintah Hentikan Pemberian Visa Bagi WNA yang Kunjungi India 14 hari Terakhir

INDOPOSCO.ID – Pemerintah memutuskan untuk menghentikan pemberian visa bagi orang asing yang pernah tinggal atau pernah mengunjungi wilayah India dalam kurun 14 hari. Keputusan ini diambil akibat lonjakan kasus Covid-19 yang terjadi di negara tersebut beberapa minggu terakhir.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, kebijakan ini mulai berlaku hari minggu 25 April 2021. Peraturan ini, kata dia sifatnya sementara dan masih terus dikaji.
“Beberapa negara sudah lakukan pengetatan. Berdasarkan pengetatan tersebut, pemerintah memutuskan untuk menghentikan pemberian visa bagi orang asing yang pernah tinggal dan atau mengunjungi wilayah India dalam kurun waktu 14 hari terakhir,” kata dia, saat konferensi pers, Jumat (23/4/2021).
Namun demikian, untuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin pulang tetap diperbolehkan masuk, namun dengan sejumlah protokol kesehatan yang diperketat.
“WNI tersebut wajib melakukan Karantina selama 14 hari dilakukan di hotel khusus berbeda dengan hotel yang lain. Kemudian lulus tes PCR dengan hasil negatif maksimum 2x 24 jam sebelum keberangkatan dan hari pertama kedatangan dan hari 14 paska karantina akan kembali di PCR tes,” ujar Airlangga.
“Adapun pengetatan protokol ini dilakukan di semua moda transportasi, mulai dari darat, laut, dan udara,” sambungnya.
Lebih lanjut, Airlangga menjelaskan, pemerintah akan tetap membuka penerbangan internasional dari dan ke India di empat bandara internasional yaitu Soekarno-Hatta, Djuanda, Kuala Namu, dan Samratulangi.
“Kemudian untuk pelabuhan laut yakni Batam, Tanjung Pinang, Dumai dan batas darat di Entikong, Nunukan, dan Malinau,” imbuhnya. (yah)