Bea Cukai Tetapkan PDPLB Pertama di Jakarta
INDOPOSCO.ID – Untuk mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Bea Cukai memberikan fasilitas kepabeanan untuk mempermudah pelaku usaha dalam proses bisnisnya. Salah satu fasilitas yang diberikan adalah Pusat Logistik Berikat (PLB).
Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta yang diwakili oleh Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai, Tahi Bonar Lumban Raja, memberikan fasilitas kepabeanan berupa izin resmi kepada PT. Agung Raya sebagai pengusaha merangkap penyelenggara di PLB atau dapat disebut PDPLB, Senin (25/1/2021).
“Perusahaan kami berdiri sejak 1963, dan bergerak di bidang pergudangan juga ekspor konsol. Serta kami juga memiliki sertifikat ISO dan rutin diaudit setiap tahun,” ujar Direktur PT. Agung Raya, Henry.
Pada kesempatan ini, General Manager PT. Agung Raya, Efrizal, juga memaparkan mengenai proses bisnis perusahaan dan memberikan apresiasi kepada Bea Cukai atas fasilitas yang diberikan.
Harapan selanjutnya dari pemberian fasilitas PDPLB ini dapat meningkatkan pendapatan perusahaan, serta jumlah customer, dan mengefisiensi biaya layanan perusahaan.
“Dengan fasilitas ini, Bea Cukai juga berharap perusahaan dapat terus bergerak membangun perekonomian di daerah, untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional,” kata Tahi Bonar. (ipo)