Ekonomi

Bea Cukai Pacu IKM di Berbagai Daerah Manfaatkan Fasilitas Kepabeanan

INDOPOSCO.ID – Bea Cukai terus berkomitmen memajukan industri kecil dan menengah (IKM) di berbagai daerah dengan menggali potensi ekspor. Hal ini dilakukan sejalan dengan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Berbagai kegiatan telah dilakukan Bea Cukai, mulai dari sosialisasi ekspor, pemeriksaan lokasi perusahaan yang berpotensi ekspor, serta pemberian fasilitas kepabeanan kepada IKM yang memiliki potensi ekspor.

Misalnya, Bea Cukai Yogyakarta melakukan pemeriksaan lokasi perusahaan yang mengajukan permohonan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) untuk IKM. Bea Cukai memeriksa PT Plank Living Indonesia yang berlokasi di Banguntapan, Bantul pada Jumat (08/1/2021) lalu. Perusahaan ini memproduksi mebelair dengan produksi yangg lumayan besar pada tahun 2020 dan semua hasil produksinya diekspor ke Taiwan, China dan Singapura.

Selain itu, Bea Cukai Yogyakarta juga melakukan pemeriksaan lokasi PT Natajaya BNH Indonesia yang berlokasi di daerah Gilangharjo, Bantul. Perusahaan ini bergerak di bidang industri sarung tangan dan 100% hasil produksinya untuk tujuan ekspor.

Setelah dilakukan pemeriksaan, Bea Cukai Yogyakarat menyerahkan fasilitas KITE IKM kepada dua perusahaan tersebut. “Fasilitas KITE IKM ini adalah awal dari sebuah komunikasi antara perushaan dan Bea Cukai Yogyakarta, komunikasi ini harus terus dibangun demi kelancaran dalam pelaksanaan proses bisnis dalam memanfaatkan fasilitas KITE IKM ini,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Hengky Aritonang.

Tak hanya itu, Bea Cukai Bandung juga melakukan kunjungan ke CV Sankimo Okta Violet untuk menyosialisasikan fasilitas KITE IKM. “Fasilitas KITE IKM memberikan pembebasan bea masuk serta pajak dalam rangka impor yang terutang tidak dipungut atas importasi barang dan/atau bahan baku, mesin dan barang contoh guna menunjang aktivitas IKM,” ungkap Dwiyono Widodo, Kepala Kantor Bea Cukai Bandung.

Dengan fasilitas KITE IKM, Sankimo dapat menekan biaya produksi dan berencana melebarkan pasarnya hingga ke Korea Selatan. Sosialisasi ini merupakan salah satu kegiatan dalam program PEN untuk mengurangi dampak Covid-19 terhadap perekonomian.

Di wilayah Tasikmalaya, Sarah Batik and Brother mengunjungi Bea Cukai Tasikmalaya untuk memperoleh informasi terkait KITE IKM. Bea Cukai Tasikmalaya menjelaskan fasilitas KITE IKM memiliki banyak dampak positif yang bisa dirasakan tidak hanya untuk pengusaha penerima fasilitas tetapi juga untuk masyarakat luas pada umumnya.

“Fasilitas KITE IKM bisa diartikan di satu sisi sebagai fasilitas yang membuat para pengusaha membayar lebih sedikit kepada negara dengan harapan pengusaha dapat meningkatkan produktivitas dan menambah lagi jumlah karyawannya. Jumlah karyawan bertambah berarti kemampuan membeli masyarakat bertambah sehingga perputaran uang yang ada di masyarakat bisa lebih berputar. Ini akan berdampak baik bagi ekonomi Indonesia terlebih di masa pandemi Covid-19” ujar Ismail Hakim, Humas Bea Cukai Tasikmalaya.

Selain memberikan fasilitas, pengawasan kepatuhan terhadap penerima fasilitas juga dilakukan Bea Cukai. Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan, melakukan monitoring dan evaluasi terhadap perusahaan penerima fasilitas KITE yaitu PT. Mars Symbioscience Indonesia dan PT. Comextra Majora.

Pemantauan terhadap kesesuaian atas pemenuhan ketentuan persyaratan perizinan fasilitas KITE, impor, ekspor, dan mutasi barang dalam rangka subkontrak secara administratif, IT Inventory perusahaan, penyerahan jaminan, penyampaian konversi, penyampaian laporan pertanggungjawaban atau penyelesaian barang atau bahan baku dan kewajiban kepabeanan lainnya.

Untuk evaluasi mikro, Monitoring KITE yang dilakukan oleh Kepala Seksi Perijinan dan Fasilitas II, Nasruddin bersama tim merupakan kegiatan pemantauan dan pemeriksaan terhadap aktivitas perusahaan penerima fasilitas KITE yang dilakukan secara rutin atau insidental untuk memastikan bahwa perusahaan penerima fasilitas KITE telah mematuhi ketentuan yang berlaku.

“Dalam pelaksanaannya, pemberian fasilitas KITE ini mengandung konsekuensi adanya kewajiban–kewajiban yang harus dipenuhi perusahaan penerima fasilitas sesuai dengan aturan ketentuan yang berlaku. Untuk menguji dan menilai pemenuhan kewajiban tersebut mekanisme evaluasi dilakukan secara periodik (semesteran),” papar Nasruddin.

Sedangkan dalam Evaluasi KITE, pengawasan dan penilaian mengenai kelayakan, efisiensi, efektivitas, dan dampak dari pemberian fasilitas KITE kepada perusahaan penerima fasilitas KITE serta penilaian kebijakan yang dibuat sudah dapat diterapkan dan telah sesuai dengan tujuan. Monev mikro KITE ini tentunya akan menghasilkan penilaian berupa profiling perusahaan dimana nantinya secara manajemen risiko, data yang berhasil dikumpulkan, dapat digunakan Bea Cukai Sulbagsel sebagai acuan dalam melakukan pelayanan dan pengawasan. (ido)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button