Disway

Rangkap Jabatan

INDOPOSCO.ID – Putusan MK pekan lalu itu final. Wakil menteri dianggap sama dengan menteri: dilarang rangkap jabatan. Padahal para wakil menteri baru saja dapat jabatan rangkap: komisaris di BUMN.

Waktu saya mengangkat beberapa wakil menteri sebagai komisaris motif saya dua: untuk kelancaran perizinan dan untuk menambah penghasilan mereka.

Meski BUMN, kadang sulit juga mengurus izin. Biar pun permohonan izin itu sudah dilakukan lewat prosedur yang benar. Dengan mengangkat wakil menteri maka komunikasi di kementerian itu lebih mudah.

Berita Terkait

Bahwa agar ada tambahan penghasilan blak-blakan: iya. Gaji wakil menteri itu kecil sekali. Kalah dengan gaji Anda. Gaji wakil menteri saat itu Rp 11 juta –gaji menteri Rp 19 juta. Begitu kecilnya.

Memang angka itu tinggi di mata rakyat. Tapi gaji direktur perusahaan swasta bisa Rp 100 juta –banyak yang di atasnya.

Memang untuk para menteri masih mendapat uang operasional: Rp 100 juta/bulan. Tapi harus untuk operasional. Bukan tambahan penghasilan.

Sedang wakil menteri tidak mendapatkan uang operasional. Maka ada menteri yang kemudian berbagi: menyerahkan sebagian tunjangan operasional itu kepada wakil menteri. Ada yang tidak.

Kini, dengan munculnya putusan Mahkamah Konstitusi No 21/PUU-XXIII/2025 wakil menteri pun tidak boleh rangkap jabatan.

Ada baiknya: pemerintah sebagai regulator tidak ada hubungan apa pun dengan lembaga yang harus taat regulasi. Tinggal memikirkan bagaimana agar penghasilan mereka lebih besar.

Yang dipersoalkan di medsos memang logis: di saat rakyat sulit dapat pekerjaan kok yang sudah dapat pekerjaan masih diberi rangkapan pekerjaan.

Padahal kalau pun para wakil menteri tidak merangkap komisaris BUMN, apakah jabatan komisaris itu akan jatuh ke yang belum dapat pekerjaan itu?

Yang jelas, peraturan yang berlaku sekarang: pengangkatan direksi dan komisaris perusahaan menjadi wewenang sepenuhnya pemegang saham. Itu bunyi UU PT. Di swasta maupun BUMN.

Maka secara hukum suka-suka pemegang saham. Orang seperti apa pun bisa diangkat oleh pemegang saham menjadi komisaris. Tidak ada kriterianya. Yang ada hanya asas kepatutan. Tidak patut di mata Anda, bisa jadi patut di mata pemegang saham.

Pemegang saham BUMN adalah pemerintah: menteri BUMN. Kini bersama Danantara. Menteri BUMN punya atasan: presiden.

Zaman saya dulu Presiden SBY tidak pernah titip siapa pun untuk jadi komisaris BUMN –saya tidak pernah bertanya kepada wakil menteri apakah pernah menerima titipan yang dimaksud.

Komisaris adalah wakil pemegang saham dalam mengawasi direksi. Juga mewakili pemegang saham untuk memberikan persetujuan rencana kerja perusahaan.

Untuk BUMN saya melihat keberadaan komisaris ini beda dengan di swasta.

Di swasta komisaris selalu sehati dengan pemegang saham mayoritas. Di BUMN belum tentu. Kenapa?

Di BUMN seorang komisaris bisa sengaja menghambat direksi tanpa sepengetahuan pemegang saham. Bahkan komisaris bisa mencelakakan direksi –juga tanpa sepengetahuan pemegang saham.

Misalnya ada komisaris yang ”membocorkan” perbedaan pendapat di perusahaan BUMN ke penegak hukum. Padahal belum tentu motif pembocoran itu ingin menyelamatkan atau memajukan perusahaan BUMN.

Motifnya bisa saja ambisi pribadi, kepentingan bisnis, atau kepentingan relasi.

Saya melihat ada hubungan tidak sehat antara komisaris dan direksi di BUMN. Sayangnya UU PT kita ikut model Belanda: di sebuah perusahaan harus ada dewan komisaris dan dewan direksi.

Kalau komisarisnya lebih satu orang, salah satunya diangkat jadi komisaris utama.

Di Amerika tidak ada dewan komisaris. Pun di Singapura. Di banyak negara.

Mereka menggunakan sistem one board.

Sebenarnya Indonesia tidak harus mewarisi sistem Belanda. Saya lebih setuju dewan komisaris dihapus. Perusahaan-perusahaan akan lebih lincah.

Konflik bisa dihindari.

Di swasta hampir tidak pernah ada konflik antara direksi dan komisaris.

Kalau komisaris tidak setuju langkah direksi ia/dia mundur.

Di BUMN konflik itu sering terjadi. Yang berkonflik pun sama-sama tidak mau kehilangan jabatan.

Maka kalau sekarang ada yang mempersoalkan rangkap jabatan, sebenarnya kurang mendasar.

Sekalian saja persoalkan urgensi keberadaan dewan komisaris. Hapuskan jabatan komisaris. Bisa ikut Amerika: one board.

Begitu panjang antrean ingin jadi komisaris BUMN. Jadi komisaris seperti sebuah lowongan kerja. (Dahlan Iskan)

Komentar Pilihan Dahlan Iskan Edisi 20 Juli 2025: Satu Zaenal

Hendri Ma’ruf
MasyaAllah, saya mencatat dua hal penting selesai membaca artikel pagi ini: (1) Ironi sekali bahwa justru di organisasi pengacara tidak bisa bersatu. Memperkuat sinyalemen bahwa orang Melayu sulit membangun kesadaran bersama atau shared understanding yang mengakibatkan sulit bersatu/kompak. Doa saya semoga kedua organisasi itu dapat segera bersatu. (2) Lucu tapi sekaligus ironi yg menyedihkan bahwa boleh kalah apa saja asal jangan kalah di politik. Hal ini menyebabkan kekalahan kebenaran oleg politik. Bangsa besar ini sudah semestinya meng-unggul-i politik dengan kebenaran. Jika tidak maka kita akan terus-terusan gagal menegakkan keadilan meski hukum tertulisnya lengkap sak lengkap-lengkapnya.

djokoLodang
-o– DIANTAR NENEK Tomi-kecil berusia lima tahun biasanya diantar ke sekolah oleh kakeknya. Suatu hari, kakeknya sedang tidak enak badan, jadi nenek yang mengantarnya. Sore harinya, Tomi berkata kepada ayah-ibunya, “Naik mobil bersama Nenek hari ini benar-benar berbeda.” “Oh, apa yang membuatnya berbeda?”, tanya mereka. “Yaah,” jawabnya. “Bersama nenek, kami tidak melihat orang gila, wanita buta, atau orang bodoh di jalan. Sepanjang perjalanan!” –koJo.-

Agus Suryonegoro III – 阿古斯·苏约诺
SATU ZAENAL, SERIBU PERKARA.. Zaenal Marzuki ibarat “kombinasi langka” antara pengacara, aktivis sosial, dan—anehnya—bukan politisi sukses. Tapi mungkin justru itu istimewanya: dia tidak haus kekuasaan, hanya setia pada kebenaran, sesuai pesan ayahnya. Kisah pembelaannya terhadap Pendeta Alex adalah bukti bahwa hukum tak memandang agama, hanya kebenaran. Bahwa seorang aktivis Islam bisa gigih membela tokoh gereja, adalah pelajaran mahal soal toleransi sejati—bukan sekadar jargon seminar. Yang membuat geleng-geleng: Zaenal juga piawai membebaskan korban salah tangkap, dokter dan polisi, bahkan bupati. Tapi gagal jadi caleg. Mungkin karena ia terlalu tulus, terlalu lurus, dan terlalu sibuk menyelamatkan orang lain sampai lupa menyelamatkan elektabilitas sendiri. Indonesia butuh lebih banyak Zaenal. Tapi mungkin negeri ini lebih suka drama politik daripada diam-diam menyelamatkan keadilan. Ah, Zaenal, kau bukan gagal. Kau hanya lahir di negeri yang belum siap menangkap kebenaran—tanpa dibungkus pencitraan. ### Kalau semua pengacara seperti Zaenal, sinetron hukum bisa kehabisan tokoh jahat.

Lagarenze 1301
Santai Sejenak. Seorang pria menemui pengacara. Pria: “Rekan kerja saya berutang Rp 50 juta dan ia tidak mau membayar. Apa yang harus saya lakukan?” Pengacara: “Apakah Anda punya bukti ia berutang sebesar itu?” Pria: “Tidak. Tadinya saya percaya saja karena kami berteman.” Pengacara: “Baiklah, kalau begitu tulis surat minta ia mengembalikan uang Rp 100 juta yang ia pinjam kepada Anda.” Pria: “Tapi, ia hanya berutang Rp 50 juta.” Pengacara: “Benar. Itulah yang akan ia jawab dan Anda akan mendapatkan buktinya!”

Nimas Mumtazah
Pertemuan dengan orang yang awalnya hanya kita dengar suaranya, membaca tulisannya anugerah luar biasa. Tak di rencanakan endingnya mengesankan. Pernah di posisi itu. Puluhan tahun kami tak sua, tak ada kabar berita apapun. Tiba² kami dipertemukan. Bahkan saya mengabadikannya menjadi buku..

Runner
Sebelum era medsos. Pengacara yang boleh jadi dianggap hebat, yang menangani kasus besar. Yang perkaranya membela rakyat. Bersentuhan dengan kekuasaan. Yang membangun organisasi hukum. Mereka yang menjadi pemberitaan koran koran dan majalah. Era sekarang pengacara “top” kalau sering tampil di medsos, media online. Tentu tetap ada juga pengacara hebat dan benar benar bagus diera sekarang. Namun sering kali yang hebat hebat, tidak diberitakan di media. Media online dan medsos senangnya cari berita berita “kontraversial”. Mereka muncul, maaf, yang pandai ngomong, walau gak jelas arahnya dan kurang fakta serta data. Eh…. dengar dengar apa benar ya biaya jasa pengacara mahal, karena ada biaya langsung dan “tidak langsung”

gus Suryonegoro III – 阿古斯·苏约诺
MACAM-MACAM KEKHUSUSAN PENGACARA.. Tak semua pengacara menangani semua jenis perkara. Seperti dokter, mereka pun punya spesialisasi. 1). Pengacara Perceraian – Fokus pada kasus rumah tangga: gugatan cerai, hak asuh anak, pembagian harta, hingga KDRT. 2). Pengacara Pidana – Mendampingi klien dalam perkara pidana, seperti pencurian, korupsi, narkoba, atau penganiayaan. 3). Pengacara Perdata – Menangani konflik antar individu atau badan hukum, seperti sengketa tanah, warisan, utang-piutang, atau wanprestasi. 4). Pengacara Niaga/Komersial – Spesialis hukum bisnis, merger-akuisisi, perjanjian usaha, hingga kepailitan. 5). Pengacara Jalan Damai (Non-Litigasi) – Tidak membawa perkara ke pengadilan. Fokus memediasi, negosiasi, dan menyusun kesepakatan damai antara pihak. 6). Pengacara HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual) – Menangani paten, merek dagang, hak cipta, desain industri. 7). Pengacara Lingkungan Khusus: Militer, hingga Ketenagakerjaan – Masing-masing punya ruang lingkup hukum tersendiri. Jadi, jangan salah pilih pengacara—misalnya ke pengacara spesialus perceraian. Bisa perot dan repot.. ### Sssst. Itu hanya yang sata tau. Mungkin sudah ada yang lain..

Lagarenze 1301
Santai Sejenak 2. Suami istri lanjut usia sedang merayakan ulang tahun ke-50 pernikahan mereka. Mereka memutuskan untuk kembali ke desa tempat mereka pertama kali bertemu. Mereka duduk di sebuah kedai kopi di tepi danau dan mulai bernostalgia. Duduk di sebelah mereka adalah seorang polisi setempat. Ia mendengarkan obrolan pasangan yang sedang berbahagia itu. “Ingat hari pertama setelah kita menikah, itu di taman seberang danau, ketika aku memojokkanmu di pagar. Bagaimana kalau kita melakukannya lagi demi kenangan lama?” Sang istri tertawa kecil dan berkata, “Tentu, kenapa tidak.” Maka, mereka pun menyeberang ke taman. Polisi tadi mengawasi pasangan itu untuk menjaga jangan sampai ada yang terluka. Pasangan tua itu masuk ke taman. Mereka membuka pakaian. Si pria mengangkat istrinya yang telanjang dan menyandarkannya di pagar. Polisi yang mengawasi dari balik pohon, terkejut dengan apa yang dilihatnya. Dengan semangat muda, sang istri menggeletar dan berteriak-teriak. Sementara sang suami meronta-ronta seperti orang liar. Tak lama, mereka jatuh ke tanah kelelahan. Akhirnya, mereka berdiri, mengguncang diri, dan berpakaian. Saat mereka berjalan kembali menuju kedai kopi, polisi itu melangkah keluar dan berkata, “Itu pengalaman bercinta paling menakjubkan yang pernah kulihat. Kalian pasti pasangan yang sangat ganas sewaktu muda.” “Tidak juga,” kata lelaki tua itu, “waktu kita muda, pagar itu tidak berlistrik.”

Agus Suryonegoro III – 阿古斯·苏约诺
ANTARA KEADILAN DAN KEHATI-HATIAN HUKUM . Ungkapan, “Lebih baik membebaskan seribu orang bersalah daripada menghukum satu orang tak bersalah,” mencerminkan prinsip dasar keadilan: jangan sampai sistem hukum mencelakai orang yang tidak berdosa. Bagi pengacara, ini menjadi dasar moral: membela hak klien agar tidak dihukum secara sewenang-wenang. Bahkan jika klien bersalah, pengacara tetap wajib memastikan prosesnya adil. Bagi jaksa dan penyidik, prinsip ini menuntut kehati-hatian dalam membangun kasus. Bukan sekadar mencari tersangka, tapi mencari kebenaran. Bagi hakim, prinsip ini adalah penyeimbang: lebih baik ragu dan membebaskan, daripada menghukum tanpa kepastian mutlak. Hukum yang adil tidak harus menghukum sebanyak mungkin, tapi harus menghukum seadil mungkin. Prinsip ini bukan pembenaran membiarkan kejahatan, tapi peringatan agar sistem hukum manusia yang tak sempurna ini tetap berpihak pada nilai luhur: keadilan, bukan balas dendam. Bagaimana menurut Anda?

Fiona Handoko
Selamat siang bp thamrin, bung mirza, bp agus, bp ks, bp jokosp, bp em ha, bp jo dan teman2 rusuhwan. Siapa pun pengacaranya. Ingatlah pada ps 27 uud 45. Yang menyatakan “segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum. ” Jadi mau pakai pengacara johannes, pengacara YIM, pengacara zaenal, pengacara hotman. Atau pun tanpa pengacara. Sebenarnya semua sama saja. Sama kedudukannya di dalam hukum. Mungkin yang tidak sama. Kedudukannya di muka penegak hukum

yea aina
Pak Alex jadi tersangka empat kali, pengadunya anaknya sendiri – atau proxi anaknya. Ada juga Pak DI jadi tersangka, pengadunya pengelola media yang dulu beliau “bangkitkan” dari nol – atau proxi sesuatu. Jangan-jangan di level kekuasaan akan terjadi, seorang bapak di tersangkakan kasus mega korupsi. Bedanya, pengadunya mayoritas rakyat – atau proxi mantan rakyatnya. Hanyut dan tenggelam di sungai deras, apapun akan diraih untuk bisa selamat, pun sebatang ranting. Panik mode on. Untuk membela diri, si bapak akan mengadukan kepada anaknya – atau proxi si bapak itu sendiri. Gajah nyusu bledug.

Udin Salemo
ada alasan gak ikut gathering perusuh disway: jauh di Bandung. padahal memang gak diijinkan pemegang atm, wkwkwk…. memang susah jadi anggota isti, sakno, wkwkwkwkwk…….

Leong Putu
Bye bye gathering “Perusuh 4”. … Tukang ledeng berbaju lusuh/ Kejar target agar tak lambat/ Niat ikut gathering Perusuh/ Apalah daya dompet tak bersahabat/ ….. 365_mantun Bandung jauh

Bahtiar HS
Saya rutin baca CHD, tapi jarang komen. Prinsip saya kalau mau komen jangan sampai sama dengan komen perusuh sebelumnya. Maka saya pun mesti baca komen2 yg ada, dan itu jmlnya bisa puluhan bahkan lebih (ketahuan baca CHD-nya kapan wkwkw). Jadi baca komen para perusuh saja praktis sudah ngabisin waktu. Makanya ketika mau nulis komen gak jadi, krn waktu dah habis. Mesti ngerjakan yg lain. Lha sekarang kok bisa komen? Nah, kalau skrg saya komen bukan karena mau ngomenin soal Pak Zaenal Marzuki. Tp krn ada pengumuman bakal ada Gathering Perusuh Disway #4. Pas ultah pernikahan emas Abah pula. Jadi gak usah baca komen yang lain, langsung nulis komen aja. Setor muka. Siapa tahu kali ini mbak Pipit kasihan sama saya. Hahaha. Apalagi kalau terpilih dan berangkatnya ke Bandung bisa nebeng Tesla-nya Abah dari SBY bersama Cak Mul kan lumayan. Hemat ongkos. Masak Abah aja yang maunya gratisan gak bondo. Hahaha Udah. Gitu aja. :)

Johannes Kitono
Kontaminasi Zainal Melihat sukses Zainal membela Pendeta Alex , dokter dan polisi yang terlibat narkoba. Buat apa harus jadi politisi. Apalagi kala banyak politisi di DPR masuk penjara gegara korupsi. Apabila disatu tray telur ( 30 butir ) ada satu butir yang retak dan busuk. Besoknya sebagian besar telur pasti akan busuk juga. Terkontaminasi. Begitu juga nasib Zainal. Kalau pada saat ini sempat terpilih jadi anggota Dewan. Pasti akan ikut membusuk juga.Saran buat Zainal. Fokus saja jadi Advokat. Khususnya bela Politisi yang banyak terlibat korupsi.Kalau sukses bela mereka. Kan tidak susah titip pesan apa yang diperjuangkan Zainal. FORUM TUNGGAL ADVOKAT INDONESIA. Semoga Semuanya Hidup Berbahagia.

Sadewa 19
Dikisahkan dalam Al Quran, Nabi Daud didatangi oleh dua orang yg sedang berperkara. Salah satu dari mereka berkata “sesungguhnya saudaraku ini mempunyai 99 ekor kambing betina, sedangkan aku hanya punya 1 ekor kambing betina saja. Kemudian dia berkata serahkanlah kambingmu itu, dan dia mengalahkan aku dalam perdebatan”. Tentu pihak pertama merasa terzalimi dan pihak kedua begitu tamak, sudah punya 99 ekor kambing, masih ingin menguasai 1 ekor kambing saudaranya. Nabi Daud langsung membela pihak pertama dan meyalahkan orang yg punya 99 ekor kambing tadi tanpa mendengar penjelasan lebih lanjut darinya. Nabi Daud kemudian sadar bahwa keputusan yg dia ambil terlalu cepat, dan segera bertobat memohon ampunan Tuhan. Saat ini hakim juga dituntut untuk lebih hati hati. No viral no justice, namun terkadang yg memviralkan dan merasa terzalimi belum tentu dipihak yg benar. Di Fakultas Hukum, Universitas Harvard, terpampang ayat Al Quran, Surah An Nisa ayat 135, anda sudah tahu isinya. Ayat ini dianggap salah satu ungkapan keadilan terbaik. Disana juga terdapat kutipan kata kata hukum dari Santo Agustinus dan tokoh agama lainnya. Agama begitu mengajarkan agar kita menjadi penegak keadilan, menjadi saksi yg adil, membela kebenaran. Jadi ketika Hakimnya Jawa Islam, lalu pengacaranya orang Batak Kristen, namun keadilan tidak juga ditegakkan, mungkin hukumnya yg harus dirubah. Jangan jangan hukum di negara itu masih warisan kolonial, dimana yg punya duit yg menjadi pemenang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button