INDOPOSCO.ID – Defisit perdagangan minyak dan gas bumi (migas) Indonesia makin membesar. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan, defisit kumulatif perdagangan migas sepanjang 2021-2025 mencapai USD97,96 miliar atau hampir USD20 miliar per tahun. Sementara itu, pada Januari-Agustus 2026, defisit tercatat USD21,29 miliar, sekitar 75 persen lebih tinggi dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya dan telah melampaui defisit sepanjang 2025.
Besarnya defisit tersebut terutama dipicu oleh impor minyak untuk menutup kekurangan pasokan domestik yang diperkirakan mencapai 1 juta-1,2 juta barel minyak per hari (BOPD). Kondisi ini berpotensi menekan transaksi berjalan, memperlemah nilai tukar rupiah, serta meningkatkan risiko inflasi dan kenaikan suku bunga akibat kebutuhan valuta asing untuk membiayai impor energi.
Direktur Eksekutif ReforMiner Institute Komaidi Notonegoro menilai, penguatan industri hulu migas nasional menjadi salah satu langkah strategis untuk menekan defisit perdagangan migas. Tanpa peningkatan produksi domestik, ketergantungan terhadap impor minyak berisiko makin besar seiring proyeksi kebutuhan pasokan minyak nasional yang mencapai 1,94 juta-2,04 juta Barrel of Oil Per Day (BOPD) atau barel minyak per hari pada 2030, berdasarkan data Dewan Energi Nasional (DEN) 2026.
Menurut studi ReforMiner pada 2026, setiap penurunan produksi minyak sebesar 100 ribu BOPD berpotensi menambah nilai impor sekitar USD2,6 miliar per tahun. Karena itu, peningkatan produksi dari lapangan eksisting, pengembangan temuan baru, serta percepatan investasi eksplorasi dinilai penting untuk memperkuat ketahanan energi sekaligus mengurangi tekanan terhadap perekonomian nasional.
“Dalam beberapa tahun terakhir, eksplorasi di Indonesia juga menghasilkan sejumlah temuan migas berskala besar (big fish),” ujar Komaidi dalam diskusi dengan media, Rabu (28/10/2026).
Data Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menunjukkan, investasi hulu migas meningkat 41,6 persen dalam lima tahun terakhir, dari USD10,89 miliar pada 2021 menjadi USD15,42 miliar pada 2025. Pada tahun yang sama, lifting minyak dilaporkan mencapai 605,3 ribu BOPD atau 100,05 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Prospek industri hulu migas juga ditopang oleh hasil eksplorasi sepanjang 2020-2026. Dari 197 sumur yang dievaluasi, tercatat 122 temuan dengan rasio keberhasilan 61 persen, lebih tinggi dibandingkan rata-rata global sebesar 45 persen-50 persen. Sementara itu, cadangan migas terbukti dan terduga (2P) meningkat dari 13.274 juta barel setara minyak (million barrels of oil equivalent/MMBOE) pada 2024 menjadi 14.053 MMBOE pada 2025.
Sejumlah temuan besar turut memperkuat prospek tersebut. Pada 2022, sumur Timpan-1 di Andaman II mencatat potensi sekitar 2 triliun kaki kubik (TCF) gas. Pada 2023, Geng North-1 di Provinsi Kalimantan Timur ditemukan dengan potensi sekitar 5 TCF gas dan 400 juta barel kondensat, disusul Layaran-1 di South Andaman dengan sekitar 6 TCF gas in-place. Temuan berlanjut pada 2024 melalui Tangkulo-1 di South Andaman dengan potensi sekitar 2 TCF gas. Adapun Geliga-1 di Kalimantan Timur, yang ditemukan pada 2026, diperkirakan memiliki potensi sekitar 5 TCF gas dan 300 juta barel kondensat.
Di tengah prospek tersebut, ReforMiner menilai iklim investasi hulu migas Indonesia menunjukkan perbaikan. Berdasarkan penilaian IHS Markit (S&P Global) pada kuartal II 2026, skor aspek activity & success mencapai 6,03, fiscal system 5,11, oil & gas risk 5,54, serta legal & contractual 5,51. Secara keseluruhan, skor daya tarik investasi hulu migas Indonesia mencapai 5,40, meningkat dibandingkan 2021 yang masih di bawah 5,00.
Meski demikian, peningkatan produksi masih menghadapi sejumlah tantangan. Salah satunya adalah tingginya ketergantungan terhadap lapangan migas tua (mature field) yang mengalami penurunan produksi alamiah sekitar 22,3 persen per tahun untuk minyak dan 12 persen untuk gas. Kondisi tersebut membutuhkan perlakuan fiskal dan perpajakan yang sesuai agar kegiatan operasi dan investasi untuk mempertahankan produksi tetap ekonomis.
Tantangan lainnya adalah kompleksitas perizinan berusaha. ReforMiner mencatat terdapat sekitar 140 perizinan yang melibatkan 17 kementerian dan lembaga tanpa batas waktu penyelesaian yang mengikat. Selain itu, ketidakjelasan pemisahan urusan administrasi dan keuangan dalam kontrak kerja sama (KKS) dengan keuangan negara dinilai berpotensi menimbulkan risiko hukum, termasuk pergeseran persoalan perdata menjadi pidana.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Komaidi mendorong penerapan fleksibilitas fiskal dan perlakuan perpajakan khusus bagi mature field, disertai paket insentif yang seragam untuk proyek di wilayah perbatasan (frontier) dan lapangan marjinal. Pemerintah juga dinilai perlu menyederhanakan perizinan melalui penetapan batas waktu yang jelas dan penerapan prinsip single door bureaucracy.
Selain itu, diperlukan pemisahan yang tegas antara urusan administrasi dan keuangan KKS dengan keuangan negara, disertai penegasan prinsip Business Judgment Rule. Langkah-langkah tersebut, menurut ReforMiner, perlu diperkuat melalui percepatan revisi Undang-Undang Migas untuk memberikan kepastian hukum dan menjaga stabilitas kontrak bagi investor.
Insentif Harus Dihitung dari Manfaat Ekonomi
ReforMiner juga menilai dukungan pemerintah terhadap proyek hulu migas perlu mempertimbangkan manfaat ekonomi bersih bagi perekonomian nasional, tidak semata-mata berdasarkan kelayakan bisnis proyek. Pendekatan Nilai Manfaat Ekonomi Bersih (NMEB) dapat digunakan untuk mengevaluasi dampak proyek terhadap pengurangan impor dan defisit perdagangan migas.
Komaidi menjelaskan, evaluasi dapat dilakukan melalui skenario with versus without, yakni membandingkan manfaat dan biaya ketika suatu proyek dijalankan dengan kondisi ketika proyek tersebut tidak direalisasikan. Perhitungan ini mencakup kebutuhan insentif, potensi tambahan impor energi, tekanan terhadap neraca pembayaran, serta dampak terhadap penciptaan lapangan kerja dan aktivitas ekonomi domestik.
“Evaluasi perlu dilakukan dengan skenario with vs. without, yaitu membandingkan biaya insentif dengan potensi kerugian jika proyek tidak berjalan, termasuk tambahan impor energi yang dapat memperlebar defisit perdagangan migas, tekanan terhadap neraca pembayaran, serta hilangnya lapangan kerja dan efek pengganda ekonomi domestik. Dengan demikian, pemberian insentif dapat diarahkan pada proyek yang manfaat ekonomi bersihnya mendukung pengurangan defisit migas,” katanya.
Dengan demikian, penguatan sektor hulu migas tidak hanya ditujukan untuk meningkatkan produksi dan cadangan, tetapi juga menjadi bagian dari strategi mengurangi ketergantungan impor, menjaga stabilitas eksternal, serta memperkuat ketahanan ekonomi nasional.(rmn)


















