INDOPOSCO.ID – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mendorong percepatan pengembangan sistem E-Notary yang terintegrasi dan aman untuk meningkatkan efisiensi layanan kenotariatan. Digitalisasi juga diharapkan memperkuat pengawasan serta mencegah penyalahgunaan akun notaris.
Supratman mengatakan, digitalisasi bukan sekadar mempercepat administrasi, tetapi juga membangun basis data akurat sebagai landasan pemerintah menyusun kebijakan. Karena itu, ia mengapresiasi dukungan INI terhadap pengembangan E-Notary.
“Big data ini sangat penting bagi keberlangsungan sebuah kebijakan di masa-masa yang akan datang,” ujar Supratman dalam keterangan, Sabtu (24/10/2026).
Menurutnya, Kementerian Hukum (Kemenkum) juga menyiapkan integrasi layanan dengan sistem pemerintah lainnya, termasuk menghubungkan pengesahan badan hukum dengan administrasi perpajakan. Integrasi ini diharapkan memudahkan masyarakat dan notaris mengakses layanan secara cepat.
“Kami akan menuju ke sana. Jadi, satu klik semua layanan di pemerintahan dapat diakses dengan cepat dan terintegrasi,” katanya.
Selain digitalisasi, Supratman menekankan pentingnya integritas dan kepatuhan notaris terhadap peraturan perundang-undangan. Ia juga mendorong registrasi ulang serta penerapan teknologi pengenalan wajah (face recognition) untuk mencegah penyalahgunaan akun oleh pihak lain.
“Integritas itu menjadi modal utama bagi semua. Teman-teman sebagai pejabat umum, kami sebagai pejabat negara,” tegasnya.
Ia menegaskan, Kemenkum juga akan memperketat pengawasan pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) layanan fidusia, termasuk kepatuhan terhadap prinsip satu objek satu sertifikat. Untuk memperkuat koordinasi, Supratman meminta INI menunjuk liaison officer (LO) yang berkomunikasi langsung dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU).
Ia juga menyerap aspirasi notaris melalui forum “Pasti Ada Solusi” yang telah memasuki pelaksanaan ke-22. “Daripada menyampaikan hal-hal kurang baik di medsos, lebih baik datang berdialog langsung,” ujarnya.
Ketua Umum Pengurus Pusat INI periode 2026–2030, Irfan Ardiansyah menyatakan kepengurusan baru berkomitmen menjaga persatuan organisasi, menampung aspirasi anggota, dan memperkuat koordinasi dengan Kementerian Hukum, termasuk mendukung pengembangan E-Notary.
“INI harus menjadi wadah bersama bagi notaris dari seluruh Indonesia,” ujarnya.
Perwakilan Dewan Kehormatan Pusat INI, Ismiati Dwi Rahayu, turut mendorong digitalisasi protokol notaris, khususnya dokumen berusia 25 tahun atau lebih. Menurutnya, digitalisasi mendesak untuk mengatasi keterbatasan penyimpanan dokumen sekaligus memperjelas batas tanggung jawab notaris agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum.
“Kongres XXIV INI menjadi momentum memperkuat sinergi organisasi profesi dan pemerintah. Kolaborasi ini diharapkan mewujudkan layanan kenotariatan yang modern, aman, berintegritas, dan akuntabel bagi masyarakat,” ujarnya. (nas)

















