INDOPOSCO.ID – Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) dituntut tidak hanya tertib secara administrasi, tetapi juga terintegrasi, transparan, dan mampu mendukung pengambilan keputusan yang akurat. Menjawab kebutuhan tersebut, Biro BMN Sekretariat Jenderal (Setjen) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) memperkuat sosialisasi kebijakan sekaligus memperkenalkan inovasi digital STAR ASET BMN di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi, Kamis (22/10/2026).
Kegiatan yang dipimpin Kepala Bagian Penatausahaan BMN, Lukman Agung Widodo, ini merupakan bagian dari proyek perubahan yang digagasnya sebagai reformer dalam Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II.
“Inisiatif tersebut diarahkan untuk memperkuat tata kelola BMN melalui penguatan kebijakan, peningkatan kepatuhan pengelolaan aset, serta pemanfaatan teknologi informasi guna mendukung pengambilan keputusan yang berbasis data,” kata Lukman.
Sebanyak 25 peserta dari unsur pengelola BMN dan keuangan di lingkungan Kementerian Imipas mengikuti kegiatan tersebut. Mereka memperoleh penguatan pemahaman mengenai kepatuhan terhadap regulasi, ketertiban dokumentasi, serta pentingnya pengelolaan aset yang konsisten dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam sambutan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi yang diwakili Kepala Subbagian Tata Usaha, Oni, pihaknya menyampaikan apresiasi atas kepercayaan menjadikan Bekasi sebagai lokasi kegiatan. Sosialisasi ini dinilai menjadi ruang untuk memperluas wawasan dan meningkatkan kapasitas pengelola BMN serta keuangan.
“Penguatan kapasitas SDM (sumber daya manusia) dalam pengelolaan BMN menjadi hal penting agar aset negara dapat dikelola secara optimal, tertib administrasi, dan memberikan manfaat bagi pelaksanaan tugas serta peningkatan kualitas pelayanan publik,” jelas Lukman.
Lukman menegaskan, pengelolaan BMN mencakup seluruh siklus aset negara, mulai dari perencanaan kebutuhan, pengadaan, penggunaan, penatausahaan, pemanfaatan, hingga penghapusan. Karena itu, tata kelola yang efektif membutuhkan kebijakan komprehensif, standar pelaksanaan yang jelas, serta sinergi antara pengelola BMN dan keuangan.
“Oleh karena itu, diperlukan kebijakan yang komprehensif, standar pelaksanaan yang jelas, serta sinergi antara pengelola BMN dan pengelola keuangan. Keselarasan tersebut menjadi fondasi penting dalam meningkatkan kualitas data, memperkuat pengendalian internal, meminimalkan risiko ketidaktertiban pengelolaan aset, dan mendukung akuntabilitas pengelolaan keuangan negara,” tuturnya.
Penguatan kebijakan tersebut dilengkapi dengan pengenalan STAR ASET BMN, inovasi digital yang dirancang untuk mengintegrasikan informasi dan memantau pengelolaan aset berdasarkan siklus BMN. Kehadiran inovasi ini diharapkan memudahkan pemantauan, memperjelas ketersediaan informasi, dan meningkatkan koordinasi antarunit kerja.
“Pengembangan STAR ASET BMN menjadi bagian dari upaya transformasi tata kelola aset negara yang mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, dan kepatuhan terhadap regulasi. Pemanfaatan informasi yang terintegrasi diharapkan dapat membantu pimpinan dan pengelola BMN dalam mengidentifikasi permasalahan, menentukan prioritas perbaikan, serta mengambil keputusan secara lebih tepat,” terang Lukman.
Melalui kegiatan ini, peserta diharapkan mampu menerapkan prinsip pengelolaan BMN yang baik di unit kerja masing-masing. Komitmen bersama, konsistensi pelaksanaan, dan kolaborasi lintas fungsi menjadi kunci untuk memperkuat tata kelola aset negara.
Sosialisasi di Bekasi menjadi bagian dari upaya Biro BMN Sekretariat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memperluas penerapan tata kelola BMN yang terintegrasi. Melalui penguatan kebijakan dan pengembangan STAR ASET BMN, transformasi pengelolaan aset diharapkan semakin mendukung kinerja organisasi serta peningkatan kualitas pelayanan publik. (her)

















