INDOPOSCO.ID – Ribuan warga di Kota Jambi masih menghadapi ketidakpastian hukum atas kepemilikan tanah akibat pemblokiran sertifikat yang berkaitan dengan persoalan zona merah. Menyikapi kondisi tersebut, Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) segera memproses pencabutan blokir sertifikat tanah masyarakat agar hak kepemilikan warga tidak terus terhambat.
Ketua BAM DPR RI Ahmad Heryawan menegaskan, proses pencabutan blokir harus segera ditindaklanjuti oleh instansi pertanahan terkait, mulai dari Kantor Pertanahan Kota Jambi, Kantor Wilayah BPN Provinsi Jambi, hingga Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
“Kita meminta kepada BPN untuk mencabut blokir hak-hak atas tanah, baik itu SHM maupun SHGB, untuk segera dicabut,” ujar Ahmad Heryawan usai memimpin kunjungan kerja BAM DPR RI di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, Senin (19/10/2026).
Kunjungan tersebut merupakan tindak lanjut atas aspirasi Forum Warga Tolak Zona Merah Jambi yang sebelumnya disampaikan melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama BAM DPR RI pada 9 Oktober 2026.
Persoalan ini menjadi perhatian karena pemblokiran sertifikat tidak hanya menyangkut administrasi pertanahan, tetapi juga berdampak langsung terhadap hak masyarakat dalam mengelola dan memanfaatkan tanah miliknya.
Polemik zona merah di Kota Jambi bermula ketika seorang warga mengalami kendala saat mengurus peralihan hak atas tanah melalui proses pewarisan. Dalam proses tersebut, diketahui bahwa bidang tanah yang bersangkutan masuk dalam kawasan yang disebut sebagai zona merah dan diklaim berkaitan dengan aset eks Pertamina.
Persoalan kemudian berkembang setelah Kantor Pertanahan Kota Jambi diketahui melakukan pemblokiran terhadap ribuan sertifikat tanah masyarakat. Dalam RDPU bersama BAM DPR RI pada 9 Juli 2026, Forum Warga Tolak Zona Merah Jambi mengungkapkan bahwa sebanyak 5.506 Sertifikat Hak Milik (SHM) telah diblokir. Selain itu, lebih dari 1.000 bidang tanah lainnya dengan alas hak berupa Hak Guna Bangunan (HGB), sporadik, dan Surat Keterangan Tanah (SKT) juga terdampak.
Sejumlah sertifikat tersebut diketahui telah diterbitkan ketika wilayah tanah masih masuk dalam administrasi Kabupaten Batanghari, sebelum kemudian menjadi bagian dari wilayah administratif Kota Jambi.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan masyarakat mengenai dasar hukum pemblokiran, mekanisme penetapan zona merah, serta kejelasan batas wilayah yang diklaim sebagai bagian dari aset eks Pertamina.
Dampaknya pun dirasakan langsung oleh warga. Pemblokiran membuat masyarakat kesulitan mengurus pewarisan, pemecahan sertifikat, hingga melakukan transaksi jual beli tanah. Akibatnya, hak masyarakat untuk memanfaatkan aset miliknya menjadi terbatas dan menimbulkan ketidakpastian dalam kehidupan sosial maupun ekonomi.
Ahmad Heryawan menegaskan, percepatan pencabutan blokir harus berjalan beriringan dengan proses inventarisasi dan verifikasi status tanah. BPN diminta mengidentifikasi secara cermat setiap bidang tanah untuk memastikan ada atau tidaknya tumpang tindih dengan aset negara eks Pertamina.
“Segera ya, minta kita kepada BPN segera memproses,” tegas politisi Fraksi PKS dari Daerah Pemilihan Jawa Barat II tersebut.
Ia menyatakan pihaknya menghormati surat yang diterbitkan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Namun, keberadaan surat tersebut perlu ditindaklanjuti dengan pemeriksaan faktual terhadap status dan batas masing-masing bidang tanah.
“Terkait dengan surat yang berasal dari DJKN tentu kita hormati surat tersebut. Maka kita minta kepada BPN nanti untuk memverifikasi, menginventarisasi dan mengidentifikasi betul tidak ada irisan dengan lahan milik negara eks Pertamina,” jelasnya.
Menurut Ahmad Heryawan, apabila hasil verifikasi menemukan adanya tumpang tindih antara tanah yang telah memiliki sertifikat hak milik dengan aset negara, penyelesaiannya harus dilakukan secara cermat dengan memperhatikan dasar penerbitan dan status hukum masing-masing bidang tanah.
Ia berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui pendekatan dialog dan koordinasi antarlembaga tanpa harus berlarut-larut menjadi sengketa di pengadilan.
“Dua-duanya siapa yang mengeluarkan? Negara. Nah, itulah diselesaikan dengan baik. Saya ingin penyelesaian non-litigasi, bukan penyelesaian hukum,” tuturnya.
BAM DPR RI berharap BPN bersama kementerian dan lembaga terkait segera mengambil langkah konkret untuk memberikan kejelasan status tanah masyarakat. Dengan demikian, hak warga atas tanah dapat memperoleh kepastian hukum, sementara persoalan yang berkaitan dengan aset negara juga dapat diselesaikan berdasarkan hasil verifikasi yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.(dil)



















