INDOPOSCO.ID — Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terus menjadi sorotan kalangan praktisi hukum. Di tengah kebutuhan memperkuat pemulihan aset hasil tindak pidana, perlindungan hak warga negara dan pencegahan penyalahgunaan kewenangan dinilai harus menjadi perhatian utama.
Pakar hukum Dr. Drs. Arief Sulistyanto, M.Si. mengatakan, pembentukan RUU Perampasan Aset tidak cukup hanya berorientasi pada penguatan kewenangan aparat penegak hukum. Regulasi tersebut juga harus dilengkapi mekanisme pengawasan dan perlindungan hukum yang jelas agar tidak menimbulkan persoalan baru.
Ia menjelaskan, perampasan aset memiliki tujuan utama memulihkan kerugian ekonomi negara akibat tindak pidana. Sebab, sistem pemidanaan berupa penjara selama ini kerap belum mampu mengembalikan kerugian finansial secara utuh, terutama dalam perkara korupsi bernilai besar.
“Tindakan perampasan aset secara efektif mencegah pelaku menikmati hasil kejahatan. Langkah ini juga mencegah pelaku memutar kembali dana tersebut untuk mendanai kejahatan baru atau bisnis ilegal,” ungkap Arief dalam Focus Group Discussion (FGD) perayaan hari ulang tahun K&K Advocates di Jakarta pada Senin (12/10/2026).
Menurutnya, Indonesia sebenarnya telah memiliki sejumlah instrumen perampasan aset dalam regulasi sektoral, antara lain Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang, dan Undang-Undang Narkotika.
Karena itu, urgensi pembentukan undang-undang baru perlu dikaji dengan melihat kelemahan sistem hukum yang sudah berjalan. Arief menggunakan pendekatan sistem hukum Lawrence M. Friedman yang mencakup substansi hukum, struktur hukum, dan budaya hukum.
Dia menilai, penambahan instrumen hukum tidak otomatis menyelesaikan persoalan apabila akar masalahnya justru terletak pada lemahnya koordinasi antarlembaga atau kualitas pelaksanaan di lapangan.
Arief juga menekankan pentingnya integrasi proses pemulihan aset atau asset recovery. Proses tersebut mencakup pelacakan, pembekuan rekening, penyitaan, pengelolaan, hingga pengembalian aset.
Dia menjelaskan, penyitaan dan perampasan merupakan dua tindakan berbeda. Penyitaan bersifat sementara untuk kepentingan proses hukum dan pembuktian, sedangkan perampasan mengakibatkan pencabutan hak kepemilikan atas aset berdasarkan putusan hukum yang berlaku.
Integrasi proses pemulihan aset, lanjut Arief, tidak harus dilakukan melalui pemusatan kewenangan pada satu institusi. Yang dibutuhkan ialah hubungan yang jelas antara kewenangan, informasi, proses, dan pertanggungjawaban sejak penelusuran hingga pengelolaan aset.
“Undang-undang dapat menyediakan arsitektur, tetapi orang dan institusi yang menjalankannya menentukan apakah arsitektur tersebut benar-benar berfungsi,” paparnya.
Sementara itu, Partner K&K Advocates Bintang Leo Naibaho, S.H., M.H. menjelaskan, RUU Perampasan Aset memperkenalkan mekanisme Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCBAF), yakni perampasan aset tanpa harus didahului pemidanaan terhadap pelaku.
Melalui pendekatan in rem, proses hukum berfokus pada aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana. Mekanisme ini memungkinkan proses perampasan tetap berjalan dalam kondisi tertentu ketika pelaku tidak dapat dijatuhi hukuman pidana.
Bintang memaparkan tujuh kondisi yang dinilai membuat mekanisme tersebut relevan. Kondisi itu meliputi pelaku melarikan diri, meninggal dunia, memiliki kekebalan hukum, tidak diketahui keberadaannya, terhalang kekuatan pihak tertentu, bukti pidana belum mencukupi, serta aset dikuasai pihak ketiga.
“Perampasan aset adalah upaya paksa negara untuk mengambil alih penguasaan atau kepemilikan aset tindak pidana berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap tanpa didasarkan pada penghukuman pelakunya,” ujar Bintang, mengutip ketentuan Pasal 2 RUU Perampasan Aset.
Dalam mekanisme yang dijelaskan Bintang, Jaksa Pengacara Negara wajib mengajukan permohonan perampasan paling lambat 14 hari sejak berkas diterima.
Pembuktian juga dibagi berdasarkan peran masing-masing pihak. Jaksa Pengacara Negara bertugas membuktikan bahwa aset berkaitan dengan hasil tindak pidana, sedangkan pihak yang menentang permohonan perampasan harus membuktikan hak atau asal-usul kepemilikan aset yang sah.
Namun, Arief mengingatkan agar mekanisme NCBAF tidak dijadikan jalan pintas oleh penegak hukum untuk menghindari proses pembuktian pidana.
Menurut dia, mekanisme perampasan aset berbasis pemidanaan atau Conviction-Based Asset Forfeiture (CBAF) harus tetap menjadi jalur utama. Sementara NCBAF perlu dibatasi secara ketat hanya untuk kondisi objektif ketika putusan pemidanaan benar-benar tidak dapat diperoleh.
Untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan, Arief merumuskan enam prinsip perlindungan yang perlu menjadi perhatian dalam penyusunan RUU Perampasan Aset.
Pertama, kepastian dasar hukum. Kewenangan perampasan harus diatur secara tegas, termasuk jenis aset yang dapat dirampas, kondisi yang memungkinkan perampasan, pihak yang berwenang, dan prosedur pelaksanaannya.
Kedua, beban pembuktian. Negara harus membuktikan dasar awal bahwa aset berkaitan dengan tindak pidana. Kepemilikan harta yang belum dapat dijelaskan asal-usulnya tidak boleh secara otomatis menjadi alasan untuk menetapkannya sebagai hasil kejahatan.
Ketiga, proporsionalitas perampasan. Penegak hukum wajib menunjukkan hubungan antara aset dan tindak pidana secara proporsional. Prinsip ini penting untuk mencegah kekayaan yang diperoleh secara sah ikut dirampas hanya karena tercampur dengan hasil kejahatan.
Persoalan tersebut dapat menjadi rumit ketika hasil tindak pidana disamarkan melalui transaksi bisnis legal. Karena itu, peran lembaga intelijen keuangan dalam menelusuri transaksi mencurigakan menjadi penting untuk mendukung proses penyidikan.
Keempat, kontrol pengadilan yang independen. Keputusan akhir perampasan harus berada dalam pengawasan pengadilan. Pemilik aset juga perlu memperoleh pemberitahuan, kesempatan membela diri, dan hak mengajukan keberatan sesuai ketentuan hukum.
Kelima, perlindungan pihak ketiga beritikad baik. Regulasi harus membedakan aset hasil tindak pidana dengan aset yang dimiliki pihak ketiga melalui transaksi yang sah. Pihak ketiga harus memiliki kesempatan untuk mengikuti proses hukum dan mempertahankan hak kepemilikannya.
Keenam, tata kelola aset yang transparan dan akuntabel. Negara harus memastikan aset yang dikuasai selama proses hukum dikelola secara bertanggung jawab, mulai dari pencatatan, pemeliharaan nilai, hingga penyediaan akses audit.
Arief menilai, keenam prinsip tersebut penting agar upaya pemulihan aset tidak hanya efektif mengembalikan kerugian negara, tetapi juga tetap menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak warga negara.(nas)

















