INDOPOSCO.ID – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah melanjutkan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria melalui rapat Panitia Kerja (Panja), Jumat (18/9/2026). Pembahasan tersebut merupakan bagian dari penyelesaian pembahasan tingkat I RUU yang telah ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR RI.
Rapat dipimpin Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Iman Sukri dan dihadiri Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan. Dari pemerintah hadir antara lain Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ossy Dermawan, serta sejumlah perwakilan kementerian/lembaga terkait.
Iman Sukri mengatakan pembahasan Panja dilakukan secara intensif dengan memperhatikan waktu yang telah disepakati bersama.
“Rapat Panja hari ini akan berlangsung sampai pukul 17.00 WIB dan apabila belum selesai akan dilanjutkan sesuai kesepakatan rapat, apa bisa disetujui?” ujar Iman yang kemudian disetujui peserta rapat.
Pembahasan DIM menjadi tahapan penting untuk menyelaraskan rumusan RUU yang disusun DPR dengan masukan pemerintah. Pemerintah sebelumnya telah menyerahkan 598 DIM kepada Baleg DPR RI untuk dibahas bersama pada pembahasan tingkat I.
Iman menjelaskan, rapat Panja sehari sebelumnya telah membahas DIM hingga nomor 286. Pembahasan kemudian dilanjutkan pada rapat Jumat.
“Perlu kami informasikan rapat Panja kemarin sudah membahas sampai DIM nomor 286, untuk itu hari ini kita lanjutkan pembahasan bersama pemerintah,” ujarnya.
Salah satu materi yang dibahas dalam RUU tersebut adalah penguatan mekanisme pelaksanaan reforma agraria secara lintas sektor. Dalam draf RUU usul inisiatif DPR, juga diusulkan pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) sebagai lembaga yang mengoordinasikan penyelenggaraan reforma agraria.
BRAN dirancang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Lembaga tersebut antara lain diarahkan menjalankan fungsi perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi reforma agraria.
Selain aspek kelembagaan, pembahasan mencakup objek reforma agraria, termasuk tanah yang berkaitan dengan aset negara, BUMN, kawasan kehutanan, Hak Pengelolaan (HPL), serta kawasan yang digunakan untuk kepentingan pertahanan dan Proyek Strategis Nasional (PSN).
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan sebelumnya menegaskan RUU Pengaturan Reforma Agraria harus memiliki substansi baru dan tidak sekadar mengulang ketentuan yang telah diatur dalam berbagai peraturan sektoral. RUU tersebut diharapkan dapat menjadi landasan hukum untuk menangani persoalan agraria yang belum terselesaikan melalui regulasi yang ada.
RUU Pengaturan Reforma Agraria telah disahkan sebagai RUU usul inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 8 September 2026. RUU tersebut terdiri atas 16 bab dan 70 pasal.
Dalam pembahasan, salah satu materi yang masih memerlukan konsultasi pemerintah adalah nomenklatur badan yang akan terlibat dalam pelaksanaan reforma agraria. Sejumlah anggota Baleg mengusulkan agar nomenklatur tersebut diatur secara eksplisit dalam RUU.
Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto meminta agar pembahasan mengenai nomenklatur tersebut ditunda sementara untuk dikonsultasikan lebih lanjut kepada pemerintah.
“Mohon izin, Pak, ini karena kami sudah lapor ini sudah disetujui, dan kemarin sekarang dibuka lagi. Kami mohon waktu untuk konsultasi karena kalau tidak, kami tidak berani memutuskan ini. Jadi kami pending saja,” tutur Bambang.
Iman kemudian menyepakati penundaan tersebut dan melanjutkan pembahasan DIM berikutnya. “Iya, Pak, sama-sama, sambil konsultasi kita lanjut ke DIM 297 ya,” jawab Iman Sukri.(dil)



















