INDOPOSCO.ID – Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai meminta tim hukum mengajukan kasasi atas putusan banding yang membatalkan pemecatan dua prajurit TNI terdakwa penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus.
“Saya minta pengacara ajukan kasasi bahkan kalau bisa sampai di peninjauan kembali (PK),” kata Pigai melalui akun X pribadinya @NataliusPigai2, Sabtu (5/9/2026).
Ia menegaskan, rasa keadilan dalam penanganan kasus hukum seharusnya dinilai berdasarkan perspektif korban ketimbang pelaku, meski pihaknya tetap menghormati independensi hakim.
“Kita hormati keputusan yang mulia hakim tetapi perlu kepekaan sosial dan keadilan. Rasa adil harus diukur menurut korban bukan menurut orang lain apalagi pelaku,” ujar Pigai.
Menurutnya, jika mereka terbukti sebagai pelaku, sudah sangat wajar dipecat dari statusnya sebagai anggota aktif TNI karena telah melakukan tindak pidana penyerangan dan mencoreng nama baik institusi.
“Mengcederai kehormatan negara termasuk harga diri negara. Mencederai institusi BAIS dan mencederai Institusi militer,” nilai Pigai.
“Semua tindakan yang dilakukan pada saat di mana kami pemerintah sedang berjibaku mempertahankan iklim HAM, demokrasi dan kedigdayaan sipil,” tambahnya.
Permohonan banding dua prajurit TNI yang menjadi eksekutor penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, telah dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta. Melalui putusan nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026 yang dikeluarkan pada Agustus 2026, hakim menganulir hukuman pemecatan dan memotong masa tahanan mereka. (dan)























