INDOPOSCO.ID – Anggota DPRD DKI Jakarta August Hamonangan mengkritik rangkap jabatan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati yang juga menjabat sebagai Komisaris Utama PT Jakarta Propertindo (Jakpro). Penunjukan posisi pengawas di BUMD tersebut seharusnya berpatokan pada produktivitas bukan sekadar pembagian jabatan.
“Semestinya, pengangkatan komisaris utama ini memerhatikan beberapa aspek penting agar kinerjanya optimal,” kata August saat dikonfirmasi melalui gawai, Jakarta, Sabtu (5/9/2026).
Menurutnya, penunjukan posisi komisaris utama harus menjamin tidak adanya benturan kepentingan yang berisiko menghambat efektivitas kerja pejabat terkait.
“Salah satunya adalah, memastikan individu yang terpilih tidak punya konflik kepentingan yang berpotensi mengganggu kinerjanya sebagai komisaris utama,” ujar August.
Oleh karena itu, ia meminta agar penetapan Kepala Bapenda sebagai Komisaris Utama Jakpro ditinjau kembali sesuai dengan regulasi yang diatur pada Pasal 49 PP Nomor 54 Tahun 2017.
Pasal 49 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) mengatur tentang larangan jabatan rangkap bagi anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris.
Ayat 1 dalam ketentuan itu berbunyi, bahwa Anggota Dewan Pengawas atau Komisaris dilarang merangkap jabatan sebagai anggota Direksi (BUMD, BUMN, atau swasta), pejabat lain sesuai undang-undang, atau pejabat yang menimbulkan konflik kepentingan.
“Sehingga, pengangkatan Kepala Bapenda menjadi Komisaris Utama Jakpro harus ditinjau kembali. Karena, ia juga berperan penting dalam menjalankan tugas memungut pajak daerah di Jakarta,” kritik politikus PSI itu.
Lusiana Herawati ditunjuk sebagai Komisaris Utama PT Jakarta Propertindo (Jakpro) pada 4 Agustus 2025. Penunjukan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Para Pemegang Saham (KPPS). Sebelumnya, dia sudah menjabat sebagai Komisaris Jakpro sejak tahun 2023 sebelum akhirnya diangkat menjadi Komisaris Utama.(dan)























