INDOPOSCO.ID – Rencana pemindahan penggajian Aparatur Sipil Negara (ASN) dari bank pembangunan daerah (BPD) ke bank milik negara atau Himbara mendapat sorotan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi memengaruhi keberlangsungan bisnis BPD sekaligus mengurangi kontribusinya terhadap pendapatan asli daerah (PAD).
Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, Ahmad Heryawan, mengatakan keberadaan payroll ASN selama ini memiliki arti strategis bagi BPD. Selain menjadi sarana penyaluran gaji dan tunjangan, dana payroll juga menjadi salah satu sumber dana murah yang dapat dikelola untuk mendukung kegiatan usaha perbankan daerah.
“Ini menjadi modal bisnis bagi bank daerah. Kalau itu kemudian dipindahkan, tentu akan ada dampaknya terhadap kemampuan bank daerah dalam menjalankan bisnisnya,” ujar pria yang akrab disapa Aher ini seusai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Federasi Serikat Pekerja Bank Pembangunan Daerah Seluruh Indonesia, Kamis (3/9/2026).
Menurut Aher, dana payroll ASN memberikan ruang bagi BPD untuk memperkuat kegiatan intermediasi dan menghasilkan keuntungan. Karena itu, apabila dana tersebut dipindahkan tanpa adanya sumber bisnis pengganti, kapasitas BPD dalam memperoleh pendapatan dikhawatirkan ikut tertekan.
Dampaknya, kata dia, tidak hanya akan dirasakan oleh industri perbankan daerah. Penurunan kinerja BPD berpotensi berimbas terhadap penerimaan pemerintah daerah melalui dividen.
BPD merupakan salah satu badan usaha milik daerah yang dapat memberikan dividen kepada pemerintah daerah. Selanjutnya, penerimaan tersebut dapat menjadi salah satu sumber pendapatan dalam APBD dan turut mendukung penguatan PAD.
“Kalau keuntungan bank daerah turun, tentu dividen yang diterima pemerintah daerah juga berpotensi turun. Padahal, sekarang ini daerah sedang membutuhkan penguatan PAD,” kata Aher.
Atas dasar itu, BAM DPR RI berencana menyampaikan aspirasi tersebut kepada pemerintah agar kebijakan pengelolaan payroll ASN turut mempertimbangkan kepentingan pemerintah daerah dan keberlangsungan bisnis BPD.
Aher menilai BPD memiliki peran penting dalam menopang perekonomian daerah. Oleh sebab itu, perubahan kebijakan terkait pengelolaan dana payroll ASN perlu memperhitungkan dampaknya terhadap kapasitas bisnis perbankan daerah dan kemampuan fiskal pemerintah daerah.
Selain persoalan payroll ASN, dalam RDPU tersebut Aher juga menerima aspirasi terkait kepastian hukum bagi direksi dan komisaris BPD dalam menjalankan kegiatan usaha.
Menurutnya, industri perbankan memiliki risiko bisnis yang tidak dapat dihindari. Namun, risiko tersebut harus dikelola berdasarkan prinsip kehati-hatian serta kepatuhan terhadap ketentuan perbankan dan hukum yang berlaku.
“Perbankan itu memang bisnis yang berisiko, tetapi risikonya harus dikelola dengan prinsip kehati-hatian dan sesuai dengan ketentuan hukum. Jangan sampai setiap kredit bermasalah kemudian dianggap sebagai persoalan pidana,” tegasnya.
Politikus Fraksi PKS itu menambahkan, kepastian hukum penting agar jajaran pengurus bank daerah tetap memiliki ruang untuk mengambil keputusan bisnis secara profesional, selama dilakukan sesuai prinsip tata kelola dan ketentuan yang berlaku.
Selanjutnya, BAM DPR RI akan membawa berbagai aspirasi tersebut kepada pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan. Masukan itu diharapkan menjadi bahan pertimbangan dalam merumuskan kebijakan yang tidak hanya memperhatikan kepentingan sistem perbankan nasional, tetapi juga keberlangsungan BPD dan kontribusinya terhadap perekonomian serta PAD daerah.
“Kami akan menyampaikan aspirasi ini kepada pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan, agar manfaat yang selama ini dikelola bank daerah tetap dapat memberikan kontribusi bagi daerah,” pungkas Aher. (dil)















