• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Tata Kelola Pelayanan Berpotensi Menyimpang, Begini Respons Menteri Imipas 

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Rabu, 2 September 2026 - 14:45
in Nasional
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto (kiri). Foto: Dok Kementerian Imipas

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto (kiri). Foto: Dok Kementerian Imipas

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto tak mau memberi ruang bagi potensi penyimpangan dalam pelayanan publik. Seluruh jajarannya diperintahkan segera membenahi tata kelola berdasarkan hasil evaluasi menyeluruh yang telah dilakukan tim evaluator Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).

Ia menegaskan, setiap temuan hasil evaluasi harus segera ditindaklanjuti. Langkah tersebut penting untuk menutup berbagai titik rawan yang berpotensi menjadi pintu masuk terjadinya penyimpangan tata kelola pelayanan kepada masyarakat.

BacaJuga:

Jadi Jembatan ke Pekerjaan, DPR: Magang Nasional Jangan Berhenti di Pengalaman

Blusukan Prabowo di Senen dan Ujian Nyata Sebuah Janji Politik

DPD RI: Kesehatan Pegawai Investasi Institusi, Obesitas dan Fatty Liver Jadi Perhatian

“Sayaminta kepada rekan-rekan sekalian, tolong apa yang menjadi temuan tim evaluator ini dilakukan perbaikan tata kelola, sehingga berbagai potensi risiko ancaman, potensi risiko penyimpangan pelayanan bisa dihindarkan,” tegas Agus di Jakarta, Rabu (2/9/2026).

Ia meminta pemaparan hasil evaluasi tersebut menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola pelayanan secara menyeluruh. Perbaikan tak hanya menyasar unit di tingkat pusat, tetapi juga kantor wilayah hingga unit pelaksana teknis (UPT).

Diketahui, tim evaluasi dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP-35.PR.02.01 Tahun 2026. Dalam menjalankan tugasnya, tim menggandeng konsultan profesional untuk membedah alur proses pelayanan di unit pusat maupun daerah.

“Evaluasi ini untuk memperkuat kepastian layanan, pengendalian internal, akuntabilitas, sekaligus mengantisipasi potensi terjadinya penyimpangan,” ujarnya.

“Dengan begitu, celah yang selama ini berpotensi menimbulkan persoalan diharapkan dapat segera ditutup,” imbuhnya.

Sekretaris Jenderal Kemenimipas Asep Kurnia mengungkapkan, tim evaluator telah menemukan sejumlah titik rawan fraud dalam proses pelayanan. Temuan tersebut kemudian menjadi dasar untuk menyusun standar operasional prosedur (SOP) berbasis bukti.

Tak berhenti pada SOP, menurutnya, Kemenimipas juga menyiapkan sejumlah aksi cepat atau quick win. Pelaksanaannya ditargetkan berjalan dalam skema 30, 60, hingga 90 hari ke depan, baik pada sektor keimigrasian maupun pemasyarakatan.

“Bapak Menteri Imipas telah menugaskan kepada kami untuk meninjau seluruh alur proses layanan, khususnya di unit pusat secara menyeluruh dari aspek kepastian layanan, penguatan pengendalian internal, akuntabilitas, serta mitigasi risiko terjadinya penyimpangan,” ujar Asep.

Dia mengatakan, Menteri Agus sebelumnya menargetkan seluruh proses evaluasi tersebut selesai paling lambat 31 Agustus 2026. Target itu akhirnya dapat dipenuhi tepat waktu berkat dukungan dan komitmen seluruh anggota tim.

Menurut Asep, hasil evaluasi tersebut menjadi pijakan penting untuk melakukan pembenahan tata kelola secara lebih terukur. Perbaikan tidak hanya dilakukan setelah muncul persoalan, tetapi juga diarahkan untuk mencegah risiko sebelum berkembang menjadi penyimpangan.

“Kami memastikan perbaikan tata kelola pelayanan publik akan dilakukan secara berkelanjutan,” ujarnya. (nas)

Tags: Agus AndriantofraudKemenimipasPelayanan Publik

Berita Terkait.

Blusukan Prabowo di Senen dan Ujian Nyata Sebuah Janji Politik
Nasional

Jadi Jembatan ke Pekerjaan, DPR: Magang Nasional Jangan Berhenti di Pengalaman

Rabu, 2 September 2026 - 15:35
Blusukan Prabowo di Senen dan Ujian Nyata Sebuah Janji Politik
Nasional

Blusukan Prabowo di Senen dan Ujian Nyata Sebuah Janji Politik

Rabu, 2 September 2026 - 14:30
ikbal
Nasional

DPD RI: Kesehatan Pegawai Investasi Institusi, Obesitas dan Fatty Liver Jadi Perhatian

Rabu, 2 September 2026 - 14:04
bc2
Nasional

Gelar Joint Task Force Illegal Goods 2026, Bea Cukai Indonesia dan Malaysia Tak Lagi Hanya Memburu Narkotika di Perbatasan Darat Dua Negara

Rabu, 2 September 2026 - 13:33
karhutla
Nasional

Riau dan Jambi Bebas Titik Api, Kalimantan Masih Dikepung Asap

Rabu, 2 September 2026 - 12:22
menkop
Nasional

Fokus Perkuat Koperasi dan Luruskan Isu Anggaran Podcast, Menkop Ferry Paparkan RKA 2027 di DPR

Rabu, 2 September 2026 - 11:21

OLAHRAGA

nova
Olahraga

Tumpul Lawan Malaysia, Garuda Muda Pertajam Penyelesaian Akhir demi Tumbangkan Laos

Editor Laurens Dami
Rabu, 2 September 2026 - 15:05

INDOPOSCO.ID - Timnas Indonesia U-20 berfokus mempertajam penyelesaian akhir jelang menghadapi Laos U-20 pada laga kedua fase Grup H Kualifikasi...

SelengkapnyaDetails
ferry

Izin Prinsip Sudah Terbit, League Persija Versus Persib Fix di GBK

Rabu, 2 September 2026 - 13:13
SUPER

Super League 2026 Resmi Bergulir, STY vs Igor Tolic Panaskan Rivalitas Persija-Persib

Rabu, 2 September 2026 - 08:10
league

Alasan “Indonesia Menyala” Gantikan “Gaskeun” sebagai Theme Song Super League 2026/2027

Rabu, 2 September 2026 - 04:04
sty

Comeback ke Liga Indonesia, Shin Tae-yong Ungkap Perubahan yang Membuatnya Bangga

Selasa, 1 September 2026 - 23:13

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.