INDOPOSCO.ID – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto tak mau memberi ruang bagi potensi penyimpangan dalam pelayanan publik. Seluruh jajarannya diperintahkan segera membenahi tata kelola berdasarkan hasil evaluasi menyeluruh yang telah dilakukan tim evaluator Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).
Ia menegaskan, setiap temuan hasil evaluasi harus segera ditindaklanjuti. Langkah tersebut penting untuk menutup berbagai titik rawan yang berpotensi menjadi pintu masuk terjadinya penyimpangan tata kelola pelayanan kepada masyarakat.
“Sayaminta kepada rekan-rekan sekalian, tolong apa yang menjadi temuan tim evaluator ini dilakukan perbaikan tata kelola, sehingga berbagai potensi risiko ancaman, potensi risiko penyimpangan pelayanan bisa dihindarkan,” tegas Agus di Jakarta, Rabu (2/9/2026).
Ia meminta pemaparan hasil evaluasi tersebut menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola pelayanan secara menyeluruh. Perbaikan tak hanya menyasar unit di tingkat pusat, tetapi juga kantor wilayah hingga unit pelaksana teknis (UPT).
Diketahui, tim evaluasi dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP-35.PR.02.01 Tahun 2026. Dalam menjalankan tugasnya, tim menggandeng konsultan profesional untuk membedah alur proses pelayanan di unit pusat maupun daerah.
“Evaluasi ini untuk memperkuat kepastian layanan, pengendalian internal, akuntabilitas, sekaligus mengantisipasi potensi terjadinya penyimpangan,” ujarnya.
“Dengan begitu, celah yang selama ini berpotensi menimbulkan persoalan diharapkan dapat segera ditutup,” imbuhnya.
Sekretaris Jenderal Kemenimipas Asep Kurnia mengungkapkan, tim evaluator telah menemukan sejumlah titik rawan fraud dalam proses pelayanan. Temuan tersebut kemudian menjadi dasar untuk menyusun standar operasional prosedur (SOP) berbasis bukti.
Tak berhenti pada SOP, menurutnya, Kemenimipas juga menyiapkan sejumlah aksi cepat atau quick win. Pelaksanaannya ditargetkan berjalan dalam skema 30, 60, hingga 90 hari ke depan, baik pada sektor keimigrasian maupun pemasyarakatan.
“Bapak Menteri Imipas telah menugaskan kepada kami untuk meninjau seluruh alur proses layanan, khususnya di unit pusat secara menyeluruh dari aspek kepastian layanan, penguatan pengendalian internal, akuntabilitas, serta mitigasi risiko terjadinya penyimpangan,” ujar Asep.
Dia mengatakan, Menteri Agus sebelumnya menargetkan seluruh proses evaluasi tersebut selesai paling lambat 31 Agustus 2026. Target itu akhirnya dapat dipenuhi tepat waktu berkat dukungan dan komitmen seluruh anggota tim.
Menurut Asep, hasil evaluasi tersebut menjadi pijakan penting untuk melakukan pembenahan tata kelola secara lebih terukur. Perbaikan tidak hanya dilakukan setelah muncul persoalan, tetapi juga diarahkan untuk mencegah risiko sebelum berkembang menjadi penyimpangan.
“Kami memastikan perbaikan tata kelola pelayanan publik akan dilakukan secara berkelanjutan,” ujarnya. (nas)























