INDOPOSCO.ID – PT Patra Drilling Contractor (PDC) memperkuat tata kelola pemanfaatan Artificial Intelligence (AI) di lingkungan perusahaan. Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi berbagai risiko yang muncul seiring meningkatnya penggunaan AI, mulai dari keamanan data, perlindungan rahasia perusahaan, aspek hukum, hingga risiko yang berkaitan dengan penggunaan teknologi oleh pekerja maupun pihak ketiga.
Penguatan tata kelola tersebut dilakukan melalui Compliance Preventive Program (CPP) 2026 bertema “Tata Kelola, Risiko, dan Pertanggungjawaban Penggunaan AI di Lingkungan Korporasi”. Kegiatan yang diikuti ratusan Perwira PDC secara hybrid tersebut digelar di PDC Tower, Jakarta, Rabu (19/8/2026).
Direktur Operasi dan Marketing PDC Agam Munawar mengatakan, perkembangan AI memberikan peluang besar bagi perusahaan untuk meningkatkan efektivitas dan produktivitas operasional. Namun, pemanfaatan teknologi tersebut harus diiringi dengan pemahaman mengenai risiko serta tata kelola yang memadai.
“AI memiliki potensi yang sangat besar untuk mendukung operasional perusahaan. Namun, kita juga harus memahami risiko dan tata kelolanya agar implementasinya tetap sejalan dengan regulasi yang berlaku dan tidak menimbulkan risiko bagi perusahaan,” ujar Agam.
Melalui program tersebut, PDC menghadirkan tim konsultan hukum Gani Djemat & Partners (GDP) serta pakar hukum teknologi informasi sekaligus Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Dr. Edmon Makarim, sebagai narasumber.
Sejumlah aspek strategis dibahas dalam kegiatan tersebut, antara lain risiko penggunaan public AI, pelindungan data dan rahasia perusahaan, Hak Kekayaan Intelektual (HKI), aspek kontraktual, serta potensi risiko ketika perusahaan menggunakan layanan atau teknologi AI dari pihak ketiga.
Dari perspektif hukum, Edmon menjelaskan AI tidak dapat diposisikan sebagai subjek hukum yang memiliki pertanggungjawaban secara mandiri. Karena itu, tanggung jawab atas pemanfaatan teknologi tersebut tetap melekat pada manusia maupun korporasi yang mengendalikan dan menggunakannya.
“Sesungguhnya AI bukan sekadar teknologi baru, tetapi sumber risiko baru yang harus dikelola melalui tata kelola perusahaan,” katanya.
Menurut Edmon, penerapan AI governance diperlukan untuk memastikan pemanfaatan teknologi berlangsung secara bertanggung jawab, aman, dan mampu memberikan nilai tambah bagi perusahaan.
Penerapan tata kelola tersebut juga berkaitan erat dengan kepatuhan terhadap berbagai regulasi yang berlaku, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
Selain aspek data dan kepatuhan, aspek kontraktual menjadi perhatian dalam pemanfaatan AI, terutama ketika perusahaan bekerja sama dengan penyedia teknologi pihak ketiga.
Tim Gani Djemat & Partners menekankan pentingnya pengaturan hak dan kewajiban para pihak secara jelas dalam perjanjian kerja sama. Hal tersebut mencakup perlindungan data, keamanan informasi, jaminan, hingga mekanisme pertanggungjawaban apabila terjadi kegagalan sistem maupun kerugian yang ditimbulkan akibat penggunaan teknologi.
Melalui CPP 2026, PDC tidak hanya berupaya meningkatkan pemahaman mengenai aspek teknis AI, tetapi juga membangun kesadaran Perwira mengenai tanggung jawab dalam menggunakan teknologi tersebut.
Perusahaan mendorong agar setiap pemanfaatan AI dilakukan secara cermat dengan tetap memperhatikan keamanan informasi, perlindungan data, kepentingan perusahaan, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Langkah ini menjadi semakin relevan seiring dengan semakin luasnya pemanfaatan teknologi digital dalam proses bisnis dan kegiatan operasional perusahaan.
Dengan penguatan tata kelola, PDC berharap AI dapat dimanfaatkan sebagai instrumen untuk meningkatkan produktivitas dan efektivitas bisnis tanpa mengabaikan aspek kepatuhan dan mitigasi risiko.
Program tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya PDC memperkuat budaya kepatuhan perusahaan, sehingga transformasi digital dapat berjalan secara bertanggung jawab dan memberikan manfaat berkelanjutan bagi perusahaan maupun para pemangku kepentingan. (rmn)























