• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Dana BOS Bisa Dipakai untuk TKA 2026, Sekolah Diminta Tak Salah Kelola

Dilianto Editor Dilianto
Senin, 31 Agustus 2026 - 17:27
in Nasional
belajar

Siswa tengah mengikuti Tes Kemampuan Akademik (TKA). Foto: Dok INDOPOSCO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Satuan pendidikan bisa memanfaatkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler untuk mendukung pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2026. Dana tersebut dapat digunakan mulai dari persiapan, pelaksanaan, hingga evaluasi TKA.

Kepala Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah (BKPDM), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Toni Toharudin menjelaskan, TKA masuk dalam komponen Pelaksanaan Kegiatan Asesmen dan Evaluasi Pembelajaran pada BOS Reguler.

BacaJuga:

Pelaksanaan TKA 2026, Kemendikdasmen: Kami Siapkan Termasuk di Daerah Terdampak Bencana

Tak Kejar Jumlah Tilang, Ini Ukuran Keberhasilan Operasi Patuh 2026

Kepala BNPB Tinjau Karhutla Gunung Arjuno-Welirang dari Udara, Hujan Mulai Turun

Karena itu, menurutnya, sekolah dapat mengalokasikan dana BOS untuk sejumlah kebutuhan pendukung TKA, termasuk pencetakan kartu peserta dan kegiatan simulasi. “Penyewaan perangkat atau device untuk pelaksanaan TKA pada prinsipnya juga diperbolehkan,” ujar Toni dalam keterangan, Senin (31/8/2026).

Namun, dikatakan dia, sekolah diminta tetap memperhatikan tata kelola keuangan daerah serta berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan setempat.

“Seluruh kebutuhan operasional persiapan hingga pelaksanaan TKA dapat didukung menggunakan Dana BOS Reguler melalui komponen kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran,” jelasnya.

Dia menegaskan, penggunaan BOS harus tetap mengikuti aturan pengelolaan keuangan yang berlaku. Sebab, BOS merupakan dana transfer daerah sehingga mekanisme pencairan honorarium maupun sewa perangkat harus berpedoman pada tata kelola keuangan dan standar harga pemerintah daerah masing-masing.

Di sisi lain, masih ujar dia, satuan pendidikan juga diminta segera mematangkan kesiapan administrasi dan data peserta TKA. Hingga 28 Agustus 2026, tercatat 3.559.610 siswa telah mendaftar TKA 2026.

Diketahui, pendaftaran TKA masih dibuka hingga 27 September 2026. Sementara pelaksanaan TKA dijadwalkan berlangsung pada 26–29 Oktober 2026 untuk gelombang pertama dan 2–5 November 2026 untuk gelombang kedua.

Ia mengatakan, setiap siswa yang mengikuti TKA 2026 wajib menjalani ujian penuh selama empat hari berturut-turut sesuai gelombang yang ditetapkan.

“Pada TKA 2026, setiap siswa wajib mengikuti ujian penuh selama empat hari berturut-turut sesuai gelombangnya,” ujar Toni.

Dia juga meminta sekolah tidak menunda proses pendaftaran. Operator sekolah harus memastikan tahapan pendaftaran dilakukan sesuai alur, mulai dari impor biodata siswa ke laman TKA, pencetakan surat pernyataan, penginputan keikutsertaan dan pilihan mata pelajaran, hingga proses Daftar Nominasi Sementara (DNS), finalisasi, penerbitan nomor peserta, dan Daftar Nominasi Tetap (DNT).

“Validasi data menjadi persoalan penting yang harus segera dituntaskan. Sejumlah residu data yang ditemukan antara lain NISN kosong atau tidak valid, ketidaksesuaian data kependudukan dengan Dukcapil, data ganda, serta siswa yang belum tercatat dalam rombongan belajar (rombel) kelas akhir,” ungkapnya.

Ia menuturkan, siswa yang datanya masih mengalami residu tetap dapat didaftarkan dan mengikuti ujian susulan. Namun, Sertifikat Hasil TKA (SHTKA) baru diterbitkan setelah data peserta dinyatakan valid.

“Untuk peserta didik jenjang menengah yang mengalami kendala NISN kosong, penerbitannya tidak dapat dilakukan secara otomatis. Operator sekolah harus mengajukan penerbitan dengan mengunggah hasil pindai ijazah asli dari jenjang pendidikan sebelumnya,” terangnya.

Lebih jauh ia mengungkapkan, persoalan validasi juga menjadi perhatian di lingkungan madrasah. Berdasarkan data Kementerian Agama, sekitar 534 ribu siswa kelas 12 madrasah telah dialirkan ke sistem TKA. Dari jumlah tersebut, sekitar 412 ribu siswa sudah memiliki data yang valid.

“Operator madrasah diminta memastikan seluruh siswa kelas 12 telah masuk dalam rombel aktif pada semester berjalan. Selain itu, guru juga harus ditetapkan sebagai pengampu pembelajaran pada rombel tersebut agar status pembelajaran siswa terdeteksi aktif oleh sistem,” ujarnya. (nas)

Tags: Dana BOSKemendikdasmensekolahTKA 2026

Berita Terkait.

tka
Nasional

Pelaksanaan TKA 2026, Kemendikdasmen: Kami Siapkan Termasuk di Daerah Terdampak Bencana

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 12:32
aries
Nasional

Tak Kejar Jumlah Tilang, Ini Ukuran Keberhasilan Operasi Patuh 2026

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 09:09
gunung
Nasional

Kepala BNPB Tinjau Karhutla Gunung Arjuno-Welirang dari Udara, Hujan Mulai Turun

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 06:06
hutan
Nasional

22 Ribu Hektare Lahan di Indonesia Masih Terbakar

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 04:14
isnu
Nasional

ISNU Dorong Diplomasi Kebudayaan, Konser Andrea Bocelli Jadi Momentum Refleksi

Jumat, 23 Oktober 2026 - 22:02
bmw
Nasional

KPK Sita Mobil Listrik BMW dari Rumah Suami Fadia Arafiq di Semarang

Jumat, 23 Oktober 2026 - 21:31

OLAHRAGA

NOC Indonesia
Olahraga

Menuju Dakar 2026, NOC Indonesia Resmi Lepas 12 Atlet Muda Terbaik

Editor Folber Siallagan
Sabtu, 24 Oktober 2026 - 02:22

INDOPOSCO.ID – Sebanyak 12 atlet muda Indonesia bersiap membawa Merah Putih ke panggung dunia melalui Youth Olympic Games (YOG) Dakar...

SelengkapnyaDetails
champion

Hasil Liga Champions: MU Dipermak Como, Bayern Gagal Menang Atas Arsenal

Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:10
persija

Persija vs Arema: Shin Tae-yong Siapkan Strategi Redam Singo Edan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:51
Hasil Liga Champions: Hujan Gol Tercipta, PSG hingga Liverpool Berpesta

Hasil Liga Champions: Hujan Gol Tercipta, PSG hingga Liverpool Berpesta

Rabu, 21 Oktober 2026 - 07:16
Super League Membara! Macan Lapar Cari Pelampiasan, Singa Edan dan Juku Eja Siap Jadi Algojo

Super League Membara! Macan Lapar Cari Pelampiasan, Singa Edan dan Juku Eja Siap Jadi Algojo

Selasa, 20 Oktober 2026 - 10:31

BERITA POPULER

  • IWBIF

    IWBIF 2026 Digelar di Jakarta, IWAPI Dorong Pengusaha Perempuan Indonesia Go Global

    1156 shares
    Share 462 Tweet 289
  • Kunci Wirausaha Kuat, Ekonomi Melesat Perpres No. 38 Tahun 202

    1313 shares
    Share 525 Tweet 328
  • Bea Cukai Gagalkan Pengangkutan 1,6 Juta Batang Rokok Ilegal di Tol Ciperna

    905 shares
    Share 362 Tweet 226
  • Atasi Suhu Panas, Pemprov Jakarta Gelar Operasi Modifikasi Cuaca

    892 shares
    Share 357 Tweet 223
  • Napoleon Bonaparte Tutup Usia, Dokter Tifa: Pertemuan Minggu Lalu Jadi Kenangan Terakhir

    875 shares
    Share 350 Tweet 219
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.