INDOPOSCO.ID – Satuan pendidikan bisa memanfaatkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler untuk mendukung pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2026. Dana tersebut dapat digunakan mulai dari persiapan, pelaksanaan, hingga evaluasi TKA.
Kepala Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah (BKPDM), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Toni Toharudin menjelaskan, TKA masuk dalam komponen Pelaksanaan Kegiatan Asesmen dan Evaluasi Pembelajaran pada BOS Reguler.
Karena itu, menurutnya, sekolah dapat mengalokasikan dana BOS untuk sejumlah kebutuhan pendukung TKA, termasuk pencetakan kartu peserta dan kegiatan simulasi. “Penyewaan perangkat atau device untuk pelaksanaan TKA pada prinsipnya juga diperbolehkan,” ujar Toni dalam keterangan, Senin (31/8/2026).
Namun, dikatakan dia, sekolah diminta tetap memperhatikan tata kelola keuangan daerah serta berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan setempat.
“Seluruh kebutuhan operasional persiapan hingga pelaksanaan TKA dapat didukung menggunakan Dana BOS Reguler melalui komponen kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran,” jelasnya.
Dia menegaskan, penggunaan BOS harus tetap mengikuti aturan pengelolaan keuangan yang berlaku. Sebab, BOS merupakan dana transfer daerah sehingga mekanisme pencairan honorarium maupun sewa perangkat harus berpedoman pada tata kelola keuangan dan standar harga pemerintah daerah masing-masing.
Di sisi lain, masih ujar dia, satuan pendidikan juga diminta segera mematangkan kesiapan administrasi dan data peserta TKA. Hingga 28 Agustus 2026, tercatat 3.559.610 siswa telah mendaftar TKA 2026.
Diketahui, pendaftaran TKA masih dibuka hingga 27 September 2026. Sementara pelaksanaan TKA dijadwalkan berlangsung pada 26–29 Oktober 2026 untuk gelombang pertama dan 2–5 November 2026 untuk gelombang kedua.
Ia mengatakan, setiap siswa yang mengikuti TKA 2026 wajib menjalani ujian penuh selama empat hari berturut-turut sesuai gelombang yang ditetapkan.
“Pada TKA 2026, setiap siswa wajib mengikuti ujian penuh selama empat hari berturut-turut sesuai gelombangnya,” ujar Toni.
Dia juga meminta sekolah tidak menunda proses pendaftaran. Operator sekolah harus memastikan tahapan pendaftaran dilakukan sesuai alur, mulai dari impor biodata siswa ke laman TKA, pencetakan surat pernyataan, penginputan keikutsertaan dan pilihan mata pelajaran, hingga proses Daftar Nominasi Sementara (DNS), finalisasi, penerbitan nomor peserta, dan Daftar Nominasi Tetap (DNT).
“Validasi data menjadi persoalan penting yang harus segera dituntaskan. Sejumlah residu data yang ditemukan antara lain NISN kosong atau tidak valid, ketidaksesuaian data kependudukan dengan Dukcapil, data ganda, serta siswa yang belum tercatat dalam rombongan belajar (rombel) kelas akhir,” ungkapnya.
Ia menuturkan, siswa yang datanya masih mengalami residu tetap dapat didaftarkan dan mengikuti ujian susulan. Namun, Sertifikat Hasil TKA (SHTKA) baru diterbitkan setelah data peserta dinyatakan valid.
“Untuk peserta didik jenjang menengah yang mengalami kendala NISN kosong, penerbitannya tidak dapat dilakukan secara otomatis. Operator sekolah harus mengajukan penerbitan dengan mengunggah hasil pindai ijazah asli dari jenjang pendidikan sebelumnya,” terangnya.
Lebih jauh ia mengungkapkan, persoalan validasi juga menjadi perhatian di lingkungan madrasah. Berdasarkan data Kementerian Agama, sekitar 534 ribu siswa kelas 12 madrasah telah dialirkan ke sistem TKA. Dari jumlah tersebut, sekitar 412 ribu siswa sudah memiliki data yang valid.
“Operator madrasah diminta memastikan seluruh siswa kelas 12 telah masuk dalam rombel aktif pada semester berjalan. Selain itu, guru juga harus ditetapkan sebagai pengampu pembelajaran pada rombel tersebut agar status pembelajaran siswa terdeteksi aktif oleh sistem,” ujarnya. (nas)























