INDOPOSCO.ID – Gagasan menerapkan electronic voting (e-voting) dalam pemilihan pejabat negara tak cukup hanya bermodal teknologi canggih. Menurut pakar hukum tata negara Denny Indrayana, ada persoalan yang jauh lebih mendasar dan harus dibereskan Indonesia, yakni integritas manusia yang berada di balik sistem tersebut.
Denny bahkan menilai Indonesia saat ini belum siap menerapkan e-voting dalam pemilu.
“Jadi kalau pertanyaannya apakah siap e-voting? Ya, secara ide harus siap. Secara realita, tidak siap sama sekali,” ujar Denny dalam diskusi publik yang digelar Ikatan Alumni Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Padjadjaran (IKA FIKOM Unpad) bertajuk “E-Voting untuk Memilih Pejabat Negara: Seberapa Siap Indonesia?” di Jakarta, Rabu (26/8/2026).
Menurut Denny, persoalan e-voting tidak bisa dilepaskan dari wajah demokrasi Indonesia saat ini. Sebelum mengganti kertas suara dengan layar elektronik, Indonesia justru perlu lebih dulu membenahi penyakit lama dalam penyelenggaraan pemilu. Salah satunya adalah apa yang ia sebut sebagai “duitokrasi”.
“Jadi sekarang kita ini realitasnya bukan menghasilkan siklus demokrasi, tapi adalah menghasilkan siklus duitokrasi,” tuturnya.
Denny menjelaskan, duitokrasi merupakan kondisi ketika kedaulatan rakyat dalam pemilu justru dibajak oleh kekuatan uang. Dalam situasi semacam itu, teknologi secanggih apa pun berisiko hanya menjadi alat baru untuk menjalankan persoalan lama. Ia menggambarkan kondisi tersebut dengan istilah yang tak biasa, yaitu “gagal ginjal Pemilu”.
Menurutnya, pemilu seharusnya menjadi mekanisme untuk menyaring calon pemimpin dan politisi agar mereka yang terpilih adalah figur-figur berintegritas. Namun, ketika proses politik justru dikuasai kepentingan uang, fungsi penyaringan tersebut bisa berjalan sebaliknya.
“Tetapi dalam gagal ginjal Pemilu kita, itu kemudian Pemilunya, instead of menghasilkan politisi-politisi yang berintegritas, kita menghadirkan calon-calon koruptor dengan berbagai potensi masalahnya. Itu gagal ginjal Pemilu,” jelas eks Wakil Menteri Hukum dan HAM tersebut.
Karena itu, menurut Denny, pembicaraan mengenai e-voting tidak boleh berhenti pada seberapa canggih perangkat lunak, sistem keamanan, atau mesin yang digunakan. Ada satu faktor yang justru jauh lebih menentukan: siapa yang mengendalikan teknologi tersebut.
“Kita sudah punya e-tender, apakah berjalan? Apakah kemudian sistem pengadaan kita tidak bermasalah? E-lelang itu? Bermasalah! Bukan karena teknologinya, tetapi karena behind the technology, man behind the gun. Orang yang menjalankan teknologi itu,” tambahnya.
Bagi Denny, digitalisasi bukanlah obat mujarab untuk semua persoalan demokrasi. Teknologi hanya bekerja sebaik manusia yang mengoperasikan dan mengawasinya.
Karena itu, sebelum Indonesia melangkah menuju pemilu berbasis elektronik, persoalan integritas penyelenggara, operator, pengawas, peserta pemilu hingga sistem politik secara keseluruhan harus lebih dulu dibenahi. Sebab, mengganti surat suara dengan layar digital tidak otomatis membuat demokrasi menjadi lebih bersih. Jika manusianya masih bermasalah, teknologi hanya akan mengubah cara persoalan itu bekerja, bukan menghilangkannya. (her)





















