• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Aturan Pengangkutan Barang Impor dan Ekspor Berubah, Pelaku Usaha Perlu Ketahui 5 Poin Ini

Dilianto Editor Dilianto
Kamis, 20 Agustus 2026 - 16:36
in Ekonomi
bc

Ilustrasi aktivitas pengangkutan barang ekspor dan impor. Foto: Dok Bea Cukai

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51 Tahun 2026 tentang Angkut Terus atau Angkut Lanjut Barang Impor atau Barang Ekspor. Aturan ini menggantikan PMK Nomor 216/PMK.04/2019 dan menjadi bagian dari penyempurnaan layanan serta pengawasan kepabeanan yang lebih adaptif terhadap kebutuhan di lapangan.

PMK 51/2026 diundangkan pada 31 Juli 2026 dan akan mulai berlaku pada 30 Agustus 2026. Masa transisi selama 30 hari tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan oleh pengguna jasa dan pelaku usaha untuk mempelajari ketentuan baru serta memenuhi ketentuan dan proses bisnis sesuai dengan pengaturan yang berlaku.

BacaJuga:

Percepat Pendalaman Pasar Bulion Nasional, Indonesia Kini Punya Indonesia Bullion Market Association

Seluruh Fraksi Setuju, RUU Pertanggungjawaban APBN 2025 Melaju ke Paripurna

BTN dan Revolusi Talenta, Mendorong SDM Jadi Mesin Pendapatan

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, mengatakan penerbitan PMK 51/2026 merupakan langkah penyempurnaan terhadap ketentuan sebelumnya dengan tetap menjaga keseimbangan antara kemudahan layanan dan pengawasan.

Penyempurnaan pengaturan dalam PMK 51/2026 juga merupakan tindak lanjut atas masukan dari kantor-kantor vertikal Bea Cukai, hasil monitoring dan evaluasi, serta rekomendasi aparat pengawas fungsional.

“PMK 51 Tahun 2026 disusun dengan memperhatikan perkembangan proses bisnis dan kebutuhan di lapangan. Penyempurnaan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, meningkatkan pelayanan dan pengawasan, serta tetap mengamankan hak keuangan negara. Kami mengimbau pengguna jasa untuk memanfaatkan masa sebelum ketentuan ini berlaku efektif guna memahami perubahan yang ada dan menyiapkan proses bisnisnya,” ujar Budi Prasetiyo,Kamis (20/8/2026).

Disebutkan Budi, untuk memahami perubahan dan penyempurnaan yang diatur dalam PMK 51/2026, pengguna jasa juga perlu mengetahui mekanisme dasar angkut terus dan angkut lanjut yang menjadi ruang lingkup pengaturan tersebut.

“Secara sederhana, angkut terus merupakan pengangkutan barang impor atau barang ekspor yang dilakukan melalui suatu kantor pabean tanpa proses pembongkaran terlebih dahulu. Sementara itu, angkut lanjut merupakan pengangkutan barang impor atau barang ekspor melalui suatu kantor pabean dengan dilakukan proses pembongkaran terlebih dahulu.” jelasnya.

Berdasarkan pengaturan tersebut, PMK 51/2026 memuat sejumlah penyempurnaan yang perlu diperhatikan oleh pengguna jasa dan pelaku usaha. Lima poin penting dalam PMK 51/2026 yang perlu diketahui ialah sebagai berikut:

1. Perluasan fungsi dokumen izin persetujuan muat barang angkut terus atau angkut lanjut di luar kawasan pabean

Salah satu penyempurnaan yang dilakukan adalah perluasan fungsi dokumen persetujuan atas kegiatan di luar kawasan pabean.

Dokumen tersebut dapat digunakan sebagai izin penimbunan barang di tempat lain yang diperlakukan sama dengan tempat penimbunan sementara (TPS) apabila barang belum dapat segera dimuat.

Ketentuan ini memberikan kepastian hukum dalam penanganan barang dengan tetap berada dalam mekanisme pengawasan kepabeanan.

Mengakomodasi angkut lanjut suku cadang perbaikan sarana pengangkut

PMK 51/2026 mengakomodasi pengangkutan atau penyelesaian barang impor berupa suku cadang (sparepart) yang akan digunakan untuk perbaikan sarana pengangkut trayek internasional

Dengan persetujuan permohonan kantor pabean dan berita acara serah terima, barang tersebut dapat dikeluarkan untuk diangkut lanjut ke luar daerah pabean sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan ini.

Pengaturan ini memberikan kepastian hukum pengangkutan sparepart untuk kebutuhan perbaikan sarana pengangkut yang melayani trayek internasional.

3. Cakupan pengangkutan multimoda diperluas

Penyempurnaan ini menyesuaikan perkembangan proses bisnis pengangkutan barang yang dalam praktiknya dapat melibatkan kombinasi beberapa moda transportasi.

Ketentuan baru juga menyelaraskan cakupan pengangkutan yang menggunakan lebih dari satu jenis moda transportasi dengan ketentuan kepabeanan di bidang ekspor.

Selain itu, pengaturan mengenai rekonsiliasi angkut lanjut barang ekspor juga diselaraskan dengan ketentuan kepabeanan di bidang ekspor sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 155/PMK.04/2022.

4 . Pengawasan administrasi diperkuat melalui rekonsiliasi dan otomasi

PMK 51/2026 mempertahankan sekaligus menyempurnakan mekanisme pengawasan pengangkutan secara administrasi. Pengawasan dilakukan melalui rekonsiliasi antara BC 1.1 outward manifest pada kantor pabean asal dengan BC 1.1 inward manifest pada kantor pabean tujuan.

Proses tersebut didukung otomasi pada Sistem Komputer Pelayanan (SKP). Dengan mekanisme ini, pengawasan terhadap pergerakan barang tetap berjalan seiring dengan upaya peningkatan kelancaran pelayanan.

5. Pengaturan dibuat lebih rinci untuk berbagai kebutuhan di lapangan

Selain perubahan utama tersebut, PMK 51/2026 juga mengakomodasi sejumlah penyempurnaan teknis. Di antaranya, pengaturan mengenai jenis dan besaran nilai jaminan atas pengawasan pengangkutan darat yang dilakukan tanpa segel elektronik, serta pendetilan kegiatan dan kemudahan dengan otomasi dalam pelaksanaan ketentuan Pindah Lokasi Penimbunan (PLP).

Aturan ini juga mempermudah pelayanan dan pengawasan pengangkutan barang asal daerah pabean ke tempat lain dalam daerah pabean melalui luar daerah pabean (BC 1.3). PMK 51/2026 turut mengakomodasi ketentuan yang diatur dalam perjanjian atau kesepakatan internasional yang telah diratifikasi oleh pemerintah Indonesia terkait angkut terus atau angkut lanjut.

Budi menambahkan, kesiapan pengguna jasa menjadi bagian penting dalam pelaksanaan ketentuan baru tersebut. Oleh karena itu, Bea Cukai mendorong pelaku usaha dan masyarakat yang berkepentingan untuk memahami perubahan prosedur sebelum PMK 51/2026 berlaku efektif pada 30 Agustus 2026.

“Dengan memahami ketentuan sejak awal, pengguna jasa dapat menyesuaikan proses bisnis dan kebutuhan administrasinya. Harapannya, implementasi PMK 51 Tahun 2026 dapat berjalan dengan baik sejak hari pertama pemberlakuan,” kata Budi.

Hal yang perlu dicatat, PMK 51/2026 berlaku efektif mulai 30 Agustus 2026. Pelaku usaha dan pengguna jasa yang melakukan kegiatan pengangkutan barang impor atau barang ekspor perlu segera mempelajari ketentuan terbaru agar dapat menyesuaikan prosedur dan memastikan kegiatan operasional berjalan sesuai dengan ketentuan kepabeanan yang berlaku. (ipo)

Tags: Aturan EksporBea CukaiImpor

Berita Terkait.

ibma
Ekonomi

Percepat Pendalaman Pasar Bulion Nasional, Indonesia Kini Punya Indonesia Bullion Market Association

Kamis, 20 Agustus 2026 - 16:06
Purbaya
Ekonomi

Seluruh Fraksi Setuju, RUU Pertanggungjawaban APBN 2025 Melaju ke Paripurna

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:47
Eko-Waluyo
Ekonomi

BTN dan Revolusi Talenta, Mendorong SDM Jadi Mesin Pendapatan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 13:35
Mendag
Ekonomi

Bukan Sekadar Murah, Ini Alasan Harga Ayam Harus Tetap di Titik Ideal

Kamis, 20 Agustus 2026 - 12:14
Daun-Talas-Kering
Ekonomi

Rajangan Daun Talas Kering Cilacap Siap Tembus Pasar Internasional

Kamis, 20 Agustus 2026 - 11:43
brii
Ekonomi

Berawal dari Usaha Rumahan, Kelompok Usaha Harapan Bersama di Sumedang Membuka Peluang Ekonomi di Desa Berkat Program AURA BRI Peduli

Rabu, 19 Agustus 2026 - 22:12

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.