INDOPOSCO.ID – Kantor Pertanahan/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang dan Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) integrasi data kepemilikan tanah.
Penandatanganan PKS ini dilakukan oleh Kepala BPN Kabupaten Tangerang Didik Purnomo dan Kepala Bapenda Slamet Budhi Mulyanto. Penandatanganan disaksikan Bupati Tangerang Drs. Moch. Maesyal Rasyid, http://M.Si dan Sekretaris Daerah Dr. Drs. H. Soma Atmaja, M.Si, beserta sejumlah pejabat Pemkab Tangerang dan BPN di Aula Solear Pemkab Tangerang, Senin (17/8/2026).
Kepala Bapenda Kabupaten Tangerang Slamet Budhi Mulyanto menjelaskan, perjanjian kerja sama mengenai integrasi data pertanahan dan perpajakan daerah bertujuan untuk menyelaraskan data kepemilikan tanah, Nomor Induk Bidang (NIB), Nomor Objek Pajak (NOP), serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) guna mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Tujuan dan manfaat integrasi data untuk akurasi pajak adalah menyelaraskan data PBB dan validasi NOP dengan NIB secara elektronik,” ujar Kepala Bapenda Slamet Budhi Mulyanto.
Dengan adanya integrasi data ini juga dapat mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mencegah kebocoran potensi pajak daerah dari sektor PBB dan BPHTB.
“Transparansi dan integrasi data ini dapat menutup celah penyimpangan administrasi dan pungutan liar melalui sistem data bersama yang akuntabel,” cetusnya.
Selain itu, dengan adanya data bersama ini juga memberikan kemudahan layanan dan mempercepat proses pelayanan publik terkait validasi peralihan hak atas tanah.
Sementara Kepala BPN Kabupaten Tangerang Didik Purnomo mengatakan, PKS antara BPN dan Pemkab ini menjadi rujukan data tunggal. Menggunakan basis data yang sama untuk tarif, luas, dan kepemilikan untuk membasmi ruang gerak mafia tanah, serta menghilangkan wilayah abu-abu atau perbedaan data NOP dan NIB yang biasa dimanfaatkan oleh oknum mafia.
“Dengan adanya integrasi data yang sama, selain dapat meningkatkan pendapatan melalui BPHTB dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), juga untuk mempersempit ruang gerak mafia tanah,” terang Didik.
Bupati Tangerang menyambut baik penandatanganan PKS antara Pemkab dan BPN untuk mengoptimalkan pendapatan daerah.
“Selama ini sudah terjalin kolaborasi yang baik antara BPN dan Pemkab, termasuk penyertifikatan aset milik daerah, dan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di mana BPN dan Pemkab Tangerang berbagi tugas dalam menyukseskan program tersebut,” ujar Maesyal.
Maesyal mengungkapkan, selama ini BPN kerap membantu pemerintah daerah dalam menyelesaikan konflik pertanahan.
“Kolaborasi antara BPN dan Pemkab Tangerang sudah terjalin baik, termasuk pensertifikatan aset daerah, untuk menghindari konflik dan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah milik daerah,” ujar Maesyal.
Usai penandatanganan PKS integrasi data, dilanjutkan dengan penyerahan 11 sertifikat milik Pemkab Tangerang. Penyerahan dilakukan oleh Kepala BPN Didik Purnomo didampingi Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran (Kasi PHP) Tunggal Cahyo Adi kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang Muhammad Hidayat.
“Penyerahan sertifikat aset milik daerah ini merupakan kado ulang tahun Republik Indonesia ke-81,” ujar Didik Purnomo.(yas)























