INDOPOSCO.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat terus mengembangkan, pengungkapan kasus laboratorium gelap pembuatan narkotika jenis tablet karisoprodol yang sebelumnya dibongkar di Kecamatan Mijen, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Pihak kepolisian sebelumnya mengungkap lokasi produksi dan menyita 308.000 butir tablet karisoprodol siap edar, hampir dua ton bahan baku produksi. Kini, penyidik kembali berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial MH dan VW sebagai Pemasok bahan baku Karisoprodol.
Kedua pelaku ditangkap di kawasan Metland Ujung Menteng, Cakung, Jakarta Timur, pada Kamis (30/4/2026), hasil pengembangan dari penyelidikan kasus sebelumnya.
Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Avrilendy menjelaskan, bahwa MH dan VW diduga memiliki peran penting sebagai pemasok bahan baku yang digunakan memproduksi narkotika jenis tablet karisoprodol di laboratorium gelap tersebut.
“Penangkapan MH dan VW merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan clandestine laboratory di Kecamatan Mijen, Kota Semarang. Keduanya diduga sebagai pihak yang memasok bahan baku untuk proses produksi tablet karisoprodol,” kata Avrilendy saat dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Senin (20/7/2026).
Dari lokasi penangkapan, petugas menyita bahan baku dalam jumlah besar yang diduga akan digunakan untuk memproduksi narkotika, yakni 30 drum karisoprodol dengan berat masing-masing 25 kilogram atau total 750 kilogram, lima drum lidokain seberat 125 kilogram, serta 26 drum sildenafil citrate dengan total berat 650 kilogram.
Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan mencapai lebih dari 1,5 ton bahan baku yang diduga menjadi bagian dari rantai produksi narkotika.
“Kasus ini masih terus kami kembangkan. Kami mendalami keterkaitan para tersangka dengan jaringan internasional serta kemungkinan adanya pelaku lain yang berperan dalam rantai pasok maupun produksi narkotika ini,” ujar Avrilendy.
Kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 610 ayat (2) huruf a dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, jo Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 137 huruf b Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait percobaan atau permufakatan jahat tindak pidana narkotika, Serta jo Pasal 435 jo 138 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. (dan)


















