INDOPOSCO.ID – Pertamina Patra Niaga resmi menurunkan harga Liquefied Petroleum Gas (LPG) nonsubsidi Bright Gas yang mulai berlaku efektif pada 14 Juli 2026. Kebijakan ini menjadi bagian dari evaluasi harga yang dilakukan perusahaan secara berkala dengan mempertimbangkan perkembangan pasar sekaligus menjaga daya saing produk di tengah kebutuhan energi rumah tangga.
Vice President Corporate Communication Pertamina Patra Niaga, Kitty Andhora, menjelaskan bahwa penyesuaian tersebut merupakan langkah perusahaan untuk memastikan Bright Gas tetap menjadi pilihan LPG nonsubsidi yang kompetitif bagi masyarakat.
“Penyesuaian harga Bright Gas dilakukan melalui evaluasi secara berkala dengan mempertimbangkan berbagai faktor yang memengaruhi kondisi pasar, serta tetap mengacu pada mekanisme yang berlaku,” ujar Kitty dalam keterangannya, dikutip Rabu (15/7/2026).
Berdasarkan penyesuaian terbaru, harga Bright Gas ukuran 12 kilogram (kg) mengalami penurunan dari Rp228.000 menjadi Rp220.000 per tabung atau turun Rp8.000. Sementara itu, Bright Gas ukuran 5,5 kg kini dibanderol Rp103.000 per tabung dari sebelumnya Rp107.000, sehingga turun Rp4.000.
Harga tersebut merupakan Harga Jual Agen (HJA) Bright Gas yang berlaku di wilayah Pulau Jawa. Adapun tarif di daerah lain dapat berbeda sesuai dengan kebijakan dan ketentuan yang berlaku di masing-masing wilayah.
Selain memberikan harga yang lebih terjangkau, Pertamina menegaskan komitmennya untuk terus menjaga mutu produk Bright Gas agar tetap memenuhi standar keamanan dan kualitas bagi konsumen.
“Selain menghadirkan harga yang lebih kompetitif, kami juga terus memastikan kualitas Bright Gas tetap terjaga sehingga masyarakat dapat menikmati LPG yang aman, praktis, dan berkualitas untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga,” tutup Kitty. (her)


















