• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Kredit Fiktif Libatkan Eks Kepala Cabang Bank BNI, 900 Petani Jember Jadi Korban

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Jumat, 10 Juli 2026 - 15:29
in Nusantara
Ilustrasi kredit fiktif. Foto: Dokumen INDOPOSCO

Ilustrasi kredit fiktif. Foto: Dokumen INDOPOSCO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Praktik dugaan korupsi dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro di Kabupaten Jember, Jawa Timur, terbongkar. Sedikitnya 900 identitas petani diduga dimanfaatkan untuk mengajukan kredit fiktif dalam perkara yang kini menyeret mantan Kepala Kantor Cabang BNI Jember periode 2021-2023 berinisial MFH sebagai tersangka.

Dalam pengusutan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim), MFH diduga tidak bekerja sendiri. Ia disebut berkolaborasi dengan AM dari CV Jawara Tani dan IS dari CV Idris Afnan Jaya (IAJ), yang berperan sebagai Collection Agent (CA) dalam proses penyaluran KUR.

BacaJuga:

Banten Dilirik Investor Data Center dan AI, Lokasi Pilihan di Cileles Lebak

Transformasi Layanan ATR/BPN, Menteri Nusron Tegaskan Penguatan SDM yang Berorientasi Pelayanan

Sambut Investor, Gubernur Andra Soni Pastikan Stok Kebutuhan Listrik di Banten Melimpah

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, I Gede Punia, menjelaskan bahwa kedua Collection Agent tersebut mendapat tugas untuk menyiapkan calon debitur KUR sekaligus mengoordinasikan dokumen yang dibutuhkan.

“Tersangka AM dan IS selaku ketua CA memerintahkan anak buahnya mencari dan meminjam dokumen kependudukan warga, seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), hingga Akta Nikah,” kata Gede dalam konferensi pers, Rabu (8/7/2026).

Menurut penyidik, identitas para warga diperoleh dengan modus pengurusan bantuan sosial. Untuk membuat masyarakat percaya, para pelaku memberikan uang antara Rp200 ribu hingga Rp250 ribu kepada setiap pemilik dokumen.

“Identitas tersebut kemudian digunakan kedua tersangka untuk KUR mikro ke BNI Cabang Jember, dengan sepengetahuan MFH, guna menutupi tunggakan KUR bermasalah sejak 2020 agar performa kredit cabang tetap terlihat baik di mata bank,” jelas Gede.

Penyidikan juga menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses administrasi kredit. Verifikasi dokumen yang seharusnya menjadi syarat utama disebut tidak dijalankan. MFH diduga tetap memerintahkan Account Officer (AO) Penyelia memproses pengajuan kredit meski persyaratan belum lengkap.

Setelah dana KUR dicairkan, buku tabungan beserta kartu ATM atas nama para petani justru berada dalam penguasaan kedua Collection Agent tersebut. Bahkan, nomor PIN kartu ATM dibuat seragam sehingga memudahkan pelaku menarik dana secara tunai dan menghimpunnya.

Akibat praktik tersebut, kerugian yang ditimbulkan oleh tindakan kedua Collection Agent mencapai Rp12.590.094.081 (Rp12,5 miliar). Namun, berdasarkan hasil audit, total kerugian negara jauh lebih besar.

“Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur Nomor PE.04.03.SR-180/PW13/5.1/2026 tanggal 7 April 2026, total kerugian keuangan negara akibat perkara ini sepanjang 2021-2023 mencapai Rp41.487.138.481 (Rp41,4 miliar),” tambahnya.

Atas dugaan tindak pidana tersebut, MFH, AM, dan IS kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (her)

Tags: Bank BNIKejati JatimKredit FiktifPetani

Berita Terkait.

Andra-Soni
Nusantara

Banten Dilirik Investor Data Center dan AI, Lokasi Pilihan di Cileles Lebak

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:44
Nusron-Wahid
Nusantara

Transformasi Layanan ATR/BPN, Menteri Nusron Tegaskan Penguatan SDM yang Berorientasi Pelayanan

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:04
soni
Nusantara

Sambut Investor, Gubernur Andra Soni Pastikan Stok Kebutuhan Listrik di Banten Melimpah

Rabu, 29 Juli 2026 - 19:09
bc3
Nusantara

Bea Cukai Maluku dan Ternate Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai Miliaran Rupiah

Rabu, 29 Juli 2026 - 16:06
bc2
Nusantara

Bea Cukai Kendari Amankan Rokok dan Miras Ilegal Modus Jalur Ekspedisi

Rabu, 29 Juli 2026 - 15:05
bc
Nusantara

Bea Cukai Yogyakarta Musnahkan Beragam Barang Hasil Penindakan Senilai Rp916 Juta

Rabu, 29 Juli 2026 - 14:26

BERITA POPULER

  • SAWIT

    Industri Sawit Nasional Miliki Fondasi Kuat dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja

    1599 shares
    Share 640 Tweet 400
  • Tokoh Banten Mulyadi Jayabaya Sesalkan Ada Oknum Pejabat Dikaitkan Aksi Penculikan Aktivis

    1438 shares
    Share 575 Tweet 360
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    3038 shares
    Share 1215 Tweet 760
  • Sertifikasi Mutu KKP Dorong Belut Kalimantan Tembus Pasar Global

    754 shares
    Share 302 Tweet 189
  • Pasca-Bentrokan Berdarah di Menteng, 200 Personel Gabungan TNI-Polri Disiagakan

    731 shares
    Share 292 Tweet 183
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.