INDOPOSCO.ID – Praktik dugaan korupsi dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro di Kabupaten Jember, Jawa Timur, terbongkar. Sedikitnya 900 identitas petani diduga dimanfaatkan untuk mengajukan kredit fiktif dalam perkara yang kini menyeret mantan Kepala Kantor Cabang BNI Jember periode 2021-2023 berinisial MFH sebagai tersangka.
Dalam pengusutan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim), MFH diduga tidak bekerja sendiri. Ia disebut berkolaborasi dengan AM dari CV Jawara Tani dan IS dari CV Idris Afnan Jaya (IAJ), yang berperan sebagai Collection Agent (CA) dalam proses penyaluran KUR.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, I Gede Punia, menjelaskan bahwa kedua Collection Agent tersebut mendapat tugas untuk menyiapkan calon debitur KUR sekaligus mengoordinasikan dokumen yang dibutuhkan.
“Tersangka AM dan IS selaku ketua CA memerintahkan anak buahnya mencari dan meminjam dokumen kependudukan warga, seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), hingga Akta Nikah,” kata Gede dalam konferensi pers, Rabu (8/7/2026).
Menurut penyidik, identitas para warga diperoleh dengan modus pengurusan bantuan sosial. Untuk membuat masyarakat percaya, para pelaku memberikan uang antara Rp200 ribu hingga Rp250 ribu kepada setiap pemilik dokumen.
“Identitas tersebut kemudian digunakan kedua tersangka untuk KUR mikro ke BNI Cabang Jember, dengan sepengetahuan MFH, guna menutupi tunggakan KUR bermasalah sejak 2020 agar performa kredit cabang tetap terlihat baik di mata bank,” jelas Gede.
Penyidikan juga menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses administrasi kredit. Verifikasi dokumen yang seharusnya menjadi syarat utama disebut tidak dijalankan. MFH diduga tetap memerintahkan Account Officer (AO) Penyelia memproses pengajuan kredit meski persyaratan belum lengkap.
Setelah dana KUR dicairkan, buku tabungan beserta kartu ATM atas nama para petani justru berada dalam penguasaan kedua Collection Agent tersebut. Bahkan, nomor PIN kartu ATM dibuat seragam sehingga memudahkan pelaku menarik dana secara tunai dan menghimpunnya.
Akibat praktik tersebut, kerugian yang ditimbulkan oleh tindakan kedua Collection Agent mencapai Rp12.590.094.081 (Rp12,5 miliar). Namun, berdasarkan hasil audit, total kerugian negara jauh lebih besar.
“Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur Nomor PE.04.03.SR-180/PW13/5.1/2026 tanggal 7 April 2026, total kerugian keuangan negara akibat perkara ini sepanjang 2021-2023 mencapai Rp41.487.138.481 (Rp41,4 miliar),” tambahnya.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, MFH, AM, dan IS kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (her)


















