INDOPOSCO.ID – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) kini tengah menjadi sorotan publik. Hal itu dipicu oleh proyek pengadaan gembok massal sebanyak 106 ribu unit dengan nilai kontrak fantastis, yakni sekitar Rp92,5 miliar.
Berdasarkan data Rencana Umum Pengadaan (RUP) dan e-Katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Ditjenpas mengalokasikan anggaran sekitar Rp35,8 miliar pada Tahun Anggaran 2024 untuk pengadaan 46 ribu unit gembok. Pengadaan dilakukan dalam dua tahap, yakni Rp15,6 miliar pada Januari 2024 dan Rp20,28 miliar pada September 2024.
Sementara pada Tahun Anggaran 2025, Ditjenpas kembali menganggarkan sekitar Rp56,7 miliar untuk pembelian 60 ribu unit gembok yang direalisasikan pada Maret 2025. Total anggaran selama 2 tahun tersebut mencapai sekitar Rp92,5 miliar.
Jika dihitung secara rata-rata, harga satuan gembok pada 2024 mencapai sekitar Rp778 ribu per unit, sedangkan pada 2025 meningkat menjadi sekitar Rp945 ribu per unit. Besaran anggaran tersebut mengundang tanda tanya masyarakat lantaran dianggap terpaut jauh di atas harga pasaran gembok pada umumnya.
Anggota DPR RI Komisi XIII Pangeran Khairul Saleh meminta, proses pengadaan tersebut segera diaudit secara terbuka untuk memastikan tidak ada pelanggaran maupun dugaan markup harga.
Ia menegaskan Komisi XIII DPR berkomitmen mengawal pengawasan yang transparan dan akuntabel.
“Apabila terbukti terdapat harga yang tidak wajar atau indikasi markup, Komisi XIII akan mendorong pemeriksaan secara prosedural berdasarkan data dan fakta,” kata Pangeran di Jakarta dikutip Jumat (3/7/2026).
Ia meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan bersama Inspektorat Jenderal, serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) segera membuka seluruh dokumen pengadaan dan kontrak agar proses audit dapat dilakukan secara cepat, objektif, dan transparan.
Menurutnya, pemeriksaan yang berbasis bukti penting dilakukan untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak yang terlibat.
Lebih lanjut, ia menilai persoalan pengadaan gembok tidak dapat dilepaskan dari persoalan mendasar yang dihadapi lembaga pemasyarakatan, yakni overkapasitas penghuni lapas dan rutan.
“Langkah-langkah tersebut diyakini dapat mengurangi overkapasitas sekaligus menekan kebutuhan belanja yang tidak efisien di masa mendatang,” ujar Pangeran. (dan)


















