INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan peran Brigjen (Pol) Lalu Muhammad Iwan Mahardan, tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program makan bergizi gratis (MBG) periode 2025-2026.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, bahwa yang bersangkutan meminta dua saksi dalam kasus tersebut menciptakan perusahaan yang sengaja dibentuk guna menjual wadah makanan atau ompreng kepada para calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
“Saudara LMI meminta saksi YCS dan RD mendirikan suatu perusahaan, dengan tujuan sebagai sarana melakukan penjualan alat berupa food tray kepada calon mitra SPPG dengan harga yang sudah ditentukan oleh tersangka LMI,” kata Syarief di Jakarta, Kamis (2/7/2026).
Tersangka mematok harga food tray secara sepihak karena di dalamnya terdapat alokasi keuntungan tersembunyi untuk pribadi tersangka.
“Dalam harga tersebut itu termasuk ada bagian kepada Saudara LMI untuk supaya titik tersebut di-approve atau disetujui ya dengan penjualan ompreng itu,” ungkap Syarief.
Ia menambahkan bahwa yang bersangkutan sempat menjabat Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerjasama di BGN pada tahun 2025.
“Ini yang menjabat selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN itu sampai Maret 2025, dan saat ini selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerjasama pada BGN ya,” tutur Syarief.
Tersangka terancam dijerat dengan Pasal 12 huruf a, huruf b, atau huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto KUHP, serta merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.(dan)


















