INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan pejabat Badan Gizi Nasional (BGN) Lalu Muhammad Iwan (LMI), sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, bahwa yang bersangkutan menjabat Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerjasama di BGN.
“Kami menetapkan satu orang tersangka lagi, yaitu Saudara LMI (Lalu Muhammad Iwan). Ini yang menjabat selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN itu sampai Maret 2025, dan saat ini selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerjasama pada BGN ya,” kata Syarief di Jakarta, Kamis (2/7/2026).
LMI diduga meminta dua saksi dalam kasus tersebut untuk mendirikan sebuah perusahaan yang sengaja dibentuk guna menjual wadah makanan (food tray) kepada para calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
“Saudara LMI ini meminta saksi YCS dan RD mendirikan suatu perusahaan ya, dengan tujuan sarana untuk melakukan penjualan alat berupa food tray kepada calon mitra SPBG dengan harga yang sudah ditentukan oleh tersangka LMI,” ujar Syarief.
Ia mengungkapkan, LMI mematok harga food tray secara sepihak karena di dalamnya terdapat alokasi keuntungan tersembunyi untuk pribadi tersangka.
“Dalam harga tersebut itu termasuk ada bagian kepada Saudara LMI untuk supaya titik tersebut di-approve atau disetujui ya dengan penjualan ompreng itu,” beber Syarief.
Akibat perbuatannya, LMI disangkakan dengan Pasal 12 huruf a, huruf b, atau huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto KUHP, serta merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
“Terhadap yang bersangkutan telah dilakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan,” imbuh Syarief.
Total tersangka kasus MBG kini mencapai tujuh orang. Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, dua mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, Lalu Muhammad Iwan, serta tiga orang dari pihak swasta.(dan)


















