INDOPOSCO.ID – Harga Referensi (HR) minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO) untuk periode Juli 2026 resmi turun. Meski begitu, pemerintah tetap mengenakan bea keluar (BK) dan pungutan ekspor (PE) bagi komoditas andalan tersebut.
Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan (Kemendag) Tommy Andana menjelaskan, HR CPO Juli 2026 ditetapkan sebesar USD 1.000,90 per metrik ton (MT). Angka itu turun USD 28,61 atau 2,78 persen dibandingkan periode Juni 2026 yang mencapai USD 1.029,51 per MT.
“HR CPO periode Juli 2026 turun dibandingkan periode sebelumnya. Sesuai ketentuan, pemerintah menetapkan BK sebesar USD 148 per MT dan PE sebesar 12,5 persen dari HR CPO atau setara USD 125,11 per MT,” ujar Tommy dalam keterangan, Rabu (1/7/2026).
Menurutnya, pelemahan harga CPO dipicu menurunnya permintaan global, terutama dari India sebagai salah satu importir utama. Selain itu, harga minyak mentah dunia yang melemah turut menekan harga minyak nabati di pasar internasional.
Penetapan BK CPO mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2024 sebagaimana diubah dengan PMK Nomor 68 Tahun 2025. Sementara tarif layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan (BLU BPDP) atau pungutan ekspor mengacu pada PMK Nomor 69 Tahun 2025 juncto PMK Nomor 9 Tahun 2026.
Tommy menjelaskan, HR CPO Juli 2026 dihitung berdasarkan rata-rata harga periode 20 Mei hingga 19 Juni 2026. Sumber harga berasal dari Bursa CPO Indonesia sebesar USD 890,84 per MT, Bursa CPO Malaysia USD 1.110,97 per MT, dan Rotterdam USD 1.468,28 per MT.
Ia menambahkan, karena selisih harga dari tiga sumber tersebut melebihi USD 40, sesuai ketentuan Permendag Nomor 35 Tahun 2025, penetapan HR menggunakan dua harga yang menjadi median dan paling dekat dengan median, yakni Bursa CPO Malaysia dan Bursa CPO Indonesia. Dari perhitungan itu ditetapkan HR sebesar USD 1.000,90 per MT.
“Untuk produk minyak goreng jenis refined, bleached, and deodorized (RBD) palm olein dalam kemasan bermerek dengan berat maksimal 25 kilogram, pemerintah menetapkan BK sebesar USD 33 per MT,” bebernya.
Sementara itu, masih ujar dia, kabar berbeda datang dari komoditas kakao. Pemerintah menetapkan HR biji kakao Juli 2026 sebesar USD 3.969,56 per MT, naik USD 137,39 atau 3,59 persen dibandingkan bulan sebelumnya. Kenaikan tersebut membuat Harga Patokan Ekspor (HPE) biji kakao ikut meningkat menjadi USD 3.646 per MT.
Tommy mengatakan, kenaikan harga kakao dipengaruhi berlanjutnya gangguan pasokan akibat cuaca buruk dan turunnya produksi di negara-negara produsen utama kakao di Afrika Barat.
“Penetapan BK biji kakao tetap sebesar 7,5 persen. Tarif layanan BLU BPDP atau pungutan ekspor biji kakao juga ditetapkan sebesar 7,5 persen,” katanya.
Di sektor kehutanan, HPE produk kulit tidak berubah dibandingkan bulan sebelumnya. Namun HPE getah pinus naik menjadi USD 1.002 per MT atau meningkat USD 22. Beberapa produk kayu seperti veneer dari hutan alam dan kayu olahan jenis eboni, pinus, gmelina, serta sengon juga mengalami kenaikan HPE.
“Sebaliknya, sejumlah produk veneer hutan tanaman, wood in chips, dan beberapa jenis kayu olahan lainnya mengalami penurunan,” ungkapnya.
Ia menegaskan, ketentuan mengenai HR CPO, HR dan HPE biji kakao, serta HPE produk kehutanan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1502 Tahun 2026 dan mulai berlaku efektif pada 1 Juli 2026. (nas)


















