INDOPOSCO.ID – Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan pencatutan foto anak untuk membangun narasi gay parenting. Menurutnya, apabila terbukti melanggar hukum, proses hukum harus dijalankan secara menyeluruh demi memberikan perlindungan terhadap hak anak, serta mengecam dugaan pencatutan foto anak yang dikaitkan dengan aktivis LGBT sekaligus pendiri situs melela.org, Rio Damar.
“Tidak boleh ada kata damai apabila dugaan tersebut terbukti. Proses hukum harus berjalan sampai tuntas demi memberikan keadilan kepada anak dan keluarga yang fotonya diduga dicatut, sekaligus kepada masyarakat yang dirugikan oleh narasi yang menggeneralisasi dan mendiskriminasi pasangan heteroseksual,” kata Abdullah dalam keterangan yang dikutip, Senin (29/6/2026).
Selain dugaan pencatutan foto, Rio Damar juga menjadi sorotan setelah unggahannya di media sosial Threads dinilai menggeneralisasi dan mendiskriminasi pasangan heteroseksual.
Menurut Abdullah, apabila penggunaan foto tanpa persetujuan terbukti, tindakan tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) maupun Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), serta bertentangan dengan prinsip perlindungan hak anak.
“Jangan jadikan anak sebagai alat kampanye atau propaganda apa pun. Anak adalah subjek hukum yang wajib dilindungi negara, bukan objek untuk membangun opini publik,” tegasnya.
Politikus Fraksi PKB itu juga menekankan bahwa prinsip hak asasi manusia harus diterapkan secara adil kepada seluruh warga negara tanpa diskriminasi.
“Tidak boleh memperjuangkan perlindungan dari diskriminasi, tetapi pada saat yang sama menggeneralisasi dan merendahkan pasangan heteroseksual. Prinsip HAM harus berlaku sama bagi semua orang, bukan hanya bagi kelompok tertentu,” ujarnya.
Lebih lanjut, Abdullah menilai polemik tersebut menjadi pengingat perlunya regulasi yang lebih tegas terkait aktivitas kampanye yang dinilai bertentangan dengan ketentuan hukum dan perlindungan anak.
“Negara harus segera memiliki regulasi yang lebih tegas untuk melindungi anak, keluarga, dan seluruh warga negara dari praktik-praktik yang bertentangan dengan hukum serta nilai-nilai yang dianut bangsa Indonesia,” pungkasnya.(dil)


















