INDOPOSCO.ID – Polisi menangkap empat pengedar sabu di kawasan Mampang, Jakarta Selatan pada Selasa, (9/6/2026) malam, dengan mengamankan barang bukti sabu seberat 249 gram.
Kapolsek Mampang Prapatan AKP Dian Purnomo mengatakan, empat tersangka tersebut ditangkap di dua lokasi berbeda. Yakni di Jalan Kemang Selatan Raya, Bangka, Mampang Prapatan dan Jalan Madrasah RT 07/RW 01, Gandaria Selatan, Cilandak
Penangkapan empat pengedar barang haram itu berdasarkan Laporan Polisi (LP) Model A dengan nomor registrasi 7/VI/2026 tanggal 9 Juni 2026.
“Dalam hal ini, tersangka yang kita amankan ada empat orang,” kata Dian Purnomo dalam keterangannya, Jakarta, Jumat (26/6/2026).
Kronologi penangkapan itu bermula ketika Polsek Mampang menerima informasi terkait tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah Kemang, Kecamatan Mampang.
Selanjutnya pihak kepolisian alamat tersebut. Setelah dilakukan monitoring dan observasi pada wilayah tersebut, polisi mencurigai satu perempuan yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
“Kemudian Tim Opsnal melakukan penggeledahan pada perempuan tersebut yang bernama saudari Aldiva atau alias AFA dan menemukan satu plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan bruto 0,28 gram yang disimpan di dalam bungkus rokok,” ungkap Dian Purnomo.
Setelah dilakukan introgasi dan pendalaman kepada Saudari AFA, didapatkan informasi bahwa narkoba tersebut berasal dari pengedar narkoba inisial AK yang berada di sebuah kos di wilayah Gandaria Selatan, Kecamatan Cilandak.
“Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal bergerak ke lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan tiga tersangka lainnya atas nama saudari AK, kemudian FF, dan FA,” ujar Dian Purnomo.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu klip kecil sabu seberat 0,28 gram, kotak kontainer hitam merk Lunch Box Amanda, serta tas merah berisi tiga klip besar sabu dengan berat mencapai 249,37 gram.
Selain narkotika, petugas juga mengamankan sebuah buku catatan penjualan, timbangan digital merk Camry, beberapa bungkus plastik klip berbagai ukuran, serta satu unit ponsel merk Infinix Smart 8.
Para tersangka disangkakan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat 2 huruf A KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya adalah pidana mati, pidana penjara seumur hidup, dan/atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” imbuhnya. (dan)

















