• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Fakta Mengejutkan! Tersangka Penganiayaan Brutal Perempuan di Bandung Ternyata Residivis Kasus Serupa

Dilianto Editor Dilianto
Jumat, 26 Juni 2026 - 19:43
in Headline
Tampang Taufik Hidayat, tersangka penganiayaan dan penyekapan perempuan di Bandung usai ditangkap oleh pihak kepolisian. Foto: Dok Polda Jabar

Tampang Taufik Hidayat, tersangka penganiayaan dan penyekapan perempuan di Bandung usai ditangkap oleh pihak kepolisian. Foto: Dok Polda Jabar

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat mengungkapkan bahwa Taufik Hidayat, tersangka kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan perempuan berinisial YTR (29) di Bandung, pernah terjerat kasus serupa sebelumnya.

Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Rudi Setiawan membenarkan hal tersebut. Namun, ia tak menjelaskan secara detail kasus sebelumnya yang menjerat Taufik Hidayat.

BacaJuga:

Polri Mutasi 1.121 Personel, Kapolda Aceh dan Papua Barat Daya Berganti

Gempa Dahsyat Guncang Venezuela: 164 Meninggal, Hampir 1.000 Orang Luka-luka

3 Peserta SPPI Meninggal Saat Latsarmil, Koalisi Sipil Tolak Pendekatan Militerisme

“Sebagai informasi tambahan, tersangka ini adalah residivis karena pernah melakukan kekerasan serupa terhadap seorang wanita dan divonis dijatuhi hukuman 1 tahun 4 bulan. Ini terjadi di daerah Bandung,” kata Rudi Setiawan di Mapolda Jabar, Jumat (26/6/2026).

Kasus penganiayaan terhadap YTR terungkap setelah korban diantar oleh terduga pelaku bersama seorang saksi ke Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr. Hasan Sadikin (RSHS) pada 12 Juni lalu. Berdasarkan peristiwa tersebut, polisi menduga kuat korban telah mengalami penyekapan dan penganiayaan berat.

Korban menderita luka berat pada kepala, wajah, dan kaki, gangguan penglihatan, kesulitan berbicara, serta tidak dapat berjalan normal akibat dugaan kekerasan berulang yang dilakukan Taufik Hidayat (30), yang sebelumnya sempat buron.

Pihak kepolisian memastikan akan menjerat Taufik Hidayat dengan pasal berlapis. Langkah itu diambil berdasarkan hasil gelar perkara, pemeriksaan sejumlah saksi dan korban, serta koordinasi yang dilakukan dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

“Polda Jabar, semaksimal mungkin akan mempersangkakan tersangka dengan pasal yang seberat-beratnya,” jelas Rudi Setiawan.

“Yang pertama adalah Pasal 446 Ayat 2 KUHP, yaitu setiap orang yang melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Ini 5 tahun. Kita lapis dengan pasal yang lain yang lebih berat, Pasal 451 tentang penyanderaan. Ini ancaman hukumannya paling lama 12 tahun,” tambahnya. (dan)

Tags: Kapolda JabarPenyekapan Perempuan BandungPolda Jawa BaratTaufik Hidayat

Berita Terkait.

Trunoyudo
Headline

Polri Mutasi 1.121 Personel, Kapolda Aceh dan Papua Barat Daya Berganti

Jumat, 26 Juni 2026 - 12:02
gempa
Headline

Gempa Dahsyat Guncang Venezuela: 164 Meninggal, Hampir 1.000 Orang Luka-luka

Kamis, 25 Juni 2026 - 19:03
sppi
Headline

3 Peserta SPPI Meninggal Saat Latsarmil, Koalisi Sipil Tolak Pendekatan Militerisme

Kamis, 25 Juni 2026 - 17:35
bowo
Headline

Di Balik Seruan “Indonesia Bangkit”, Pengamat Nilai Prabowo Sedang Membaca Kegelisahan Publik

Rabu, 24 Juni 2026 - 21:17
soni
Headline

Ditolak Kejagung, Sony Sonjaya Ajukan JC ke LPSK

Rabu, 24 Juni 2026 - 20:02
JC Ditolak Kejagung, Kubu Sony Sonjaya Klaim Kantongi Bukti Valid Keterlibatan 41 Nama
Headline

JC Ditolak Kejagung, Kubu Sony Sonjaya Klaim Kantongi Bukti Valid Keterlibatan 41 Nama

Rabu, 24 Juni 2026 - 19:15

BERITA POPULER

  • Ronaldo

    Hasil Piala Dunia: Ronaldo Pimpin Portugal Berpesta, Inggris Kehilangan Taji di Hadapan Ghana

    1705 shares
    Share 682 Tweet 426
  • Hasil Piala Dunia: Portugal Libas Uzbekistan 5-0, Martinez Sanjung Habis Cristiano Ronaldo

    1668 shares
    Share 667 Tweet 417
  • Hasil Piala Dunia Grup F: Jepang-Swedia Dampingi Belanda ke Fase Gugur

    1041 shares
    Share 416 Tweet 260
  • Piala Dunia 2026: Nagelsmann Ungkap Penyebab Kekalahan Jerman dari Ekuador

    941 shares
    Share 376 Tweet 235
  • Hasil Piala Dunia: Spanyol Bantai Arab Saudi, VAR Selamatkan Belgia dari Kekalahan

    925 shares
    Share 370 Tweet 231
Jadwal Piala Dunia: Prancis-Norwegia Berebut Juara Grup, Belgia Buru Tiket Lolos
Olahraga

Jadwal Piala Dunia: Prancis-Norwegia Berebut Juara Grup, Belgia Buru Tiket Lolos

Editor Laurens Dami
Jumat, 26 Juni 2026 - 17:03

INDOPOSCO.ID – Persaingan di fase grup Piala Dunia 2026 memasuki babak paling menentukan. Pada Sabtu (27/6/2026), rangkaian pertandingan terakhir Grup...

SelengkapnyaDetails
Piala-Dunia

32 Besar Piala Dunia 2026: Brasil Ditantang Jepang, Belanda Jumpa Maroko

Jumat, 26 Juni 2026 - 14:24
Diego-Carlos

Hasil Piala Dunia Grup D: Turki Bungkam AS, Australia Lolos Usai Tahan Paraguay

Jumat, 26 Juni 2026 - 11:51
Elanga

Graham Potter Bangga dengan Perjuangan Pemain Swedia Hadapi Jepang

Jumat, 26 Juni 2026 - 10:50
Nagelsman

Piala Dunia 2026: Nagelsmann Ungkap Penyebab Kekalahan Jerman dari Ekuador

Jumat, 26 Juni 2026 - 09:39
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.