INDOPOSCO.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat mengungkapkan bahwa Taufik Hidayat, tersangka kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan perempuan berinisial YTR (29) di Bandung, pernah terjerat kasus serupa sebelumnya.
Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Rudi Setiawan membenarkan hal tersebut. Namun, ia tak menjelaskan secara detail kasus sebelumnya yang menjerat Taufik Hidayat.
“Sebagai informasi tambahan, tersangka ini adalah residivis karena pernah melakukan kekerasan serupa terhadap seorang wanita dan divonis dijatuhi hukuman 1 tahun 4 bulan. Ini terjadi di daerah Bandung,” kata Rudi Setiawan di Mapolda Jabar, Jumat (26/6/2026).
Kasus penganiayaan terhadap YTR terungkap setelah korban diantar oleh terduga pelaku bersama seorang saksi ke Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr. Hasan Sadikin (RSHS) pada 12 Juni lalu. Berdasarkan peristiwa tersebut, polisi menduga kuat korban telah mengalami penyekapan dan penganiayaan berat.
Korban menderita luka berat pada kepala, wajah, dan kaki, gangguan penglihatan, kesulitan berbicara, serta tidak dapat berjalan normal akibat dugaan kekerasan berulang yang dilakukan Taufik Hidayat (30), yang sebelumnya sempat buron.
Pihak kepolisian memastikan akan menjerat Taufik Hidayat dengan pasal berlapis. Langkah itu diambil berdasarkan hasil gelar perkara, pemeriksaan sejumlah saksi dan korban, serta koordinasi yang dilakukan dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
“Polda Jabar, semaksimal mungkin akan mempersangkakan tersangka dengan pasal yang seberat-beratnya,” jelas Rudi Setiawan.
“Yang pertama adalah Pasal 446 Ayat 2 KUHP, yaitu setiap orang yang melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Ini 5 tahun. Kita lapis dengan pasal yang lain yang lebih berat, Pasal 451 tentang penyanderaan. Ini ancaman hukumannya paling lama 12 tahun,” tambahnya. (dan)

















