INDOPOSCO.ID – Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI mendesak pengusutan tuntas berbagai dugaan penyimpangan dalam program transportasi terintegrasi JakLingko setelah menerima sejumlah aduan dari Federasi Serikat Pekerja Transportasi Indonesia. BAM menegaskan akan mengawal kasus tersebut hingga hak-hak pengemudi dan pemilik armada kecil mendapatkan kepastian dan perlindungan.
Ketua BAM DPR RI Ahmad Heryawan mengatakan laporan yang diterima mencakup persoalan hukum, ketenagakerjaan, hingga tata kelola operasional transportasi publik di DKI Jakarta. Menurutnya, apabila ditemukan pelanggaran, penyelesaian harus segera dilakukan, termasuk pengembalian hak-hak pihak yang dirugikan.
“Jika memang terjadi pelanggaran, maka harus segera diselesaikan. Bila memungkinkan melalui mekanisme non-litigasi, maka hak yang dirugikan harus dibayar dan dikembalikan,” ujar Ahmad Heryawan usai menerima audiensi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/6/2026).
Salah satu aduan yang menjadi sorotan adalah dugaan penipuan dalam proses peremajaan armada angkutan umum yang bergabung ke sistem JakLingko. Sejumlah pemilik kendaraan mengaku diminta membayar hingga Rp21 juta untuk proses yang seharusnya tidak dikenakan biaya tambahan karena fasilitas penunjang telah melekat pada kendaraan.
Kecurigaan muncul setelah pembayaran tersebut disebut tidak dilakukan melalui rekening resmi koperasi, melainkan ke rekening pribadi yang diduga terkait dengan salah satu pengurus koperasi. Temuan ini dinilai perlu ditelusuri lebih lanjut guna memastikan tidak terjadi penyalahgunaan wewenang yang merugikan para pemilik armada.
Selain dugaan pungutan tersebut, BAM DPR RI juga menyoroti kerugian ekonomi yang dialami pemilik kendaraan akibat lambatnya proses operasional armada. Banyak kendaraan yang telah diserahkan sejak 2019 baru bisa beroperasi secara resmi pada 2024. Selama masa tunggu itu, para pemilik armada tetap harus membayar cicilan leasing tanpa memperoleh pemasukan.
Kondisi tersebut dinilai menimbulkan beban finansial yang sangat besar. Para pemilik armada harus menanggung kewajiban kredit selama bertahun-tahun meski kendaraan yang mereka serahkan belum dapat digunakan untuk menghasilkan pendapatan.
Persoalan ketenagakerjaan juga menjadi perhatian BAM DPR RI. Berdasarkan laporan serikat pekerja, terdapat dugaan tunggakan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan oleh pihak pengelola. Selain itu, sejumlah fasilitas operasional yang seharusnya diberikan secara gratis kepada pengemudi justru diduga diperjualbelikan.
Fasilitas seperti seragam kerja, kartu identitas, hingga stiker operasional disebut dikenakan biaya mulai dari Rp1 juta hingga Rp3 juta. Praktik tersebut dinilai memberatkan pekerja dan menimbulkan pertanyaan mengenai tata kelola program yang dijalankan.
Untuk menindaklanjuti berbagai aduan tersebut, ucap pria yang akrab disapa Aher ini, BAM DPR RI akan memanggil pihak-pihak terkait, termasuk Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan PT Transjakarta. Pemanggilan dilakukan untuk memperoleh klarifikasi serta memastikan seluruh laporan yang masuk dapat diverifikasi secara objektif.
“BAM DPR RI, memastikan akan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga tuntas. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan tidak ada pihak yang dirugikan serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem transportasi publik yang menjadi salah satu tulang punggung mobilitas warga Jakarta,” tukasnya.
Lebih lanjut Aher menegaskan, apabila persoalan ini tidak dapat diselesaikan melalui jalur musyawarah, DPR membuka peluang untuk mendorong penanganan lebih lanjut melalui aparat penegak hukum. Bahkan, pembahasan dapat diteruskan ke Komisi III DPR RI apabila ditemukan indikasi pelanggaran pidana.
“Mungkin kalaupun nanti kita mau bahas lebih dalam terkait dengan laporan hukum tersebut kepada pihak Polda, nanti kita minta bantuan, kita serahkan ke Komisi III DPR RI,” pungkas Aher.(dil)

















