INDOPOSCO.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menangkap Taufik Hidayat (30), tersangka kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial YTT (29). Penangkapan dilakukan pada Selasa (23/6/2026).
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan mengonfirmasi penangkapan tersebut. Tersangka dibekuk di wilayah Bandung, Jawa Barat.
“Polda Jabar membenarkan keberhasilan penangkapan pelaku dugaan penganiayaan dan penyekapan atas nama Taufik Hidayat di wilayah hukum Polres Bandung, tepatnya di Majalaya,” kata Hendra Rochmawan kepada INDOPOSCO melalui gawai, Jakarta, Selasa (23/6/2026).
Ia belum mengungkapkan secara rinci kronologi penangkapan terhadap yang bersangkutan. Keterangan lebih lengkap akan disampaikan melalui jumpa pers pada Rabu (24/6/2026).
“Besok siang, kami tunggu di Riung Mumpulung pukul 12.30 WIB di Polda Jabar,” ujar Hendra Rochmawan.
Kasus tersebut terungkap setelah korban diantar oleh terduga pelaku bersama seorang saksi ke RSHS pada 12 Juni lalu. Berdasarkan peristiwa tersebut, polisi menduga kuat korban telah mengalami penyekapan dan penganiayaan berat.
Korban menderita luka berat pada kepala, wajah, dan kaki, gangguan penglihatan, kesulitan berbicara, serta tidak dapat berjalan normal akibat dugaan kekerasan berulang yang dilakukan Taufik Hidayat (30), yang sebelumnya sempat buron.
Polda Jawa Barat kemudian menetapkan Taufik Hidayat (30) sebagai tersangka kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap perempuan berinisial YTT (29).
Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Rudi Setiawan mengatakan status tersangka telah ditetapkan kepada Taufik Hidayat beberapa hari lalu. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 466 KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023).
βTH sudah kami tetapkan sebagai tersangka penganiayaan beserta penyekapan,β jelas Rudi secara terpisah saat mengunjungi korban di RSUP Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jawa Barat, Selasa (23/6/2026). (dan)
















