INDOPOSCO.ID – Kekerasan dalam hubungan di luar pernikahan merupakan pelanggaran serius karena bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga bertentangan dengan nilai agama dan norma sosial. Karena itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak kepolisian segera menangkap terduga pelaku kekerasan terhadap Yuvita Tri Rezeki yang hingga kini masih buron.
Ketua MUI Bidang Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK), Siti Ma’rifah, optimistis Polri mampu mengungkap kasus tersebut. Menurutnya, selama pelaku masih berada di wilayah Indonesia, aparat memiliki kemampuan dan jaringan untuk segera menangkapnya.
“Insyaallah polisi bisa menangani kasus ini. Ini masih di wilayah Indonesia, Insya Allah bisa ditemukan dan memang harus dipercepat,” ujar Siti Ma’rifah di Jakarta, Selasa (23/6/2026).
Ia menegaskan, kekerasan dalam hubungan, terlebih yang belum diikat pernikahan, merupakan pelanggaran berlapis yang tidak boleh ditoleransi.
“Di sini ada pelanggaran hukum, pelanggaran nilai agama, dan pelanggaran nilai sosial budaya. Semuanya harus diproses dan dihukum,” tegasnya.
Ia meminta aparat penegak hukum menjatuhkan hukuman maksimal kepada pelaku apabila nantinya terbukti bersalah di pengadilan. Menurutnya, sanksi berat dibutuhkan untuk menciptakan efek jera sekaligus mencegah terulangnya kasus serupa.
Selain mendorong proses hukum berjalan tegas, MUI mengingatkan para orang tua agar lebih aktif mengawasi pergaulan anak-anaknya. Penguatan pendidikan agama dan karakter dinilai penting agar anak mampu mengenali serta menghindari hubungan yang berpotensi mengarah pada kekerasan.
Ia juga mengimbau generasi muda tidak mempertahankan hubungan yang sudah menunjukkan tanda-tanda tidak sehat, seperti pasangan yang posesif atau gemar memaksakan kehendak.
“Kalau orang yang dekat dengan kita sudah menunjukkan gejala yang tidak sehat dan memaksakan kehendak, sebaiknya segera ditinggalkan. Jangan sampai hubungan itu berujung pada kekerasan,” ujarnya.
Sementara itu, Polda Jawa Barat telah menetapkan Taufik Hidayat sebagai tersanka dalam kasus penganiaayaan ini.
Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Rudi Setiawan mengatakan, status tersangka telah ditetapkan kepada Taufik Hidayat beberapa hari lalu. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 466 KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023).
“TH sudah kami tetapkan sebagai tersangka penganiayaan, beserta penyekapan,” kata Rudi saat mengunjungi korban di RSUP Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jawa Barat, Selasa (23/6/2026).
Tim gabungan yang melibatkan sejumlah Direktorat Reserse telah dibentuk oleh Polda Jawa Barat untuk memburu tersangka sekaligus mengembangkan penyelidikan.
“Kami membuat tim gabungan dari seluruh Direktorat Reserse yang ada di Polda Jabar. Karena kami melihat spektrumnya cukup luas, ada dugaan mereka terlibat dalam berbagai tindak pidana lainnya,” ucap Rudi.(nas)

















