INDOPOSCO.ID – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengungkap dua kasus besar penyelundupan pakaian bekas impor ilegal (ballpress) di Jakarta dan Kalimantan Barat. Pengungkapan ini diumumkan langsung oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers di Buffer Area TPS CDC Banda, Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (23/06/2026).
Penindakan di Pelabuhan Tanjung Priok berawal dari informasi intelijen mengenai dugaan pengiriman ballpress menggunakan KM Eden Mas rute Pontianak-Tanjung Priok. Dari 268 kontainer yang diangkut kapal tersebut, 46 kontainer bermuatan dipindai oleh Direktorat P2 Bea Cukai dan Bea Cukai Tanjung Priok.
“Hasil pemindaian menunjukkan 43 kontainer terindikasi berisi balepress dan langsung dilakukan penyegelan serta pemeriksaan lanjutan. Hingga 22 Juni 2026, pemeriksaan terhadap 19 kontainer menemukan 2.067 bale berisi pakaian, aksesori pakaian, dan tas bekas. Total muatan pada 43 kontainer diperkirakan mencapai 4.687 bale dengan nilai ekonomis sekitar Rp37,5 miliar,” terang Menkeu Purbaya.
Temuan di Jakarta kemudian ditindaklanjuti ke Kalimantan Barat. Dalam operasi yang berlangsung pada 19-21 Juni 2026 di dua lokasi pergudangan di Kabupaten Kubu Raya dan Kabupaten Mempawah, tim gabungan berhasil mengamankan 2.060 bale pakaian bekas ilegal senilai Rp16,48 miliar. Menkeu menegaskan bahwa keberhasilan operasi ini merupakan hasil sinergi lintas instansi.
“Penindakan terhadap 43 kontainer di Tanjung Priok serta pengungkapan lokasi penimbunan di Kalimantan Barat menunjukkan efektivitas pengawasan berbasis intelijen dan kolaborasi lintas instansi. Kolaborasi tersebut menjadi kunci dalam memutus rantai peredaran pakaian bekas impor ilegal dari hulu hingga hilir,” ungkapnya.
Penegakan hukum tidak berhenti pada pengamanan barang. Pemerintah akan menelusuri pemilik gudang di Kalimantan Barat serta pihak yang terkait dengan kepemilikan 43 kontainer di Jakarta. Kedua kasus ini diduga melanggar Pasal 103 huruf d juncto Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan juncto Pasal 55 KUHP. Menkeu turut menyoroti dampak yang ditimbulkan oleh peredaran ballpress ilegal.
“Peredaran balepress juga berisiko menjadi media penyebaran penyakit, baik yang berasal dari virus maupun bakteri yang melekat pada pakaian bekas. Di sisi lain, praktik tersebut juga dapat mengganggu keberlangsungan industri tekstil nasional dan mengurangi pangsa pasar bagi produk-produk pakaian hasil produksi dalam negeri,” jelasnya.
“Pemerintah berkomitmen untuk terus menindak tegas praktik impor ilegal yang merugikan pelaku usaha yang patuh, masyarakat dan negara,” tegas Menkeu Purbaya, seraya memastikan seluruh proses penegakan hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, menambahkan pihaknya akan terus memperkuat pengawasan terhadap barang impor ilegal. “Penindakan ini menunjukkan bahwa pengawasan Bea Cukai berjalan secara aktif dan terukur. Kami mengimbau seluruh pelaku usaha untuk menjalankan kegiatan usahanya secara legal dan mematuhi seluruh ketentuan kepabeanan serta perdagangan,” pungkasnya. (ipo)

















