INDOPOSCO.ID – Mobilitas barang lintas negara tidak selalu berkaitan dengan kegiatan perdagangan. Dalam berbagai kegiatan internasional, seperti pameran, pertunjukan, konferensi, hingga ajang olahraga, sejumlah barang hanya masuk ke suatu negara untuk digunakan sementara sebelum kembali ke negara asalnya. Untuk memfasilitasi kebutuhan tersebut, ada sebuah skema bernama ATA Carnet, yang dikenal sebagai “paspor barang” internasional.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, mengatakan bahwa ATA Carnet merupakan fasilitas yang memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dan penyelenggara kegiatan internasional dalam membawa barang ke berbagai negara tanpa harus melalui prosedur impor sementara yang kompleks.
“ATA Carnet dapat dipahami sebagai paspor bagi barang yang digunakan sementara di negara lain. Dengan dokumen ini, proses pemasukan dan pengeluaran barang menjadi lebih sederhana sehingga dapat mendukung kelancaran berbagai kegiatan ekonomi internasional,” ujar Budi dalam keterangannya, Selasa (23/6/2026).
ATA Carnet merupakan dokumen pabean internasional yang berlaku di negara-negara anggota konvensi terkait. Dokumen ini memungkinkan barang masuk ke suatu negara tanpa dikenakan bea masuk dan pajak impor sepanjang barang tersebut akan diekspor kembali dalam jangka waktu yang telah ditentukan.
Menurut Budi, salah satu keunggulan utama ATA Carnet adalah penggunaan satu dokumen yang memiliki beberapa fungsi sekaligus, yakni sebagai izin impor sementara, dokumen pabean internasional, dan dokumen jaminan. Dengan mekanisme tersebut, pengguna tidak perlu mengurus berbagai dokumen terpisah di setiap negara tujuan.
Fasilitas ini umumnya dimanfaatkan untuk mendukung kegiatan pameran, pekan raya, pertemuan internasional, pertunjukan seni, kegiatan profesional, hingga penyelenggaraan ajang olahraga berskala global. Berbagai barang seperti peralatan produksi film, alat musik, perangkat teknologi, dan perlengkapan pameran dapat memanfaatkan skema ini selama memenuhi persyaratan yang berlaku.
Budi menjelaskan bahwa barang yang menggunakan ATA Carnet harus bersifat sementara, tidak habis dipakai selama digunakan, mudah diidentifikasi, dan tidak mengalami perubahan bentuk selama berada di negara tujuan. Ketentuan tersebut diperlukan untuk memastikan barang dapat diekspor kembali sesuai tujuan awal pemasukannya.
Seiring meningkatnya aktivitas internasional, pemanfaatan ATA Carnet di Indonesia juga menunjukkan tren yang semakin positif. Meningkatnya penyelenggaraan pameran, konferensi, dan event olahraga internasional mendorong kebutuhan akan mekanisme kepabeanan yang cepat dan efisien.
Salah satu contoh pemanfaatan ATA Carnet yang cukup menonjol adalah saat penyelenggaraan MotoGP Mandalika. Melalui fasilitas ini, berbagai peralatan teknis dan perlengkapan pendukung balap dapat masuk dan keluar dari Indonesia dalam waktu yang relatif singkat sehingga mendukung kelancaran penyelenggaraan acara.
Meski memberikan kemudahan, Bea Cukai tetap melakukan pengawasan terhadap penggunaan fasilitas tersebut. Budi menegaskan bahwa pengawasan dilakukan melalui penelitian dokumen, pemeriksaan barang, serta pemantauan kewajiban ekspor kembali guna memastikan fasilitas digunakan sesuai ketentuan.
“Kami terus menjaga keseimbangan antara pemberian fasilitas dan pelaksanaan pengawasan. Tujuannya agar kemudahan yang diberikan dapat mendukung kegiatan ekonomi internasional tanpa mengurangi kepatuhan terhadap ketentuan kepabeanan,” katanya.
Dalam implementasinya di Indonesia, penerbitan dan penjaminan ATA Carnet dilakukan oleh Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin). Lembaga tersebut berperan memastikan pemegang carnet memenuhi seluruh kewajiban yang melekat pada penggunaan dokumen tersebut.
Ke depan, sistem ATA Carnet juga diarahkan menuju digitalisasi melalui pengembangan e-ATA Carnet. Inisiatif ini diharapkan dapat mempercepat proses administrasi, mengurangi penggunaan dokumen fisik, serta memperkuat integrasi layanan kepabeanan Indonesia dengan sistem perdagangan internasional.
Budi menilai bahwa keberadaan ATA Carnet menunjukkan peran modern Bea Cukai yang tidak hanya bertugas mengawasi lalu lintas barang, tetapi juga memfasilitasi kelancaran kegiatan ekonomi global. Melalui layanan yang semakin efisien dan didukung pengawasan yang kuat, ATA Carnet diharapkan terus menjadi solusi bagi mobilitas barang sementara antarnegara sekaligus mendukung peningkatan daya saing Indonesia di kancah internasional.(ipo)

















