INDOPOSCO.ID – Penahanan Roy Suryo dan dr. Tifa dalam kasus yang berawal dari polemik keaslian ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, memicu reaksi keras dari Forum Tanah Air (FTA). Organisasi diaspora Indonesia yang tersebar di 26 negara dan lima benua itu menilai langkah hukum tersebut dapat menjadi preseden buruk bagi demokrasi dan kebebasan berekspresi di Indonesia.
Dalam pernyataan resminya, FTA menyebut penahanan terhadap pihak yang mempertanyakan dokumen publik telah menggeser substansi persoalan.
Menurut mereka, isu yang semula berkaitan dengan kebenaran sebuah dokumen kini berubah menjadi perdebatan mengenai hak warga negara untuk mengkritisi dan mempertanyakan kekuasaan.
Ketua Umum FTA, Tata Kesantra, menegaskan bahwa negara harus berhati-hati agar proses hukum tidak menimbulkan kesan digunakan untuk melindungi elite politik dari kritik publik.
“Kami menghormati proses hukum. Namun negara harus memastikan hukum tidak dipersepsikan sebagai alat untuk melindungi reputasi penguasa. Demokrasi membutuhkan ruang bagi pertanyaan, kritik, dan pengujian terhadap setiap klaim yang menyangkut kepentingan publik,” ujar Tata dalam keterangannya, Minggu (21/6/2026).
FTA menilai persoalan yang berkembang seharusnya dapat diselesaikan melalui mekanisme pembuktian yang terbuka, transparan, dan dapat diakses publik. Penggunaan instrumen pidana dalam kasus yang sarat kepentingan publik justru dikhawatirkan memperlebar jurang ketidakpercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
Menurut FTA, kepercayaan publik merupakan fondasi utama dalam menjaga stabilitas pemerintahan. Ketika masyarakat merasa ruang bertanya dan menyampaikan pendapat dibatasi, legitimasi kebijakan pemerintah berpotensi ikut tergerus.
“Indonesia saat ini menghadapi tantangan ekonomi, sosial, dan geopolitik yang tidak ringan. Dalam situasi seperti ini, yang dibutuhkan adalah memperkuat kepercayaan rakyat, bukan menambah kecurigaan publik terhadap proses penegakan hukum,” tegasnya.
FTA bahkan menyebut penahanan Roy Suryo dan dr. Tifa sebagai momentum yang patut menjadi perhatian seluruh elemen bangsa.
Mereka mengingatkan bahwa semakin sempit ruang kebebasan berekspresi, semakin besar pula risiko penyalahgunaan kekuasaan dan melemahnya fungsi kontrol masyarakat terhadap pemerintah.
Dalam sikap resminya, FTA menyampaikan lima tuntutan, mulai dari penolakan terhadap kriminalisasi pencarian kebenaran, dorongan agar sengketa dokumen publik diselesaikan secara terbuka dan independen, hingga ajakan kepada perguruan tinggi, media, dan masyarakat sipil untuk menjaga ruang dialog yang sehat serta bebas intimidasi.
FTA juga meminta pemerintah memastikan penegakan hukum tidak menimbulkan persepsi bahwa negara lebih sigap melindungi kekuasaan dibanding menjawab keraguan yang berkembang di tengah masyarakat.
Bagi FTA, demokrasi yang sehat tidak dibangun dengan membungkam pertanyaan, melainkan dengan keberanian menjawabnya secara terbuka.
“Negara yang kuat bukanlah negara yang mampu membungkam kritik dan pertanyaan. Negara yang kuat adalah negara yang mampu menjawab pertanyaan rakyat dengan transparan, jujur, dan tanpa rasa takut,” demikian pernyataan FTA.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa di tengah derasnya perdebatan politik, kepercayaan publik tetap menjadi aset terpenting yang harus dijaga oleh setiap institusi negara. (dil)
















