INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut positif keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak permohonan praperadilan Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah RI atau Kesthuri, Asrul Azis Taba, Senin (10/8/2026).
Gugatan praperadilan tersebut diajukan tersangka Asrul Azis Taba terkait tindakan penggeledahan yang dilakukan penyidik dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
“KPK mengapresiasi putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka Asrul Azis Taba,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi melalui gawai, Jakarta, Senin (10/8/2026).
Ia menyatakan, putusan tersebut semakin menegaskan bahwa langkah-langkah penyidikan yang dilakukan KPK, khususnya terkait upaya paksa penggeledahan, telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku.
“Hakim juga telah mempertimbangkan aspek formil pelaksanaan penggeledahan, termasuk keberadaan surat penetapan penggeledahan, surat dari ketua pengadilan, serta berita acara penggeledahan,” jelas Budi Prasetyo.
KPK sejak awal berkomitmen menjalankan setiap proses penegakan hukum secara profesional, berdasarkan kecukupan alat bukti, serta tetap menghormati hak-hak hukum setiap pihak.
“Bagi KPK, putusan praperadilan itu menjadi bagian dari mekanisme kontrol yudisial yang harus dihormati,” ujar Budi Prasetyo.
Selanjutnya, proses penanganan perkara ini memasuki tahapan persidangan pokok perkara. Sidang perdana akan digelar pada Selasa, 11 Agustus 2026, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan Sulistyo Muhamad Dwi Putro secara resmi, menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan oleh Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Azis Taba terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023–2024. (dan)


















