INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) membongkar peran tersangka baru kasus dugaan korupsi tata kelola program Makanan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026, Glory Harimas Sihombing (GHS), yang diduga menyalahgunakan wewenang dalam proyek tersebut.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, keterlibatan yang bersangkutan dalam kasus tersebut adalah menemukan mitra terkait program MBG setelah mendapat instruksi dari eks Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana.
“Bahwa saudara GHS ini merupakan pihak swasta, yang diminta oleh saudara tersangka DH (Dadan Hindayana) selaku Kepala Badan Gizi Nasional untuk mencari mitra dalam rangka pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis,” kata Syarief di Jakarta dikutip Jumat (19/6/2026).
Setelah Dadan Hindayana memberikan akses untuk memperoleh titik dapur MBG kepada yayasan milik tersangka, pihak tersebut kemudian menjualnya kepada calon mitra.
“Selanjutnya, setelah yayasan saudara GHS memiliki titik dapur, yayasan tersebut menjual titik dapur SPBG kepada pihak-pihak yang berkeinginan untuk mendirikan dapur di daerah lokasi titik dapur tersebut,” ujar Syarief.
Selain itu, Glory Harimas Sihombing mendapat keleluasaan untuk berkomunikasi dengan tim verifikator yang ditunjuk oleh Dadan Hindayana dalam urusan dapur MBG.
“Sehingga saudara GHS dapat melakukan pengurusan atas rollback terhadap SPPG di bawah naungan yayasan saudara GHS untuk dikembalikan statusnya,” jelas Syarief.
Tersangka baru itu kini ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Glory Harimas Sihombing disangkakan pasal berlapis, yakni Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 20 huruf a atau huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (dan)
















