INDOPOSCO.ID – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Desain Industri DPR RI menegaskan komitmennya untuk memperkuat perlindungan hukum bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui regulasi yang lebih adaptif terhadap perkembangan ekonomi kreatif dan inovasi nasional.
Wakil Ketua Pansus RUU Desain Industri DPR RI, Franciscus Maria Agustinus Sibarani, mengatakan RUU tersebut dirancang untuk memastikan seluruh karya desain yang dihasilkan masyarakat, baik oleh individu, korporasi, maupun UMKM, memperoleh perlindungan hukum yang optimal.
“Intinya kami di Pansus RUU Desain Industri mencoba mengakomodasi seluruh karya ciptaan masyarakat Indonesia, kemudian melindunginya, dan yang terakhir bagaimana UMKM mendapatkan perlindungan secara maksimal,” ujar Franciscus usai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Pansus RUU Desain Industri DPR RI dengan Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (GEKRAF), Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (AKHKI), Asosiasi Desainer Produk Industri Indonesia (ADPII), dan Asosiasi Indonesia Pemilik Paten dan Inovasi (AIPPI) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/6/2026).
RDPU tersebut menghadirkan sejumlah pemangku kepentingan, antara lain Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional, Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia, Asosiasi Desainer Produk Industri Indonesia, dan Asosiasi Indonesia Pemilik Paten dan Inovasi.
Menurut Franciscus, perlindungan terhadap desain industri tidak cukup hanya melalui penerbitan sertifikat hak desain. Negara juga perlu memberikan pendampingan yang berkelanjutan kepada pelaku UMKM, mulai dari proses pendaftaran hingga penyelesaian sengketa apabila terjadi pelanggaran hak kekayaan intelektual.
Ia menilai berbagai kasus sengketa desain yang muncul dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan pentingnya peran negara dalam memberikan perlindungan yang nyata, terutama bagi UMKM yang sering kali memiliki keterbatasan sumber daya dan akses terhadap bantuan hukum.
Karena itu, Pansus mengusulkan agar pemerintah menyediakan tenaga konsultan hak kekayaan intelektual di setiap kantor wilayah Kementerian Hukum guna mendampingi masyarakat dan pelaku usaha dalam mengurus hak desain industri maupun hak kekayaan intelektual lainnya.
“Kami berharap ada konsultan kekayaan intelektual di setiap kantor wilayah yang dapat memberikan pendampingan dan perlindungan bagi UMKM dalam konteks hak kekayaan intelektual,” katanya.
Selain aspek perlindungan hukum, Franciscus juga menyoroti pentingnya menjadikan sertifikat desain industri sebagai instrumen yang memiliki nilai ekonomi. Menurutnya, sertifikat tersebut dapat dimanfaatkan sebagai aset usaha yang mendukung akses pembiayaan bagi pelaku UMKM.
Dengan dukungan pembiayaan yang lebih luas, produk-produk inovatif hasil karya anak bangsa diharapkan dapat berkembang dari skala usaha kecil menjadi industri yang lebih besar dan kompetitif.
“Negara tidak hanya memberikan hak desain industri, tetapi juga harus hadir dalam memberikan perlindungan dan dukungan pembiayaan agar karya-karya UMKM bisa berkembang,” tegasnya.
Melalui pembahasan RUU Desain Industri, DPR berharap lahir regulasi yang mampu memberikan kepastian hukum, memperkuat ekosistem inovasi, serta mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif nasional. Regulasi tersebut juga diharapkan menjadi landasan bagi peningkatan daya saing produk Indonesia di pasar domestik maupun global.
“Kami ingin negara hadir untuk melindungi dan mendorong tumbuhnya karya-karya anak bangsa,” pungkas Franciscus. (dil)
















