INDOPOSCO.ID – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mendorong penguatan infrastruktur digital di lingkungan peradilan guna meningkatkan kualitas layanan hukum dan memperluas akses masyarakat terhadap keadilan. Menurutnya, transformasi digital yang tengah dijalankan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia perlu didukung anggaran yang memadai agar implementasinya dapat berjalan optimal hingga ke seluruh daerah.
Pernyataan tersebut disampaikan Habiburokhman dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI bersama Sekretaris Mahkamah Agung dan Sekretaris Komisi Yudisial Republik Indonesia di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/6/2026).
Menurutnya, meskipun digitalisasi telah membawa banyak kemudahan dalam proses administrasi dan layanan peradilan, masih terdapat sejumlah kendala teknis yang perlu segera dibenahi, terutama terkait kualitas jaringan internet dan kesiapan sistem teknologi informasi di berbagai pengadilan.
“Sistem digital seharusnya membuat proses hukum lebih mudah, cepat, dan efisien. Namun jika tidak didukung infrastruktur dan anggaran yang memadai, manfaatnya tidak akan dirasakan secara maksimal oleh masyarakat,” ujar Habiburokhman.
Ia menyoroti masih adanya hambatan dalam pelaksanaan layanan peradilan berbasis digital yang berdampak pada efektivitas proses persidangan. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa transformasi digital di sektor peradilan belum sepenuhnya merata dan masih memerlukan penguatan infrastruktur pendukung.
Selain itu, Habiburokhman mengaku menerima berbagai laporan dari hakim di daerah mengenai keterbatasan fasilitas teknologi informasi. Sejumlah pengadilan disebut masih menghadapi persoalan konektivitas internet yang menghambat kelancaran pelaksanaan sidang maupun administrasi perkara.
Menurutnya, ada pengadilan yang terpaksa mengatur jadwal penggunaan ruang sidang secara bergantian karena hanya memiliki satu ruangan dengan koneksi internet yang memadai, sementara ruang sidang lainnya belum didukung jaringan yang cukup stabil.
“Ini menjadi persoalan serius karena dapat memengaruhi kelancaran pelayanan kepada masyarakat. Di beberapa daerah, keterbatasan jaringan bahkan membuat proses persidangan harus menunggu ketersediaan fasilitas yang memadai,” katanya.
Karena itu, Komisi III DPR RI menyatakan siap mendukung penguatan anggaran Mahkamah Agung yang difokuskan pada pembangunan dan peningkatan infrastruktur digital. Habiburokhman menilai investasi di bidang teknologi informasi merupakan kebutuhan strategis untuk mempercepat modernisasi sistem peradilan nasional.
Ia juga berkomitmen menyampaikan pentingnya dukungan anggaran tersebut kepada Badan Anggaran DPR RI agar menjadi perhatian dalam pembahasan anggaran mendatang.
“Penguatan sistem digital di lingkungan peradilan merupakan investasi yang manfaatnya langsung dirasakan masyarakat. Dengan dukungan yang memadai, pelayanan hukum akan menjadi lebih cepat, efisien, dan mudah diakses,” tegasnya.
Lebih lanjut, Habiburokhman menilai digitalisasi peradilan harus diarahkan untuk memperluas partisipasi masyarakat dalam proses hukum, salah satunya melalui optimalisasi pelaksanaan sidang jarak jauh.
Menurutnya, pemanfaatan teknologi dalam persidangan dapat membantu masyarakat yang berada jauh dari lokasi pengadilan, sekaligus mengurangi biaya dan hambatan administratif yang selama ini sering menjadi kendala dalam mencari keadilan.
Komisi III DPR RI berharap penguatan infrastruktur digital di lingkungan peradilan dapat mempercepat terwujudnya sistem hukum yang modern, transparan, dan mudah diakses, sehingga keadilan dapat dirasakan secara lebih merata oleh seluruh masyarakat Indonesia.
“Jika sidang jarak jauh dapat dioptimalkan dengan dukungan teknologi yang baik, akses masyarakat terhadap proses hukum akan semakin luas dan pelayanan peradilan menjadi lebih inklusif,” pungkasnya.(dil)
















