INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Agung mulai mempelajari permohonan Justice Collaborator (JC) yang diajukan salah satu tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program makan bergizi gratis (MBG) periode 2025-2026 Soni Sonjaya.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi mengonfirmasi bahwa surat permohonan tersebut sudah diterima oleh penyidik.
“Sudah diterima suratnya dan sedang dipelajari ya,” kata Syarief kepada wartawan, Jakarta, Rabu (10/6/2026).
Namun, penyidik belum bisa memberikan kepastian waktu pemeriksaan surat permohonan tersebut, karena mereka masih perlu melakukan verifikasi antara keterangan tersangka dengan bukti-bukti yang sudah ada.
“Tidak ada (tenggat waktunya). Kita pelajari dulu terus kita cek alat bukti yang sudah didapat dan lain-lain,” ujar Syarief.
Tim kuasa hukum mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Sony Sonjaya, telah resmi menyerahkan surat permohonan Justice Collaborator kepada penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung.
Dalam pengajuan itu, Sony siap bekerja sama membongkar kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis dan telah menyebutkan lebih dari 20 nama tokoh yang diduga terlibat.
Kejagung telah menetapkan tiga tersangka korupsi tata kelola program makan bergizi gratis. Ketiga tersangka tersebut adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Soni Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atas dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis.
“Bahwa para tersangka tersebut dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” tegas Syarief terpisah di Jakarta, Rabu (3/6/2026). (dan)










