INDOPOSCO.ID – Pemerintah bersama Komisi II DPR RI mengisyaratkan langkah baru dalam penataan aparatur sipil negara (ASN) di daerah. Di tengah tantangan fiskal yang masih dihadapi banyak pemerintah daerah, kedua pihak sepakat bahwa pengelolaan pegawai harus dilakukan secara lebih terukur tanpa mengorbankan kualitas layanan kepada masyarakat.
Komitmen tersebut mengemuka dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat yang melibatkan Kementerian PANRB, Kementerian Dalam Negeri, kepala daerah se-Indonesia, serta organisasi pemerintah daerah di Jakarta, Senin (8/6/2026).
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menegaskan bahwa arah kebijakan pemerintah tidak hanya berfokus pada pemenuhan kebutuhan pegawai, tetapi juga memastikan keberlanjutan pelayanan publik dan kesehatan fiskal daerah.
“Kami mengucapkan terima kasih atas dukungan dan kerja sama Komisi II DPR RI dalam mengawal berbagai kebijakan manajemen ASN. Semoga ikhtiar kita bersama dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat,” ujar Rini.
Menurutnya, tantangan pengelolaan ASN saat ini tidak bisa dilepaskan dari kondisi keuangan daerah karena mayoritas ASN bertugas di lingkungan pemerintah daerah. Oleh sebab itu, pemerintah mendorong daerah untuk lebih cermat dalam menyusun kebutuhan pegawai berdasarkan kebutuhan nyata organisasi, bukan sekadar memenuhi formasi.
Selain itu, pemerintah juga meminta daerah melakukan penataan kelembagaan secara lebih efektif melalui pendekatan structure follows strategy, sehingga organisasi yang dibangun benar-benar mendukung target pembangunan dan pelayanan publik.
Penguatan sistem merit dan manajemen berbasis kinerja juga menjadi perhatian. Pemerintah berharap evaluasi kinerja yang lebih terukur mampu memastikan setiap ASN, baik PNS maupun PPPK, berkontribusi langsung terhadap pencapaian tujuan organisasi.
Di sisi lain, penerapan manajemen talenta ASN dinilai penting untuk menempatkan pegawai sesuai kompetensi dan kebutuhan jabatan strategis.
“Langkah-langkah ini diharapkan dapat menjadi usulan solusi untuk memastikan pengelolaan ASN dan pelayanan publik tetap berjalan selaras dengan kemampuan fiskal daerah,” tutur Rini.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian kembali mengingatkan pemerintah daerah agar menjaga keseimbangan antara kebutuhan pegawai dan kapasitas anggaran. Salah satu prinsip yang harus dipatuhi adalah batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD.
Tito juga menegaskan bahwa moratorium tenaga honorer harus dijalankan secara konsisten oleh seluruh kepala daerah. Menurutnya, penambahan tenaga non-ASN baru hanya akan memperbesar beban anggaran pada masa mendatang.
“Honorer sudah dimoratorium, jadi mohon betul untuk seluruh kepala daerah harus tegas tidak boleh ada tenaga honorer baru. Pada forum yang baik ini untuk rekan-rekan kepala daerah tolong jangan ada lagi penambahan honorer, karena akan menjadi beban biaya belanja pegawai dan jadi beban kepala daerah berikutnya,” tegas Tito.
Dalam forum yang sama, Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menjelaskan bahwa rapat tersebut digelar untuk membahas tindak lanjut usulan pemerintah terkait relaksasi kebijakan belanja pegawai daerah.
Menurut Rifqinizamy, relaksasi diperlukan agar pemerintah daerah memiliki ruang penyesuaian sebelum ketentuan batas maksimal belanja pegawai diterapkan secara penuh.
“Acara hari ini untuk menyampaikan berita baik dari pemerintah terkait dengan relaksasi belanja pegawai. Termasuk bagaimana pola pembinaan dan pengawasan yang dilakukan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam hal ini adalah Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian PANRB terkait dengan ASN PPPK dan masih maraknya honorer yang ada di daerah, untuk kita bisa menyesuaikan proporsi APBD kita terutama di tahun 2027,” jelas Rifqinizamy.
Hasil rapat menyepakati dukungan terhadap penerapan masa transisi ketentuan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Selain itu, Komisi II DPR RI meminta Kementerian PANRB mempercepat koordinasi penerbitan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen ASN guna memberikan kepastian mengenai masa kerja, jenjang karier, kesejahteraan, hingga perlindungan sosial bagi ASN.
“Selanjutnya Komisi II DPR RI meminta Kementerian PANRB mengkoordinasikan penerbitan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen ASN guna menjamin kepastian masa kerja, jenjang karier kesejahteraan, dan perlindungan sosial ASN,” ujar Rifqinizamy saat membacakan kesimpulan rapat. (her)










