INDOPOSCO.ID – Operasi Patuh 2026 resmi digelar mulai 8 Juni 2026. Selama 14 hari ke depan, jajaran kepolisian di seluruh Indonesia akan mengintensifkan pengawasan dan penindakan terhadap berbagai pelanggaran lalu lintas yang berpotensi memicu kecelakaan di jalan raya.
Dalam pelaksanaannya, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tidak hanya mengandalkan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Porsi penindakan melalui tilang manual juga ditingkatkan hingga 30 persen guna menjangkau pelanggaran yang belum dapat terdeteksi kamera elektronik.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho menjelaskan, penegakan hukum non-ETLE akan difokuskan pada sejumlah pelanggaran yang memerlukan tindakan langsung petugas di lapangan. Beberapa di antaranya adalah kendaraan tanpa pelat nomor, penggunaan pelat nomor yang dimodifikasi, hingga pengendara yang nekat melawan arus.
“Penegakan hukum Non-ETLE juga bertujuan mengakomodasi wilayah yang belum memiliki perangkat ETLE atau daerah yang masih terbatas cakupan pengawasannya, sehingga pelaksanaan Operasi Patuh 2026 tetap dapat berjalan secara menyeluruh di seluruh Indonesia,” ujar Agus dilansir dari laman Korlantas Polri.
Menurut Agus, fokus penindakan di setiap daerah dapat berbeda menyesuaikan kondisi dan karakteristik wilayah masing-masing. Penentuan sasaran dilakukan berdasarkan hasil analisis terhadap data pelanggaran dan angka kecelakaan lalu lintas yang terjadi di daerah tersebut.
Khusus di wilayah Polda Metro Jaya, terdapat 10 pelanggaran yang menjadi prioritas dalam Operasi Patuh 2026. Pelanggaran tersebut meliputi kendaraan tanpa pelat nomor, berkendara melawan arus, tidak menggunakan helm, sepeda motor membawa penumpang lebih dari satu orang, menggunakan telepon genggam saat berkendara, melanggar marka jalan, tidak memakai sabuk pengaman, melanggar batas kecepatan, pengendara di bawah umur, serta mengemudi dalam pengaruh minuman keras.
Besaran Denda Tilang di Operasi Patuh 2026
Sementara itu, besaran denda tilang yang dikenakan akan berbeda-beda sesuai jenis pelanggaran yang dilakukan. Setiap pelanggaran memiliki dasar hukum dan ancaman sanksi tersendiri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berikut besaran denda untuk masing-masing pelanggaran yang dilakukan para pelanggar:
Kendaraan tanpa pelat nomor
Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 280, pengemudi memakai Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor yang tidak sesuai terancam penjara maksimal dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
– Pasal 280, melanggar tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
– Pasal 288 Ayat 1, melanggar tidak dilengkapi dengan STNK atau surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Berkendara melawan arus
Melawan arus berarti melanggar rambu lalu lintas. Hal itu melanggar pasal 287 dengan ancaman sanksi berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Pengendara motor tak menggunakan helm
Diatur dalam pasal 291 ayat 1, setiap orang yang mengendarai Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Motor boncengan lebih dari satu orang
Berboncengan lebih dari satu orang tentu melebihi kapasitas motor. Maka pengendara akan dikenakan sanksi sesuai pasal 292 UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Bagi yang melanggar akan dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Menggunakan HP saat berkendara
Berkendara sambil bermain ponsel juga dianggap melanggar pasal 283 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ini ancaman sanksinya.
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750.000.”
Pengemudi melanggar marka jalan
Diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 287 ayat 1, pelanggar marka jalan atau bahu jalan terancam hukuman pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Berkendara tidak menggunakan sabuk pengaman
Pengendara mobil maupun penumpangnya harus menggunakan safety belt atau sabuk keselamatan. Jika tidak mengenakan safety belt, sesuai pasal 289 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan akan dikenakan sanksi berupa pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Melanggar batas kecepatan
Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 juga mengatur soal batas kecepatan. Jika pengendara ngebut melebihi batas kecepatan, dianggap melanggar pasal 287 ayat (5) dengan ancaman sanksi berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Berkendara di bawah umur
Pengendara di bawah umur pastinya tidak memiliki SIM. Pengendara yang tidak memiliki SIM terjerat pasal 281 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berikut ancaman sanksinya:
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000 (satu juta rupiah).”
Berkendara di bawah pengaruh minuman keras
Berkendara dalam pengaruh alkohol atau minuman keras dianggap melanggar pasal 283 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.”
Masyarakat diimbau untuk lebih disiplin selama pelaksanaan operasi berlangsung. Selain menghindari sanksi tilang, kepatuhan terhadap aturan lalu lintas juga menjadi langkah penting dalam menekan angka kecelakaan dan menciptakan keselamatan bersama di jalan raya. (her)










