INDOPOSCO.ID – Upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal tidak hanya dilakukan melalui penindakan, tetapi juga lewat edukasi yang masif kepada masyarakat. Sepanjang Mei 2026, Bea Cukai Yogyakarta bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di berbagai wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta menggencarkan sosialisasi ketentuan cukai dan pengenalan ciri-ciri rokok ilegal sebagai langkah preventif untuk melindungi konsumen sekaligus menjaga iklim usaha yang sehat.
Strategi edukasi ini menyasar berbagai lapisan masyarakat, mulai dari aparat perlindungan masyarakat (Linmas), personel Satpol PP, hingga pedagang dan warga di tingkat kapanewon. Melalui pendekatan tersebut, Bea Cukai berharap masyarakat tidak hanya menjadi konsumen yang cerdas, tetapi juga berperan aktif dalam mengawasi peredaran produk hasil tembakau ilegal di lingkungannya.
Di Kota Yogyakarta, kegiatan sosialisasi digelar bersama Satpol PP Kota Yogyakarta dengan melibatkan anggota Satuan Linmas. Bertempat di Ruang Setiyaki Kantor Satpol PP Kota Yogyakarta pada Senin (4/5/2026), peserta mendapatkan pemahaman menyeluruh mengenai ketentuan cukai tahun 2026, termasuk pengenalan Barang Kena Cukai (BKC) dan berbagai modus pelanggaran yang kerap ditemukan pada produk rokok ilegal.
Selain pemahaman regulasi, peserta juga dibekali kemampuan mengenali indikasi rokok ilegal di lapangan. Beberapa ciri yang disampaikan antara lain penggunaan merek yang tidak dikenal, tidak tercantumnya identitas pabrik rokok, kemasan yang menyerupai produk resmi, hingga harga jual yang jauh di bawah harga pasar.
Bea Cukai juga menjelaskan lima kategori utama rokok ilegal, yakni rokok tanpa pita cukai, pita cukai palsu, pita cukai salah peruntukan, pita cukai salah personalisasi, dan penggunaan pita cukai bekas. Pengetahuan tersebut diharapkan dapat diteruskan oleh anggota Linmas kepada masyarakat luas sehingga kesadaran publik semakin meningkat.
Tidak hanya di Kota Yogyakarta, rangkaian edukasi juga diperluas ke wilayah Kabupaten Kulon Progo. Bersama Satpol PP Kulon Progo, Bea Cukai Yogyakarta menyelenggarakan kegiatan sosialisasi dan penguatan pengawasan cukai pada 5, 7, dan 13 Mei 2026 di Kapanewon Kalibawang, Girimulyo, dan Pengasih.
Kegiatan tersebut mencakup bimbingan teknis bagi personel Satpol PP mengenai ketentuan terbaru di bidang cukai, termasuk pengenalan desain pita cukai tahun 2026. Selain itu, masyarakat dan para pedagang setempat juga diberikan edukasi mengenai cara mengenali produk rokok ilegal agar tidak menjadi bagian dari rantai distribusi barang yang melanggar ketentuan.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Yogyakarta, Riri Riani, mengatakan bahwa antusiasme masyarakat terlihat dari tingginya partisipasi dalam diskusi yang membahas dampak peredaran rokok ilegal terhadap penerimaan negara dan keberlangsungan usaha yang patuh terhadap aturan.
“Melalui kegiatan ini, masyarakat diajak lebih teliti dalam membeli produk hasil tembakau agar tidak turut mendukung peredaran barang ilegal,” ucap Riri.
Menurutnya, keberhasilan menekan peredaran rokok ilegal tidak hanya bergantung pada aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan dukungan masyarakat sebagai garda terdepan dalam mengenali dan melaporkan keberadaan produk ilegal.
Melalui kolaborasi antara Bea Cukai dan pemerintah daerah, literasi cukai di tingkat masyarakat diharapkan semakin meningkat. Dengan semakin banyak warga yang memahami ciri-ciri rokok ilegal dan dampaknya terhadap negara maupun pelaku usaha resmi, ruang gerak peredaran produk ilegal dapat semakin dipersempit.
Langkah edukatif ini menjadi bagian dari upaya jangka panjang untuk menciptakan pasar yang lebih sehat, melindungi konsumen, sekaligus memastikan penerimaan negara dari sektor cukai tetap terjaga secara optimal.(ipo)












